Kamis, 06 September 2012

Hampir Setahun Pengaduan Swakelola Bina Marga Dairi Dipertieskan


· Kinerja Kajari Sidikalang Dipertanyakan
Sidikalang-Dairi Pers :  Pengaduan koalisi LSM Dairi yang dilayangkan tanggal 19 Januari 2012 ke Kajari Sidikalang berkaitan deguaan mark up
dan kerugian negara pada kegiatan pemeliharana jalan dinas Bina marga dan SDA Dairi hingga kini belum ada reaksi dari pihak kajari Sdikalang. Koalisi LSM  yang mengadukan kasus ini yakni LPPNRI dan ICW  siap menarik aduan tersebut dan akan melangsungkan aduan ke kejatisu.
Demikian disampaikan ketua LPPNRI Dairi Marulak Siahaan dan Kordinator investigasi ICW Dairi Robert Panggabean kepada Dairi pers senin ( 27/8).  Dikatakan atas pengaduan ini kinerja kejari Sidikalang dipertanyakan karena terkesan tidak serius dalam menanggapi aduan masyarakat berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek swa kelola Dairi.
Inti dari surat aduan dugaan mark up tersebut   berisi   tentang pemeliharan jalan tahun 2011 sebesar Rp. 1,8 Miliar. Belanja modal untuk pemeliharan jalan Rp. 1,7 miliar  di 23 titik ruas jalan.. Sedang  data pendukung yang disertakan yakni pemeliharan jalan di silalahi sepanjang 10.7 Km dengan dana Rp. 160 juta .  Investgasinya dari  10,7 km panjang jalan ternyata 6,4 Km merupakan jalan mulus dan sisanya 4,3 Km jalan rusak namun tidak juga diperbaiki. Demikian juga ruas jalan invaliden-buluh ujung  sepanjang 4,6 Km dengan dana Rp. 69 Km. kenyataan 1,4 km jalan mulus sisanya meski dirawat asal jadi sehingga nyaris tidak berguna.
Demikian juga berbagai pengelolan ruas jalan yang dikerjakan atas swa kelola disebutkan sekitar  50 dana swakelola yang di plot anggarannya tidak sesuai dengan peruntukannya , Sehingga kerugian Negara diperkirakan paling sedikit Rp. 800 juta.
Namun demikian aduan yang dilakukan LSM ini sepertinya pihak kejaksaan negeri Sidikalang tidak menggubris aduan tersebut bahkan terkesan di petieskan. Marulak menjelaskan beberapa kali telah mempertanyakan hal pengaduan itu kepada kejari Sidikalang namun hasilnya tidak jelas “ kajari pernah berkata kalau pengaduan tersebut belum ditindak lanjuti karena telah di lidik kepolisian. Kejaksaan berdalih tidak dapat  menindak lanjuti aduan karena aduan yang sama juga tengah  di lidik polres. Jadi kejaksan mernunggu hasil lidikan polres “ sebut Marulak kepada Dairi Pers.

Sementara itu koalisi LSM ini menduga sangat tidak masuk akal sekalipun mungkin benar alasan yang dikemukan pihak kejaksaan. Namun dengan sistim itu maka sangat jelas ada hal yang ditutupi pihak kejaksaan. “ Masa sudah hampir setahun tidak ada perkembangan. Ini jelas menjadi bahan penilaian kurangnya keseriusan pihak aparat dalam menyikapii pengaduan masyarakat. Komitmen kejaksaan negeri di Dairi dipertanyakan  dalam pemberantasa korupsi “: sebutnya.
Untuk itu sebutkan mereka siap menarik aduan dari kejari dan selanjutrnya akan menyampaikan temuan dan pengaduan itu kepada pihak kejatisu. Kita memang telah melihat kinerja kejari Sidikalang dalam pemberantasan korupsi . Hingga kini tidak satupun berkas korupsi sampai di meja hijau. Ini sudah tidak benar dan harus dikritisi “ tegasnya
Disebutkan koalisi LSM sejak awal pengaduan di buat telah banyak pihak melakukan negosiasi perihal dugaan korupsi tersebut. “ Kita konsisten tidak melayani nego atau apapun istilahnya karena jela s bagi kita tujuannya untuk perbaikan. Namun harusnya pihak aparat cepat tanggap dan tidak terkesan mendiamkan sautu pengaduan. Ini tidak baik dalam transparansi dan perbaikan Negara ini  Aduan kita cabut kembali selanjutya kita lapor ke kejatisu dengan membeberkan perlakuan kejari Sidikalang pengaduan ini “ sebut Marulak (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar