Selasa, 22 Januari 2013

Beredar SMS DiKalangan Guru Dairi


Pembayaran Gaji PNS  Adalah Kecintaan  Bupati
      Sidikalang-Dairi Pers : Entah terkordinir atau ingin cari muka  entah dari mana mulanmya sebuha pesan singkat (sms) berdar luas di kalangan guru-guru sekolah di kabupaten Dairi. Syukur dan terima
kasih kita ucapkan kepd bpk bupati kita yg telah membuat kebijakan melalui perbup pada hari selasa ttg pencairan gaji pns di kab.dairi.ini dibuat karna kecintaan nya kpd kita semua.utk itu kita perlu merespon kebijakan ini dgn baik dan positip kehari yg akan datang.trima kasih.dr.kasek
      Bunyi pesan singkat itu beredar luas dikalangan guru di SMPN 2 Sidikalang. Disamping itu juga SMS bernada serupa juga beradar di sejumlah guru dis ekolah sekolah yang ada di dairi. Inti dari pesan singkat itu menyebutkan seakan-akan bupatilah yang menjadi pahlawan atas telah dibayarnya gaji PNS pada 16 januari lalu.
      Anggota DPRD Dairi Dahlan Sianturi kepada Dairi pers kamis (16/1) juga mengakui telah mendapatkan sms yang beredar di kalangan guru tersebut dan menurutnya hal itu suatu pembodohan dikalangan PNS khususnya guru. “ deli serdang R APBD belum dibahas toh bupatinya telah membayarkan gaji PNS.  Masalah Dairi ditolak RAPBD tentu anggaran tahun ini yang bertanggung jawab penuh adalah bupati. Jika bupati ingin cepat semua urusan selesai maka cepat dibuatkan suratnya. Demikian juga jika terlambat maka itu urusan bupati. Penolakan DPRD Dairi atas R APBD  disambut Bupati Dairi dengan perbup . Pilihan untuk menjadikan anggran jadi Perbup maka semua hal berkaitan dengan anggaran menjadi urusan penuh bupati dan tidak ada hubungannya dengan DPRD “ sebut Dahlan.
      Ditambahkan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang pengelolalan keuangan daerah pada poasal 61 menyebutkan (1) Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang
lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. (2) Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah
tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah. (3) Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja
yang bersifat wajib.
      Maka berdasar peraturan tersebut pada ayat 3 sangat jelas kalau gaji PNS sebagai belanja yang bersifat wajib harus dibayarkan pemerintah. “ Peraturan pemerintah aja menyuruh segera membayarkan gaji. Jadi kalau di Dairi terlambat PNS menerima gaji tentu menjadi urusan pemkab Dairi dan bukan menjadi tanggungjawab lembaga lain “ sebutnya.
      Berkaitan dengan SMS yang beredar tentang ucapan terimakasih kepada Bupati dimana seakan-akan bupati telah menjadi pahlawan PNBS wakil ketua DPRD Dairi Benpa H Nababan menyebutkan boleh saja tergolong upaya praktek pembodoan sehingga seakan-akan yang salah bukan pemkab Dairi. Tetapi saya yakin guru di Dairi  pintar dan tidak mudah menerima sms-sms yang terkesan angkat telor demikian. Yakinlah semakin mencoba melakukan pencitraan diri atas pemutar balikkan fakta siapapun itu nantinya akan dibenci rakyat “ sebut Benpa.
      Pisser Simamora fraksi Rakyat bersatu DPRD dairi menyebutkan sebaiknya berhenti saja bermanufer siapapun yang melakukan itu. Guru itu pintar dan tidak akan mudah percaya dengan penyebaran sms sesat . Saya khawatir justru nanti guru malah makin muak karena berbagai manufer. Ucapan terimakasih h itu tidak pantas  sedemikian berlebihan karena itu adalah hak PNS. Juga menjadi kewajiban bupati membayarkannya .Harusnya pemkab Dairi menyampaikan mohon maaf atas keterlambatan  pembayaran gajiPNS . Memang yang menggaji PNS itu seorang bupati? Itu hak PNS  malah karena keterlambatan bayar gaji wajar PNS protes “ sebutnya. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar