Rabu, 12 September 2012

Parpol Gurem Di Dairi Sambut Baik Putusan MK


      Sidikalang-Dairi pers : Sejumlah fungsionaris parpol gurem di Dairi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang  memutuskan tidak berlakunya parliamentary threshold sebesar 3,5 persen yang berlaku secara nasional
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208.
      Hal ini disambut baik  sejumlah pengurus  partai gurem yang ada di Dairi sekaligus lepas dari keresahan selama ini. Sebagai mana diketahui  Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa jika PT 3,5 persen diberlakukan secara bertingkat, masing-masing 3,5 persen untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka dapat menimbulkan kemungkinan tidak adanya satu partai politik peserta pemilu pun di suatu daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang memenuhi PT 3,5 persen sehingga tidak ada satu anggota partai politik pun yang dapat menduduki kursi DPRD.
Hal ini dapat terjadi jika diasumsikan partai politik peserta pemilu berjumlah 30 partai politik dan suara terbagi rata sehingga maksimal tiap partai politik peserta pemilu hanya memperoleh maksimal 3,3 persen suara.
Penerapan PT dalam sistem pemilu Indonesia melanggar prinsip keterwakilan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan ketidakadilan (injustice) bagi anggota parpol yang sudah lolos pada perolehan suara pada pemilu legislatif, tetapi partainya terhambat untuk memperoleh kursi di parlemen akibat berlakunya ambang batas.
Ambang batas perwakilan (parliamentary threshold) merupakan salah satu instrumen teknis Pemilu yang ditemui di negara-negara yang menggunakan sistem Pemilu proporsional Threshold, electoral threshold, ataupun parliamentary threshold pada dasarnya sama, yakni ambang batas atau syarat yang harus dilampaui oleh partai politik untuk dapat mengirimkan wakilnya ke lembaga perwakilan. Biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase suara atau pada tempat-tempat tertentu, bisa dinyatakan dalam bentuk kursi.
      Putusan MK itu membuat parpol kecil di Dairi bernafas lega karena dapat mengikuti Pemilu mendatang. Ketua PPRN Dahlan Sianturi menyebutkan putusan MK itu sudah mencerminkan keadilan sehingga partai kecil masih dapat menjadi peserta pemilu  sekaligus kesempatan dalam berdemokrasi.
                Sementara itu Togar Simorangkir menyebutkan dengan sistim itu merupakan angin segar kepada masyarakat kecil yang selama ini dipercayai masyarakat banyak meski mungkin  tipis modal. Maka dengan diberikannya  kesempatan bagi partai gurem vigur-vigur potensial yang ada di tengah masyarakat dapat mencalonkan diri yang otomatis  mewakili suara masyarakat yang diembannya. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar