Pembayaran
Gaji PNS Adalah Kecintaan Bupati
Sidikalang-Dairi Pers : Entah terkordinir atau ingin cari
muka entah dari mana mulanmya sebuha
pesan singkat (sms) berdar luas di kalangan guru-guru sekolah di kabupaten
Dairi. Syukur dan terima
kasih kita ucapkan kepd bpk bupati kita yg telah
membuat kebijakan melalui perbup pada hari selasa ttg pencairan gaji pns di
kab.dairi.ini dibuat karna kecintaan nya kpd kita semua.utk itu kita perlu
merespon kebijakan ini dgn baik dan positip kehari yg akan datang.trima
kasih.dr.kasek
Bunyi pesan singkat itu beredar luas dikalangan guru di SMPN 2
Sidikalang. Disamping itu juga SMS bernada serupa juga beradar di sejumlah guru
dis ekolah sekolah yang ada di dairi. Inti dari pesan singkat itu menyebutkan
seakan-akan bupatilah yang menjadi pahlawan atas telah dibayarnya gaji PNS pada
16 januari lalu.
Anggota DPRD Dairi Dahlan Sianturi kepada Dairi pers kamis
(16/1) juga mengakui telah mendapatkan sms yang beredar di kalangan guru
tersebut dan menurutnya hal itu suatu pembodohan dikalangan PNS khususnya guru.
“ deli serdang R APBD belum dibahas toh bupatinya telah membayarkan gaji PNS. Masalah Dairi ditolak RAPBD tentu anggaran
tahun ini yang bertanggung jawab penuh adalah bupati. Jika bupati ingin cepat
semua urusan selesai maka cepat dibuatkan suratnya. Demikian juga jika
terlambat maka itu urusan bupati. Penolakan DPRD Dairi atas R APBD disambut Bupati Dairi dengan perbup . Pilihan
untuk menjadikan anggran jadi Perbup maka semua hal berkaitan dengan anggaran
menjadi urusan penuh bupati dan tidak ada hubungannya dengan DPRD “ sebut
Dahlan.
Ditambahkan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang
pengelolalan keuangan daerah pada poasal 61 menyebutkan (1) Setiap pengeluaran
harus didukung oleh bukti yang
lengkap dan sah mengenai
hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. (2) Pengeluaran kas yang
mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan
daerah
tentang APBD ditetapkan dan
ditempatkan dalam lembaran daerah. (3) Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak termasuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja
yang bersifat wajib.
Maka berdasar peraturan tersebut pada ayat 3 sangat jelas kalau
gaji PNS sebagai belanja yang bersifat wajib harus dibayarkan pemerintah. “
Peraturan pemerintah aja menyuruh segera membayarkan gaji. Jadi kalau di Dairi
terlambat PNS menerima gaji tentu menjadi urusan pemkab Dairi dan bukan menjadi
tanggungjawab lembaga lain “ sebutnya.
Berkaitan dengan SMS yang beredar tentang ucapan terimakasih
kepada Bupati dimana seakan-akan bupati telah menjadi pahlawan PNBS wakil ketua
DPRD Dairi Benpa H Nababan menyebutkan boleh saja tergolong upaya praktek pembodoan
sehingga seakan-akan yang salah bukan pemkab Dairi. Tetapi saya yakin guru di
Dairi pintar dan tidak mudah menerima
sms-sms yang terkesan angkat telor demikian. Yakinlah semakin mencoba melakukan
pencitraan diri atas pemutar balikkan fakta siapapun itu nantinya akan dibenci
rakyat “ sebut Benpa.
Pisser Simamora fraksi Rakyat bersatu DPRD dairi menyebutkan
sebaiknya berhenti saja bermanufer siapapun yang melakukan itu. Guru itu pintar
dan tidak akan mudah percaya dengan penyebaran sms sesat . Saya khawatir justru
nanti guru malah makin muak karena berbagai manufer. Ucapan terimakasih h itu
tidak pantas sedemikian berlebihan
karena itu adalah hak PNS. Juga menjadi kewajiban bupati membayarkannya
.Harusnya pemkab Dairi menyampaikan mohon maaf atas keterlambatan pembayaran gajiPNS . Memang yang menggaji PNS
itu seorang bupati? Itu hak PNS malah
karena keterlambatan bayar gaji wajar PNS protes “ sebutnya. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar