Sidikalang-Dairi Pers : 10 anggta DPRD Dairi akhirnya
mengirimkan surat protes ke gubsu berkaitan dengan keabsahan sidang R APBD
2013 Yang dianggap illegal dan tidak
mempunyai payung hukum. Ke 10 Anggota DPRD Dairi secara resmi menyampaikan
penolakan
dan mengharapkan Gubsu menolak melakukan evaluasi R APBD Dairi
dan apabila bersikeras maka dianggap Gubernur dan Pemkab Dairi secara
bersama-sama melakukan pelanggaran undang-undang yang berlaku.
10 anggota DPRD Dairi yang melakukan protes yakni Dahlan
Sianturi, Lumban Panjaitan, Martini Sitinjak, Binsar Sinaga, Fredy Hotsa
Sihombing, Pinto Padang, Togar Pasaribu, Togar Simorangkir, Sonder Sembiring dan Pisser A Simamora.
Dalam surat tertanggal
28 maret 2013 atau sehari setelah sidang paripurna DPRD Dairi yang
mengesahkan APBD 2013 diuraikan alasan
penolakan yakni pada point pertama
sidang paripurna yang digelar pada 18 desember 2012 telah disepakati APBD Dairi
ditolak dan kala itu pimpinan sidang menanyakan kepada Bupati Dairi yang
langsung dijawab APBD dengan perbup. Sehubungan dengan itu maka Pernyataan
resmi di sidang paripurna harus dicabut pada sidang paripurna juga . Disamping
itu agenda DPRD Dairi dalam sidang paripurna 18 Desember 2013 adalah inkrah dan tidak dapat diganggu gugat.
Dengan munculnya surat gubsu no 903/566 tanggal 25 Januari 2013
perihal fasilitasi penyelesaian penetapan APBD
dilakukan dengan jadwal ulang .
Sepertinya pemprovsu menghilangkan keabsahan sidang DPRD Dairi pada 18 Desember
yang sudah inkrah. Dalam hal ini ada indikasi Gubsu sengaja meniadakan
keabsahan sidang DPRD Dairi .Dalam butir
dua disebutkan munculnya surat Sekda Propinsi yang bernada sama pemkab Dairi DPRD
Dairi menyelesaikan R APBD 2013 menjadi semacam intervesi pihak propinsi
terhadap keabsahan sidang DPRD Dairi tanggal 18 desember. Berdasar surat sekda
Propsu ini akhirnya melalui sidang yang
terjadi pada 27 maret sepertinya sidang dianggap sah dan APBD resmi
dengan perda. Padahal pada saat sidang digelar SK para alat kelengkapan DPRD
Dairi telah kadaluarsa. Sehingga sidang yang disebut sidang paripurna jadwal
ulang penetapan R APBD 2013 sesungguhnya illegal karena tidak tertib
administrasi di dewan.
10 dewan ini menyampaian protes ke gubsu agar menolak
mengevaluasi APBD Dairi 2013 . Sebaiknya gubsu menindak lanjuti dahulu surat
mereka sehingga jelas keabsahan APBD tersebut. Hal itu perlu agar APBD
Dairi tidak menjadi cacat hukum di kemudian hari. Jika Gubernur serta merta
memberikan persetujuan maka disinyalir pihak provinsi melakukan interversi bagi
sidang DPRD Dairi.
Dahlan Sianturi kepada Dairi Pers menjelaskan itu harus
dilakukan karena perlu kepastian hukum atas status APBD Dairi. Dua hal yang harus
menjadi alat pembanding Gubernur yakni payung hukum jadwal ulang serta SK Alat
kelengkapan DPRD Dairi yang sudah kedaluarsa. “ Bagaimana mungkin peraturan
yang dilahirkan disebut sah jika prosesnya saja sudah haram” sebut Dahlan.
Berkaitan dengan langkah ke depan andai gubsu tetap memberikan
persetujuan atas usulan pemkab Dairi Dahlan menyebutkan negeri ini adalah
negara hukum dimana hukum adalah panglima tertinggi. Maka 10 anggota DPRD Dairi
ini siap menempuh jalur hukum untuk memastikan apakah APBD 2013 itu sah dimata
hukum atau malah telah melanggar hukum. “ Ini harus dilakukan sehingga jelas payung hukumnya dan kelak anggaran
Dairi tidak bermasalah lagi dengan hukum “ sebutnya.
Sementara itu juga terkesan aneh sidang yang dilakukan karena
justru Bupati Dairi pada 15 Januari 2013 telah mengeluarkan Perbup No. 1 tahun
2013 Tentang besaran belanja PNS khusus
gaji dan tunjangan untuk triwulan pertama
(R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar