Lantam Bicara Nyawa Melayang
Sidikalang-Dairi pers :
Menjadi sebuah iktibar dari peristiwa pembunuhan Marita Br Sitanggang betapa
lantam bicara bisa menyebabkan nayawa melayang. Demikian yang tergambar
dari rekonstruksi pembunuhan yang
terjadi terhadap Marita Br Sitanggang yang digelkar Polsek Kota Sidikalang
selasa (4/9) di halaman polsek kota Sidikalang.Pembunuhan sendiri terjadi pada Hari Kamis(19/7) lalu di Dusun Juma
Sakkalan Desa Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi.
Rekonstruksi dimulai dengan
Kapolsek Kota AKP MM Sembiring melalui Kanit Reskrim Aiptu Bella Sembiring
membacakan berita acara pelaksanaan rekon
dihadapan Jaksa Penuntut Umum Yusnar Yusuf SH dan Josef Situmorang ,SH
sebagai kuasa Hukum tersangka .
Pada adegan
pertama,Tersangka Jonri Sitanggang berangkat menuju ladangnya yang terletak di
belakang rumah korban.Ketika itu tersangka membawa cangkul dan ember yang
berisikan nasi, gula dan kopi.Namun sesampainya di ladang, tersangka teringat
bahwa termos tempat air panas miliknya tertinggal dirumah,dan segera kembali
kerumah untuk menjemput termos..
Sesampainya di
rumah,tersangka melihat Korban Marita br Sitanggang bersama dengan adik
iparnya Dosanti Br Simangunsong sedang bercerita di depan pintu rumah.Ketika
itu tersangka berkata kepada Korban.”Ngapain kau disitu,kaukan hanya
menjelek-jelekkan orang sajanya kerjamu”,ucap tersangka .Sambil berlalu menuju
kerumah yang berada di belakang rumah tempat tinggal adik iparnya tersebut guna
mengambil termos air miliknya yang tertinggal .
Setelah tersangka mengambil
termos air tersebut, selanjutnya kembali lagi menuju ke rumah tempat tinggal
adik iparnya tadi.Saat itu tersangka menghampiri korban Marita br Sitanggang
sembari berkata”Marhua dope ho isi babi,na lao mamocca-mocca keluarga anggi kon
do ho”,ucap Jonri.Namun oleh adek ipar tersangka langsung di jawab,”nungga ma
amang,songoni do hatam dison do iba,lao ma hamu tujuma,”balasnya.
Mendengar perkataan adek
iparnya tersebut,tersangka Jonri pun beranjak pergi.Namun sebelum jauh
melangkah,Korban Marita br Sitanggang berkata”Tunggu ya ,nanti kusuruh orang
membunuhmu.Mendengar itu tersangka balik mendatangi korban dan berkata,”oh gitu
rupanya maksudmu,dari pada saya kau bunuh lebih bagus kau kubunuh duluan,”kata
Jonri saat itu.
Termos yang berada di
tangan tersangkapun di ayunkannya ke arah tubuh korban sebanyak dua
kali.Setelah itu tersangka masuk kedalam rumah milik adik iparnya.Merasa tidak
senang,Marita pun mendatangi tersangka kedalam rumah.Didalam rumah itu,tersangka
melihat ada cangkul yang tersandar di dinding rumah adik iparnya
tersebut,cangkul itu diambil dan di pukulkan kearah punggung korban,dan
mengakibatkan korban jatuh tersungkur kelantai.
Disaat terjatuh
tersebut,tersangka kembali memukulkan cangkul yang di pegangnya kearah kepala
korban sebanyak satu kali.Melihat korban tergeletak bersimbah darah,Saksi yakni
Adik ipar tersangkapun meninggalkan tersangka berlari keluar rumah dan meminta
pertolongan ke tetangga lainya
Mengetahui korbanya sudah
tak berdaya,tersangka meninggalkan korban menuju kea rah Batu Kapur Sidikalang
naik beca yang melintas pergi menuju rumah pamannya Guntal Sinaga dan
menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya.Tak lama berada di tempat
pamanya,tersangkapun berhasil di ringkus Polisi.
Kapolsek Kota
Sidikalang,AKP MM Sembiring,melalui Kanit Reskrim Aiptu Bella Sembiring usai
pelaksanaan rekontruksi,Selasa(4/9) menjelaskan,Gelar rekontruksi
tersebut dilaksanakan pihaknya guna melengkapi proses pemberkasan yang nantinya
di limpahkan ke Kejaksaan Sidikalang.Terhadap perbuatan tersangka Polisi
menetapkan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat(3) KUHP.(RMS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar