· Proses Hukum Perlu Untuk Efek Jera
Sidikalang –Dairi Pers : Dengan fasilitasi Muspida
Dairi ua kelompok marga di Desa Lae Nuaha Kecamatan Siempat Nempu Hulu
Kabupaten Dairi yang bertikai dan sempat terlibat bentrok pada Selasa (8/1)
yang mengakibatkan korban luka dan dibakarnya rumah kepala desa akhirnya
sepakat berdamai. Dalam pertemuan selasa (15/1) Pemkab Dairi memberikan bantuan
Rp 75 juta kepada kepala desa setempat Wahyu Sagala yang rumahnya hangus
dibakar juga bantuan Rp 25 juta kepada marga Ujung untuk menyelenggarakan acara
adat syukuran dan perdamaian.
Dalam pertremuan yang
berlangsung hingga sore hari itu
menyepakati dua hal pertama,
kelompok marga Sagala dan Capah yang masing-masing berbasis di dua dusun
terpisah (Dusun Sikerbo dan Dusun Lae Meang) di Desa Lae Nuaha, tetap menguasai
dan menempati lokasi tanah yang selama ini ditempati, dan kedua, penentuan
batas tanah hak adat kedua marga itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pengukuran batas tanah dilakukan bersama pihak marga Ujung dan Maha selaku
“kula-kula” yang dulunya menyerahkan tanah hak adat tersebut kepada kedua marga
itu.
Kedua belah pihak juga
sepakat menahan diri dan tidak terpancing provokasi.
Kesepakatan ditandatangani
Sofyan Capah, Tumpu Capah, Usman Effendy Capah, Umar Capah, Rusli Nadeak dan
lainnya dari kelompok marga Capah, Sabda Sagala, Azan Sagala, Awal Sagala,
Takdir Sagala, Kasirin Banurea dan lainnya dari kelompok marga Sagala.
Ikut juga meneken kesepakatan, Saut Ujung, Umar Ujung, Rasidul Ujung, Takdir
Ujung, Matur Balian Maha dan lainnya selaku kelompok “hula-hula” serta Bupati
dan unsur Muspida.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan, pihaknya masih memproses
kasus pidana terkait bentrok itu. Dalam kasus pembakaran rumah kepala
desa, polisi sudah menetapkan Julatif Capah, sebagai tersangka.
Berbagai komentar
masyarakat mengharapkan agar proses pidana yang terjadi tetap diproses sesuai
hukum yang berlaku. Sehingga kelak dapat memberikan efek jera pada pelaku
kriminal. Polisi harus dapat menyeret pelaku pembakaran rumah kepala desa dan
menyeret juga pelaku penganiaya Edis Ujung yang korban dalam kerusuhan
tersebut. Hal itu akan membuat efek jera dan polisi propesional dalam
menjalankan hukum di Dairi.
Dengan penegakan hukum maka
rasa nyaman di Dairi akan terjamin. Dengan perdamaian dua marga yang bertikai
harusnya tidak serta merta mendamaiakan peristiwea kriminal yang t diproses
sesuai hukum yang berlaku. Sehingga kelak dapat memberikan efek jera pada
pelaku kriminal. Polisi harus dapat menyeret pelaku pembakaran rumah kepala
desa dan menyeret juga pelaku penganiaya edis ujung yang korban dalam kerusuhan
tersebut. Hal itu akan membuat efek jera dan polisi propesional dalam
menjalankan hukum di Dairi.
Dengan penegakan hukum maka
rasa nyaman di Dairi akan terjamin. Dengan perdamaian dua marga yang bertikai
harusnya tidak serta merta mendamaiakan peristiwea kriminal yang terjadi. Jika
hal itu dilakukan maka tidak akanm ada efek jera bagi pelaku kriminal di Dairi.
Sebelumnya dalam sebuah
kerusuhan bola yang terjadi di pasi yang mengakibatkan korban luka luka juga di
damaikan. Hal itu akhirnya tidka membuat efek jera pada palaku kejahatan di
Dairi. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar