14
Orang Tolak, 11 Menerima dan 1 Abstain
PDI-P : Soeharto Saja berkuasa 32 Tahun Tidak Umumkan hasil BPK
Demokrat : Anggaran Sarat kepentingan sosialisasi Jilid dua
Rakyat Bersatu : Eksekutif
Telah Lecehkan DPRD
Sidikalang-Dairi Pers :
DPRD Dairi yang selama ini ditunding banyak pihak mandul terhadap Bupati Dairi
akhirnya menunjukkan taring menolak
RAPBD Dairi tahun 2013 dalam voting terbuka.
Voting merupakan cara terakhir setelah kekuatan berimbang yakni 3 Fraksi
menerima yakni Fraksi Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi PDK sedang Fraksi yang
menolak Yakni Frkasi Rakyat Bersatu, Fraksi PDI-P dan Fraksi Demokrat. Kondisi
itu memaksa ketua dewan mengambil keputusan melalui voting terbuka. Hebatnya
lagi meski di depan Bupati Dairi dan eksekutif nyali dewan ini cukup mantap
menolak RAPBD yang diusulkan pemkab
Dairi.
Pada Paripurna yang juga dihadiri langsung
Bupati Dairi, Johnny Sitohang , dan Sekda Dairi, Julius Gurning, serta sejumlah
Pimpinan SKPD, Kepala Badan, dan kepala Kantor di jajaran Pemkab Dairi itu,
pimpinan sidang, Ketua DPRD Dairi, Delphi Masdiana Ujung didampingi wakil
ketua, Benpa Nababan, dan Suparto Gultom, sempat beberapa kali menskors jalannya
persidangan Selasa (18/12). Sebelum pengambilan keputusan melalui voting ,
Sementara hasil voting yang dilakukan, dari 26
orang anggota dewan yang hadir mengikuti paripurna secara fisik, 14 orang Dewan
menolak, dan 11 orang menerima, dan 1 orang abstain, dan tidak memberikan
suara. Sementara dari 30 orang jumlah anggota DPRD Dairi, 4 orang diantaranya
tidak hadir (absen).
Persidangan yang berjalan
cukup alot itu, keputusan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan langsung wakil
ketua DPRD, yang juga Ketua DPC PDI P Dairi, Benpa Hisar Nababan itu, dengan
tegas, menolak R. APBD tersebut, untuk disetujui menjadi perda, dengan sejumlah
alasan. Diantaranya, Fraksi PDIP menilai, penyaluran dana bansos yang tertera
pada R APBD 2013 tersebut, tidak memenuhi amanah Permendagri 32 tahun 2011, dan
permendagri 39 tahun 2012, yang berasal dari UU no 8/1985, UU 17/2003, UU
I/2004, UU 10/2004,UU 32/2004, UU 33/2004, PP 57/2005, PP 58/2005, dan PP
38/2007.
Alasan penolakan kata
Benpa, dokumen R APBD tidak dilengkapi, RKA masing-masing SKPD, dan PPKD. Tidak
adanya sinkronisasi kebijakan pemkab Dairi, dengan kebijakan pemerintah pusat,
khususnya dalam persesuaian antara
belanja modal yang tidak mencapai 29 persen, dan membengkaknya belanja barang
dan jasa, yang membengkak melebihi aturan yang ada.
Dalam visi/misi yang
dituangkan dalam perda PPJMD Pemkab Dairi, sangat berlawanan dengan motto
Bekerja Untuk Rakyat, yang dinilai hanya selogan, dan tidak sesuai dengan
perbuatan, karena belanja modal yang menjadi milik rakyat, hanya dikisaran 16
sampai 18 persen dari APBD 2013,
Benpa juga
mengomentari Terkait dengan siaran Pers
Bupati Dairi yang akan mengadukan pimpinan dengan anggota DPRD tentang temuan
BPK-RI itu, Benpa menyatakan, selaku warga yang mendukung, Hukum sebagai Panglima,
kami tetap menghormati Bupati Dairi Reformis dibidang hukum. Namun perlu kami
sampaikan, bahwa UU BPK, seorang Bupati tidak diperkenankan mengumumkan temuan
BPK, bahkan Suharto yang berkuasa 32 tahun, tidak pernah mengumumkan hasil
temuan BPK kepada publik, tegas Benpa.
Penolakan terhadap R APBD 2013 tersebut juga
disampaikan Fraksi Demokrat, yang dibacakan Sekertaris Fraksinya, Martua
Nahampun, yang juga dengan sejumlah alasan diantaranya, menolak penggunaan
belanja daerah untuk semua jenis kegiatan yang bertentangan dengan peraturan
dan perundang-undangan seperti, pemberian bantuan sosial secara berulang yakni,
kunjungan wisata rohani ke luar negeri, dan kunjunga para istri Kepala Desa ke
Yokya, dengan alasan Bintek. Selain itu, Fraksi Demokrat juga menolak
penggunaan belanja daerah untuk program yang tidak pro-rakyat seperti,
pengadaan 15 unit Mobil dinas Camat, dan penambahan biaya perjalanan dinas.
Kami dari Fraksi Demokrat dengan tegas juga menolak penggunaan belanja daerah
untuk kegiatan yang sarat dengan kepentingan sosialisasi Jilid dua, seperti
pengalokasian biaya pengadaan makan dan minum yang hampir di seluruh kecamatan,
tegas Martua.
Sementara itu, Fraksi
Rakyat Bersatu yang disampikan ketua Fraksinya, Dahlan Sianturi, SE pada
penjelasannya, menganggap pihak Eksekutip telah melecehkan lembaga DPRD. Pada
Paripurna sebelumnya, pihak eksekutip telah berjanji untuk secepatnya
menyerahkan rincian perubahan R APBD. Namun hingga saat ini, kami belum ada
menerima rincian tersebut, dal hal ini, kami anggap pelecehan terhadap lembaga
DPRD, kata Dahlan. Kenapa pihak Eksekutif tidak memberikan rincian perubahan R
APBD kepada kami, apa yang dirahasiakan ?, seharusnya perubahan anggaran R APBD
(setelah di dropnya sejumlah anggaran) ini, harus transparan, dalam hal ini
kami menduga, ada ketidak jujuran dari pihak Eksekutip, sebutnya.
Sementara itu sebelum acara
penmyampaian pendapat akhir fraksi
banyak memperkirakan hanya fraksi Rakyat Bersatu yang akan menolak R APBD
tersebut. Fraksi ini terkenal kritis sejak awal. Namun diluar perhitungan dua fraksi
terbesar PDI-P dan Demokrat menunjukkan jati diri menolak APBD Dairi 2013.
Sedang pengambilan putusan melalui jalan voting dimana 14 dewan menyatakan
menolak dan 11 menerima sebagai tonggak sejarah di Dairi bagaimana DPRD Dairi
telah jeli membedakan kepentingan rakyat dan kepentingan penguasa di APBD.
(R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar