Gunakan APBD Lama ,Soal
Anggaran Pembangunan Tidak Ada Diatur
Sidikalang-Dairi Pers : Kabag Hukum Setda Dairi R Tamba
menyebutkan jika Dewan menolak hasil R APBD di suatu daerah maka sesuai dengan
permendagri No. 13 tahun 2006
maka diberakukan APBD yang lama. Artinya plafon
jumlah APBD tahun sebelumnya menjadi batas penggunaan anggaran. Namun berkaitan
dengan anggraan pembangunan misalnya proyek tidak diatur dalam permendagri tersebut.
Demikian dikatakanya rabu (18/12) di ruang kerjanya.,
Disebutkan berkaitan dengan apa yang terjadi pasca penolakan DPRD Dairi maka
pemkab Dairi akan menyampaikan perbup ( Peraturtan Bupati) setalah mendapat
persetujuan dari gubernur.
Disebutkan sesuai dengan Bab V Permendagri No. 13 tahun 2006
itu maka yang lancar dibayarkan adalah berkaitan dengan anggaran belanja pegawai dan hal hal yang rutin
semisal gaji dan tunjangan. Namun
berkaitan dengan anggaran proyek
misalnya usulan pengerjaan proyek dan jasa borongan tidak ada diatur dalam
permendagri dimaksud. Berkaitan dengan hal itu dikatakan pihak eksekutif akan
berkonsultasi dengan gubernur .
Dengan penolakan ini dipastikan pemkab Dairi akan semakin repot
mengurusi anggaran untuk tahun 2013. DPRD Dairi telihat makin tegas dan semakin
pro rakyat dengan tidak merekomendasi niat pemkab membuat anggran yang dianggap
tidak pro rakyat.
Sebagaimana diketahui 14 anggota DPRD Dairi menyepakati menolak
RAPBD yang dimajukan pemkab Dairi dalam sidang paripurna DPRD Dairi tentang R
APBD Dairi tahun 2013. 11 dewan lainnya menerima. Dengan kondisi ini maka
dipastikan R APBD Dairi tahun 2013 resmi ditolak dewan dengan berbagai alasan.
Kejadian ini merupakan yang pertama terjadi di Dairi selama
kurun 66 tahun usia Dairi. Kejadian ini menjadi perhatian rakyat Dairi yang
semakin menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres di dua lembaga eksekutif dan
legislative.
Sementara itu catatan Dairi Pers perseteruan DPRD Dairi dan
Bupati bermula saat adanya pelansiran salah satu media terbitan medan dimana
Bupati Dairi (ketua Golkar) saat karakterdes menyebut kalau DPRD Dairi
melakukan kegiatan fiktif.
Diduga ketersingungan inilah yang berlarut hingga beberapa kali
dua lembaga ini mendingin. Bahkan sekaitan dengan bansos dimana Bupati Dairi
mengusulkan dana untuk wisata rohani untuk tokoh agama sebesar Rp. 1 tahun 2013
disebut sebagai kegiatan yang tidak pro rakyat. Tiga anggaran yakni bimtek
ibu-ibu PKK sebesar Rp. 2,7 miliar dan biaya pembelian mobil dinas camat Rp.
3,6 miliar sebagai pemicu dewan menolak
R APBD Dairi tersebut. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar