Wabup
& Sekda Dairi Tiba Tiba Muncul Ke DPRD
Sidikalang-Dairi Pers :
Wakil ketua DPRD Dairi Suparto Gultom dari fraksi demokrat DPRD Dairi
menyebutkan tidak bersedia memimpin sidang lagi untuk penjadwalan ulang R APBD
Dairi 2013. Hal itu disampaikannnya di depan 10 ketua Parpol Dairi dan sejumlah
wartawan dalam acara
temu pers usai penyerahan surat 10 Parpol Dairi yang isinya memerintahkan anggotanya yang ada
di DPRD Dairi agar menolak Jadwal Ulang R APBD kamis (14/3).
Dalam temu pers yang digelar 10 ketua parpol dan langsung
dihadiri ketua DPRD Dairi Delphi M Ujung serta wakil ketua Suparto Gultom juga
di hadiri beberapa anggota DPRD Dairi seperti Martua Nahampun, Togar Pasaribu
serta beberapa anggota DPRD lainnyaa.
Dalam paparannya ketua DPRD Dairi
Delphi Menyebutkan kalau sidang paripurna 18 desember adalah sah dan tidak ada
yang menyatakan sidang tersebut tidak sah. sehingga sebenarnya tidak ada dasar
hukum untuk melakukan jadwal ulang lagi.
Dahlan Sianturi ketua Fraksi Rakyat bersatu juga menyatakan hal
yang sama dimana sesuai UU No. 32 tahun 2004 tidak mengenal istilah kata jadwal
ulang. Sementara Selamat Ujung juru
bicara ke 10 parpol menyebutkan
kehadiran mereka ke dewan menyampaikan instruksi ke anggota dewan agar menolak
jadwal ulang sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 dan permendagri no 13 tahun
2006 dimana peraturan itu sama sekali tidak mengenal istilah jadwal ulang. “
Kita hadir bersam ketua parpol untuk mengingatkan para anggota paprpol yang
duduk didewan agar taat peraturan saja. Dan tidak melanggar hokum” sebutnya
Sebagaimana diketahui R
APBD Dairi 2013 ditolak DPRD Dairi karena dinilai tidak pro rakyat. Anggaran
yang diusulkan pemkab lebih banyak untuk kepentingan birokrat dan minim untuk
kepentingan rakyat. Dalam sidang paripurna tanggal 18 Desember ketua DPRD Dairi
menanyakan kepada eksekutif apa solusinya
maka dengan lantang Bupati Johnny Sitohang menyebut siap dengan perbup.
Dahlan Sianturi menyebutkan tanggal 19 desember pemkab Dairi
telah ke Gubsu tentu sudah “ ngebet” dengan perbup. Sebenarnya pada waktu
sidang tersebut diberi kesempatan 15 hari namun Bupati dengan tegas menyebut
perbup. Maka ucapan yang dilantorkan di sidang parpurna itu sudah mempunyai
kekuatan hukum. “ Lantas apa dasar hukum sekda propinsi membuat surat ke pemkab
Dairi dan DPRD Dairi agar bersidang
menjadwal ulang? Jelas pemprosu melempar bola panas ke Dairi “ sebut Dahlan.
Sementara itu sidang penjadwalan ulang pernah dilakukan DPRD
Dairi pada februari 2013. Sidang itu dipimpin wakil ketua Suparto Gultom. Namun
sidang itu gagal karena pada sidang
paripurna tersebut anggota DPRD Dairi yang hadir tidak quorum.
Dalam pertemuan 10 ketua Parpol menjawab pertanyaan wartawan apakah Suparto Gultom kembali akan
memimpin sidang maka dengan tegas Suparto menyebutkan dalam sidang jadwal ulang
yang pernah digelar dimana pihaknya bertindak sebagai pengundang menyebutkan
mau mengadakan sidang tersebut karena adanya jaminan dari pihak kegubernuran “
dalam pertemuan kami di kantor bupati asisten gubernur mengatakan kegubernuran
siap bertangung jawab maka sidang kita
lakukan” sebut Suparto
Dan saat ditanyakan apakah jaminan itu berupa surat Suparto
menyebut hanya lisan. Semnentara menjawab aopakah amu memimpiun siding kembali
Suparto fdengan tegas menyebutkan tridaka akan mau lagi karena sudah ada surat
dan potensi bermasalah jika itu diolaukan cukup tinggi.
Sementara
itu Wabup Dairi Irwansyah Pasi, SH dan Sekda Dairi Julius Gurning, BA tiba-tiba
hadir ke gedung DPRD Dairi usai ke 10
parpol beraudensi. Tidak diketahui apa yang dibicarakan namun besar dugaan
sangat berhubungan dengan kisruh yang terjadi. Dugaan lain kedua pejabat Dairi
ini “ galau” akibat gerakan yang dibuat parpol tersebut .Wabup Irwansyah sempat
berbincang akrab dengan beberapa ketua Parpol . (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar