Sidikalang-Dairi pers : Sejumlah fungsionaris parpol gurem di
Dairi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan tidak berlakunya parliamentary
threshold sebesar 3,5 persen yang berlaku secara nasional
sebagaimana
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208.
Hal ini disambut baik
sejumlah pengurus partai gurem
yang ada di Dairi sekaligus lepas dari keresahan selama ini. Sebagai mana
diketahui Mahkamah Konstitusi menimbang
bahwa jika PT 3,5 persen diberlakukan secara bertingkat, masing-masing 3,5
persen untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka dapat
menimbulkan kemungkinan tidak adanya satu partai politik peserta pemilu pun di
suatu daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang memenuhi PT 3,5 persen
sehingga tidak ada satu anggota partai politik pun yang dapat menduduki kursi DPRD.
Hal ini dapat terjadi jika
diasumsikan partai politik peserta pemilu berjumlah 30 partai politik dan suara
terbagi rata sehingga maksimal tiap partai politik peserta pemilu hanya
memperoleh maksimal 3,3 persen suara.
Penerapan PT dalam sistem
pemilu Indonesia melanggar prinsip keterwakilan sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan ketidakadilan (injustice) bagi
anggota parpol yang sudah lolos pada perolehan suara pada pemilu legislatif,
tetapi partainya terhambat untuk memperoleh kursi di parlemen akibat berlakunya
ambang batas.
Ambang batas perwakilan
(parliamentary threshold) merupakan salah satu instrumen teknis Pemilu yang
ditemui di negara-negara yang menggunakan sistem Pemilu proporsional Threshold,
electoral threshold, ataupun parliamentary threshold pada dasarnya sama, yakni
ambang batas atau syarat yang harus dilampaui oleh partai politik untuk dapat
mengirimkan wakilnya ke lembaga perwakilan. Biasanya dinyatakan dalam bentuk
persentase suara atau pada tempat-tempat tertentu, bisa dinyatakan dalam bentuk
kursi.
Putusan MK itu membuat parpol kecil di Dairi bernafas lega
karena dapat mengikuti Pemilu mendatang. Ketua PPRN Dahlan Sianturi menyebutkan
putusan MK itu sudah mencerminkan keadilan sehingga partai kecil masih dapat
menjadi peserta pemilu sekaligus
kesempatan dalam berdemokrasi.
Sementara itu Togar Simorangkir menyebutkan dengan
sistim itu merupakan angin segar kepada masyarakat kecil yang selama ini
dipercayai masyarakat banyak meski mungkin
tipis modal. Maka dengan diberikannya
kesempatan bagi partai gurem vigur-vigur potensial yang ada di tengah
masyarakat dapat mencalonkan diri yang otomatis
mewakili suara masyarakat yang diembannya. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar