Rabu, 20 Maret 2013

LKS Ditarik Langgar Juklak BOS


    Sidikalang-Dairi pers : Dinas pendidikan  Dairi akhirnya mengistruksikan sekolah tidak membeli LKS sesuai juklak penggunaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) . Instruksi ini dilakukan dinas pendidikan setelah surat yang dilayangkan ICW Dairi kepada kepala dinas pendidikan Dairi . Penarikan LKS ini
dari sekolah semakin membongkar praktek monopoli yang dilakukan slaah satu toko buku di Dairi yang dikenal dekat dengan penguasa. Bahkan  toko buku yang satu ini sanggup melanggar aturan menteri pendidikan demi mengejar profit.
       Ketua ICW Dairi Marulak Siahaan menyebutkan lembaga itu menyurati kepala dinas pendidikan agar tegas dan menegakkan aturan berkaitan dengan penjualan LKS (Lembar Kegiatan  Siswa) menggunakan dana BOS. Padahal dalam juklaknya BOS tidak dapat digunakan untuk pembelian LKS. Surat ini akhirnya disikapi dinas pendidikan Dairi dengan menginstruksikan sekolah agar mentaati juklak BOS.
      Akhirnya  LKS yang telah disebar pihak took  buku ke sekolah ditarik . “ Ini aturan dan kita ingin dunia pendidikan tidak menjadi ajang bisnis. Selama ini praktek kenakalan itu terjadi dan sangat merugikan sekolah. Bahkan salah satu took  buku telah kita perhatikan sebagai otak dari semua pelanggaran ini “ sebut Marulak.
      Kabid Dikdas Dairi Drs. Sahat Simorangkir yang dikonfrimasi Dairi Pers Senin (11/3) membenarkan adanya surat dari ICW tersebut. “ Kita telah menyampaikan agar kepala sekolah taat aturan pembelian LKS tidak bisa menggunakan BOS saat pertemuan di SMK minggu lalu. Ini harus ditegaskan dan hal itu memang tidak bisa dilakukan. Namun demikian dikatakan untuk sekolah yang sudah terlanjur untuk segera tidak menambah pesanan lagi. Namun bagi sekolah yang belum agar memahami juklak BOS saja.
      Sahat Simorangkjir menyebutkan perlu kehati-hatian pihak sekolah dalam pengadaan LKS dan buku karena akan munculnya kurikulum baru.  Sekolah bisa menjadi merugi jika membeli buku dalam partai besar padahak hanya digunakan beberapa bulan lagi. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar