Senin, 07 Januari 2013

DPRD Dairi Tunjukkan Taring


14 Orang Tolak, 11 Menerima dan 1 Abstain
PDI-P : Soeharto Saja berkuasa 32 Tahun Tidak Umumkan hasil BPK
Demokrat : Anggaran Sarat kepentingan sosialisasi  Jilid dua
Rakyat Bersatu : Eksekutif Telah Lecehkan DPRD
Sidikalang-Dairi Pers : DPRD Dairi yang selama ini ditunding banyak pihak mandul terhadap Bupati Dairi akhirnya menunjukkan taring  menolak RAPBD Dairi tahun 2013 dalam voting terbuka.
  Voting merupakan cara terakhir setelah kekuatan berimbang yakni 3 Fraksi menerima yakni Fraksi Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi PDK sedang Fraksi yang menolak Yakni Frkasi Rakyat Bersatu, Fraksi PDI-P dan Fraksi Demokrat. Kondisi itu memaksa ketua dewan mengambil keputusan melalui voting terbuka. Hebatnya lagi meski di depan Bupati Dairi dan eksekutif nyali dewan ini cukup mantap menolak   RAPBD yang diusulkan pemkab Dairi.

 Pada Paripurna yang juga dihadiri langsung Bupati Dairi, Johnny Sitohang , dan Sekda Dairi, Julius Gurning, serta sejumlah Pimpinan SKPD, Kepala Badan, dan kepala Kantor di jajaran Pemkab Dairi itu, pimpinan sidang, Ketua DPRD Dairi, Delphi Masdiana Ujung didampingi wakil ketua, Benpa Nababan, dan Suparto Gultom, sempat beberapa kali menskors jalannya persidangan Selasa (18/12). Sebelum pengambilan keputusan melalui voting ,
 Sementara hasil voting yang dilakukan, dari 26 orang anggota dewan yang hadir mengikuti paripurna secara fisik, 14 orang Dewan menolak, dan 11 orang menerima, dan 1 orang abstain, dan tidak memberikan suara. Sementara dari 30 orang jumlah anggota DPRD Dairi, 4 orang diantaranya tidak hadir (absen).
Persidangan yang berjalan cukup alot itu, keputusan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan langsung wakil ketua DPRD, yang juga Ketua DPC PDI P Dairi, Benpa Hisar Nababan itu, dengan tegas, menolak R. APBD tersebut, untuk disetujui menjadi perda, dengan sejumlah alasan. Diantaranya, Fraksi PDIP menilai, penyaluran dana bansos yang tertera pada R APBD 2013 tersebut, tidak memenuhi amanah Permendagri 32 tahun 2011, dan permendagri 39 tahun 2012, yang berasal dari UU no 8/1985, UU 17/2003, UU I/2004, UU 10/2004,UU 32/2004, UU 33/2004, PP 57/2005, PP 58/2005, dan PP 38/2007.
Alasan penolakan kata Benpa, dokumen R APBD tidak dilengkapi, RKA masing-masing SKPD, dan PPKD. Tidak adanya sinkronisasi kebijakan pemkab Dairi, dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya dalam persesuaian  antara belanja modal yang tidak mencapai 29 persen, dan membengkaknya belanja barang dan jasa, yang membengkak melebihi aturan yang ada. 
Dalam visi/misi yang dituangkan dalam perda PPJMD Pemkab Dairi, sangat berlawanan dengan motto Bekerja Untuk Rakyat, yang dinilai hanya selogan, dan tidak sesuai dengan perbuatan, karena belanja modal yang menjadi milik rakyat, hanya dikisaran 16 sampai 18 persen dari APBD 2013,
Benpa juga mengomentari  Terkait dengan siaran Pers Bupati Dairi yang akan mengadukan pimpinan dengan anggota DPRD tentang temuan BPK-RI itu, Benpa menyatakan, selaku warga yang mendukung, Hukum sebagai Panglima, kami tetap menghormati Bupati Dairi Reformis dibidang hukum. Namun perlu kami sampaikan, bahwa UU BPK, seorang Bupati tidak diperkenankan mengumumkan temuan BPK, bahkan Suharto yang berkuasa 32 tahun, tidak pernah mengumumkan hasil temuan BPK kepada publik, tegas Benpa.
 Penolakan terhadap R APBD 2013 tersebut juga disampaikan Fraksi Demokrat, yang dibacakan Sekertaris Fraksinya, Martua Nahampun, yang juga dengan sejumlah alasan diantaranya, menolak penggunaan belanja daerah untuk semua jenis kegiatan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan seperti, pemberian bantuan sosial secara berulang yakni, kunjungan wisata rohani ke luar negeri, dan kunjunga para istri Kepala Desa ke Yokya, dengan alasan Bintek. Selain itu, Fraksi Demokrat juga menolak penggunaan belanja daerah untuk program yang tidak pro-rakyat seperti, pengadaan 15 unit Mobil dinas Camat, dan penambahan biaya perjalanan dinas. Kami dari Fraksi Demokrat dengan tegas juga menolak penggunaan belanja daerah untuk kegiatan yang sarat dengan kepentingan sosialisasi Jilid dua, seperti pengalokasian biaya pengadaan makan dan minum yang hampir di seluruh kecamatan, tegas Martua.
Sementara itu, Fraksi Rakyat Bersatu yang disampikan ketua Fraksinya, Dahlan Sianturi, SE pada penjelasannya, menganggap pihak Eksekutip telah melecehkan lembaga DPRD. Pada Paripurna sebelumnya, pihak eksekutip telah berjanji untuk secepatnya menyerahkan rincian perubahan R APBD. Namun hingga saat ini, kami belum ada menerima rincian tersebut, dal hal ini, kami anggap pelecehan terhadap lembaga DPRD, kata Dahlan. Kenapa pihak Eksekutif tidak memberikan rincian perubahan R APBD kepada kami, apa yang dirahasiakan ?, seharusnya perubahan anggaran R APBD (setelah di dropnya sejumlah anggaran) ini, harus transparan, dalam hal ini kami menduga, ada ketidak jujuran dari pihak Eksekutip, sebutnya.
Sementara itu sebelum acara penmyampaian pendapat akhir  fraksi banyak memperkirakan hanya fraksi Rakyat Bersatu yang akan menolak R APBD tersebut. Fraksi ini terkenal kritis sejak awal. Namun diluar perhitungan dua fraksi terbesar PDI-P dan Demokrat menunjukkan jati diri menolak APBD Dairi 2013. Sedang pengambilan putusan melalui jalan voting dimana 14 dewan menyatakan menolak dan 11 menerima sebagai tonggak sejarah di Dairi bagaimana DPRD Dairi telah jeli membedakan kepentingan rakyat dan kepentingan penguasa di APBD. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar