· Indikasi KPPS Mayoritas Pendukung Salah Satu Cabup
· Istirahat Siang Waktu Paling Rawan
Tambah Suara Siluman
·
Waspadai Pemilih C 8 (Berpindah)
Sidikalang-Dairi Pers : Munculnya kalimat “ Dang
dipillit hamu pe au pasti do monang”
dari salah seorang cabup semakin mengindikasikan ada sesuatu yang aneh dibalik kalimat arogan tersebut.
Faktanya seorang anggota DPRD Dairi Dahlan Sianturi menggaransi dari 203.571
jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) Dairi sekitar 50 ribu
diantaranya bermasalah atau tidak jelas.
Jumlah ini diperkirakan akan dapat dipergunakan oknum-oknum tertentu untuk
berbuat nakal dan melakukan kejahatan saat pemungutan suara pilkada 10 oktober
2013.
Banyaknya masalah yang timbul dalam tahapan pilkada Dari mulai
dari Daftar pemilih tetap yang harus diganti sebanyak 3 kali. Minimnya
sosialisasi KPU kepada rakyat. Kurang transparannya KPU Dairi kepada public
akan tahapan pilkada Dairi membuat suatu ruang terbuka bagi salah satu cabup
untuk melakukan kejahatan.
Dahlan Sianturi menyebutkan
dari 203 571 DPT sekitar 50.000 bermasalah dan tidak jelas. Berbagai ketidak jelasan seperti pemilih nama Ganda yakni di TPS ditemukan satu orang
dengan dua nama namun tanggal lahir sama.
Satu nama Pemilih terdaftar di beberapa TPS, Pemilih yang sudah meninggal atau sudah berpindah
masih terlihat di DPT. Nama pemilih
terdaftar tetapi tidak dikenal di TPS tersebut . DPT tidak valid tersebut
diduga kuat dapat dipergunakan oknum-oknum tertentu yang mengusai TPS untuk
berbuat nakal.
Sementara itu Sutan Sihombing menyebutkan dugaan kuat Hampir semua KPPS (Kelompok pemungutan suara)
yang bertugas di TPS saat ini terindikasi pendukung salah seorang cabup. “ Melihat kondisi PNS Dairi sekarang yang
secara kasat mata sudah terang terangan mendukung salah satu cabup maka jelas
KPPS yang berasal dari PNS patut
dicurigai. Semua saksi calon bupati harus tegas di TPS dan memperhatikan
dengan seksama tingkah para KPPS. Hati
hati pada kotak suara karena bisa saja terjadi “bim sala bim” maka surat suara
bertambah seketika.” Sebut Sutan yang sudah dua kali menjadi KPPS pemilu
Dikatakan dalam perhitungan suara para saksi juga harus jeli dan tegas kepada
petugas perhitungan suara. Lihat kuku
KPPS jika runcing agar langsung
ditegor dan dipotong sejak dimulai pemungutan suara. Penggunaan kuku runcing sudah sering menjadi senjata
ampuh KPPS yang tidak netral. Sering suara batal karena dua coblosan . padahal
itu dilakukan oknum KPPS saat perhitungan dengan menggunakan kuku tajam ke pasangan yang lain sehingga surat suara
menjadi batal. Tujuannya agar calon yang memesannya diuntungkan.
Hal senada juga disampaikan Simangunsong warga Parongil. Beberapa teknik kecurangan yang
sering terjadi ketika istirahat makan siang.
Ketika semua petugas TPS dan saksi makan siang merupakan kesempatan
oknum KPPS nakal memasukkan surat suara yang sudah dicoblos ke kotak
suara. Antisipasi awal dikatakan
sejak pemungutan suara siapapun saksi harus mempunyai DPT, Menandai
pemilih yang hadir sehingga akan terlihat nantinya jumlah pemilih dan
pertambahan surat suara saat mulai perhitungan suara . Pemilih yang tidak
dikenal di TPS langsung difoto saja
sehingga nantinya saat “dikonfrontir “
di posko dengan pemilih siluman di TPS lain maka akan dapat dijadikan
barang bukti pelanggaran pilkada. Pemilih yang melakukan pemilihan lebih dari
satu kali dapat dikenai hukuman 4 bulan
penjara” sebut Simagunsong.
Berbagai teknik kecurangan yang mungkin dilakukan dan sering
terjadi yakni petugas KPPS nakal pada istirahat makan siang akan berupaya
dengan caranya memasukkan kertas suara yang sudah dicoblos dimaksukan ke kotak
suara menunggu di hitung. Momen makan siang sering dimanfaatkan KPPS nakal
untuk menambah surat suara salah seorang cabup yang telah memesannya. Ketika
semua saksi dan warga masyarakat pergi ke rumah menunggu perhitungan suara
sering dijadikan kesempatan memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke kotak
suara.
Sementara itu pemilih yang menggunakan formulir C 8 (pemilih
yang berpindah) juga menjadi rawan penipuan dimana ada kesempatan pemilih yang
tidak terdaftar di TPS jika membawa formulir C 8 maka akan dibenarkan memilih
di TPS itu. Dengan kondisi ini makan saksi calon Bupati harus tegas mencatat
nama dan jika penting mengabadikan wajah mereka yang menggunakan formulir C 8
dengan kamera.
Kecurangan lain yang biasa dilakukan yakni menggunakan surat
suara sisa dimana KPPS nakal setelah menutup peti suara akan dapat mencoblos
sisa surat suara. Untuk ditambahkan ke calon Bupati yang memesannya. Teknik ini
sangat mudah misal jumlah suara Cabup
yang memesannya di salah satu TPS hanya 17 maka dengan mudah bisa menggantinya
menjadi 77 cukup mencoblos surat suara sisa sebanyak 60 buah dan memasukkannya
kembali ke kotak. Biasanya saksi calon hanya mencatat perolehan suara kandidat
di TPSnya. Tidak mencatat jumlah suara pasangan cabup lainnya. Hal itu dapat
menjadi celah bagi KPPS nakal untuk menambah surat suara ke kotak suara untuk
memengkan salah satu cabup.
Kebiasaan masyarakat usai perhitungan suara langsung
meninggalkan TPS dan membiarkan petugas PPS menyelesaikan tugasnya. Saat sepi
maka KPPS dan timnya bisa saja sepakat melakukan kejahatan dengan mencoblos
puluhan suara sisa untuk menguntungkan salah satu Cabup.
Teknik lain yang mungkin dilakukan yakni tanda tangan saksi
dimana kebiasaan diminta para saksi cabup membubuhkan tanda tangan dengan alasan
absensi. Biasanya diberikan tanda tangan rangkap tiga meski dibelakangnya hanya
kertas kosong tanpa judul. Tanda tangan para saksi ini dapat digunakan untuk
melegalkan hasil pemungutan suara.” Jika saksi tidak jeli maka dengan adanya
stok tanda tangan saksi sebanyak 3 lembar
bisa saja hasil rekapitulasi suara yang sudah “ ditukangi” dibuatkan
salah satu lembar absensi sebagai legitimasi perolehan suara.
Pilkada Dairi diperkirakan bakal curang karena sejak awal
tahapan pilkada juga ditemukan hal-hal aneh seperti sudah tiga kali KPU Dairi mengganti jumlah DPT pemilih Dairi
tahun 2013. Dari jumlah DCS sekitar 233.000 terus menurun hingga jumlah DPT
menjadi 203 .571. . Besarnya jumlah DPT yang tidak jelas itu patut di duga
menjadi ruang untuk berbuat curang dalam pilkada (R.07)
Bersainglah dengan Sehat....Bukan dengan Cara Menghujat dan Menjelek-jelekkan Lawan..
BalasHapusBerikanlah Pendidikan Politik yang Baik bagi masyarakat Dairi...dengan Cara Memberikan Pemberitaan-pemberitaan yang Netral, Berimbang dan Adil.
Jangan hanya fokus menjatuhkan Seorang saja.
benar, tapi pemimpin juga harus tahu mendidik rakyatnya berpolitik, sehingga rakyat percaya dan cinta kpdnya. media dpt memberi pesan yg responsible, artinya bersatu utk berkarya,
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSedikit banyak saya tau ttg berita ini..
BalasHapusNamun saya tidak mau memberi komentar memihak...
Saya selaku penduduk non Dairi..
Tks
BalasHapusseharusnya polisi dan brimob turun tangan untk kasus ini
yang bermain patut di hukum../.
BalasHapusapakah' memang diperbolehkan kotak suara setelah selesainya perhitungan surat suara dibenarkan untuk bermalam di suatu tempat' dan baru diantarkan keesokan harinya..?
BalasHapuspilkada yg paling aneh bin ajaib, daftar dpt amburadul, kertas suara juga tak jelas !
Hapusketika kepentingan golongan sudah diatas segalanya, jgn heran klu sgala bntuk kecurangan akan dihalalkan.
BalasHapusyg mnjadi pertanyaan besar adlh: "apakah memang tidak bisa diantisipasi sebelumnya, psti bisa kan, krn sy rasa SDM Dairi tidak bobrok, atau saking sibuknya berkampanye, garap sana-sini, shingga lupa mengantisipasinya?
Biarkan aja Berkembang.....
BalasHapuskita lihat apa yang akan terjadi di dairi ini.