Kamis, 18 April 2013

10 DPRD Dairi Sampaikan Surat Protes Ke Gubsu


   Sidikalang-Dairi Pers : 10 anggta DPRD Dairi akhirnya mengirimkan surat protes ke gubsu berkaitan dengan keabsahan sidang R APBD 2013  Yang dianggap illegal dan tidak mempunyai payung hukum. Ke 10 Anggota DPRD Dairi secara resmi menyampaikan penolakan
dan mengharapkan Gubsu menolak melakukan evaluasi  R APBD Dairi  dan apabila bersikeras maka dianggap Gubernur dan Pemkab Dairi secara bersama-sama melakukan pelanggaran undang-undang yang berlaku.
      10 anggota DPRD Dairi yang melakukan protes yakni Dahlan Sianturi, Lumban Panjaitan, Martini Sitinjak, Binsar Sinaga, Fredy Hotsa Sihombing, Pinto Padang, Togar Pasaribu, Togar Simorangkir, Sonder Sembiring  dan Pisser A Simamora.
      Dalam surat tertanggal   28 maret 2013 atau sehari setelah sidang paripurna DPRD Dairi yang mengesahkan APBD 2013  diuraikan alasan penolakan  yakni pada point pertama sidang paripurna yang digelar pada 18 desember 2012 telah disepakati APBD Dairi ditolak dan kala itu pimpinan sidang menanyakan kepada Bupati Dairi yang langsung dijawab APBD dengan perbup. Sehubungan dengan itu maka Pernyataan resmi di sidang paripurna harus dicabut pada sidang paripurna juga . Disamping itu agenda DPRD Dairi dalam sidang paripurna 18 Desember 2013 adalah   inkrah dan tidak dapat diganggu gugat.
      Dengan munculnya surat gubsu no 903/566 tanggal 25 Januari 2013 perihal fasilitasi penyelesaian penetapan APBD  dilakukan dengan  jadwal ulang . Sepertinya pemprovsu menghilangkan keabsahan sidang DPRD Dairi pada 18 Desember yang sudah inkrah. Dalam hal ini ada indikasi Gubsu sengaja meniadakan keabsahan sidang DPRD Dairi  .Dalam butir dua disebutkan munculnya surat Sekda Propinsi yang bernada sama pemkab Dairi DPRD Dairi menyelesaikan R APBD 2013 menjadi semacam intervesi pihak propinsi terhadap keabsahan sidang DPRD Dairi tanggal 18 desember. Berdasar surat sekda Propsu ini akhirnya melalui sidang yang  terjadi pada 27 maret sepertinya sidang dianggap sah dan APBD resmi dengan perda. Padahal pada saat sidang digelar SK para alat kelengkapan DPRD Dairi telah kadaluarsa. Sehingga sidang yang disebut sidang paripurna jadwal ulang penetapan R APBD 2013 sesungguhnya illegal karena tidak tertib administrasi di dewan.
      10 dewan ini menyampaian protes ke gubsu agar menolak mengevaluasi APBD Dairi 2013 . Sebaiknya gubsu menindak lanjuti dahulu surat mereka sehingga jelas keabsahan APBD tersebut. Hal itu perlu agar APBD Dairi   tidak menjadi cacat hukum  di kemudian hari. Jika Gubernur serta merta memberikan persetujuan maka disinyalir pihak provinsi melakukan interversi bagi sidang DPRD Dairi.
      Dahlan Sianturi kepada Dairi Pers menjelaskan itu harus dilakukan karena perlu kepastian hukum atas status APBD Dairi. Dua hal yang harus menjadi alat pembanding Gubernur yakni payung hukum jadwal ulang serta SK Alat kelengkapan DPRD Dairi yang sudah kedaluarsa. “ Bagaimana mungkin peraturan yang dilahirkan disebut sah jika prosesnya saja sudah haram” sebut Dahlan.
      Berkaitan dengan langkah ke depan andai gubsu tetap memberikan persetujuan atas usulan pemkab Dairi Dahlan menyebutkan negeri ini adalah negara hukum dimana hukum adalah panglima tertinggi. Maka 10 anggota DPRD Dairi ini siap menempuh jalur hukum untuk memastikan apakah APBD 2013 itu sah dimata hukum atau malah telah melanggar hukum. “ Ini harus dilakukan sehingga  jelas payung hukumnya dan kelak anggaran Dairi tidak bermasalah lagi dengan hukum “ sebutnya.
      Sementara itu juga terkesan aneh sidang yang dilakukan karena justru Bupati Dairi pada 15 Januari 2013 telah mengeluarkan Perbup No. 1 tahun 2013 Tentang besaran belanja PNS  khusus gaji dan tunjangan untuk triwulan pertama  (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar