Selasa, 22 Januari 2013

Marga Capah dan Sagala Didamaikan


·      Proses Hukum Perlu Untuk Efek Jera
Sidikalang –Dairi Pers :  Dengan fasilitasi Muspida Dairi ua kelompok marga di Desa Lae Nuaha Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi yang bertikai dan sempat terlibat bentrok pada Selasa (8/1) yang mengakibatkan korban luka dan dibakarnya rumah kepala desa akhirnya
sepakat berdamai. Dalam pertemuan selasa (15/1) Pemkab Dairi memberikan bantuan Rp 75 juta kepada kepala desa setempat Wahyu Sagala yang rumahnya hangus dibakar juga bantuan Rp 25 juta kepada marga Ujung untuk menyelenggarakan acara adat syukuran dan perdamaian.
Dalam pertremuan yang berlangsung hingga sore hari itu  menyepakati dua hal  pertama, kelompok marga Sagala dan Capah yang masing-masing berbasis di dua dusun terpisah (Dusun Sikerbo dan Dusun Lae Meang) di Desa Lae Nuaha, tetap menguasai dan menempati lokasi tanah yang selama ini ditempati, dan kedua, penentuan batas tanah hak adat kedua marga itu akan dilakukan dalam waktu dekat.  Pengukuran batas tanah dilakukan bersama pihak marga Ujung dan Maha selaku “kula-kula” yang dulunya menyerahkan tanah hak adat tersebut kepada kedua marga itu.
Kedua belah pihak juga sepakat menahan diri dan tidak terpancing provokasi. 
Kesepakatan ditandatangani Sofyan Capah, Tumpu Capah, Usman Effendy Capah, Umar Capah, Rusli Nadeak dan lainnya dari kelompok marga Capah, Sabda Sagala, Azan Sagala, Awal Sagala, Takdir Sagala, Kasirin Banurea dan lainnya dari kelompok marga Sagala.  Ikut juga meneken kesepakatan, Saut Ujung, Umar Ujung, Rasidul Ujung, Takdir Ujung, Matur Balian Maha dan lainnya selaku kelompok “hula-hula” serta Bupati dan unsur Muspida.
Dalam kesempatan itu,  Kapolres mengatakan, pihaknya masih memproses kasus pidana terkait bentrok itu.  Dalam kasus pembakaran rumah kepala desa, polisi sudah menetapkan Julatif Capah, sebagai tersangka. 
Berbagai komentar masyarakat mengharapkan agar proses pidana yang terjadi tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Sehingga kelak dapat memberikan efek jera pada pelaku kriminal. Polisi harus dapat menyeret pelaku pembakaran rumah kepala desa dan menyeret juga pelaku penganiaya Edis Ujung yang korban dalam kerusuhan tersebut. Hal itu akan membuat efek jera dan polisi propesional dalam menjalankan hukum di Dairi.
Dengan penegakan hukum maka rasa nyaman di Dairi akan terjamin. Dengan perdamaian dua marga yang bertikai harusnya tidak serta merta mendamaiakan peristiwea kriminal yang t diproses sesuai hukum yang berlaku. Sehingga kelak dapat memberikan efek jera pada pelaku kriminal. Polisi harus dapat menyeret pelaku pembakaran rumah kepala desa dan menyeret juga pelaku penganiaya edis ujung yang korban dalam kerusuhan tersebut. Hal itu akan membuat efek jera dan polisi propesional dalam menjalankan hukum di Dairi.
Dengan penegakan hukum maka rasa nyaman di Dairi akan terjamin. Dengan perdamaian dua marga yang bertikai harusnya tidak serta merta mendamaiakan peristiwea kriminal yang terjadi. Jika hal itu dilakukan maka tidak akanm ada efek jera bagi pelaku kriminal di Dairi.
Sebelumnya dalam sebuah kerusuhan bola yang terjadi di pasi yang mengakibatkan korban luka luka juga di damaikan. Hal itu akhirnya tidka membuat efek jera pada palaku kejahatan di Dairi. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar