Senin, 05 Oktober 2015

7 DPRD Dairi Pertanyakan Kasus Mantan Kadisdik di Kejatisu

    Sidikalang - Dairi Pers :  7 Anggota DPRD Dairi mengunjungi Kejatisu pekan silam untuk mempertanyakan sejumlah kasus dan tersangka di Dairi. Ke 7 anggota DPRD Dairi tersebut yakni Robin Lingga, Markus Purba, Radfe Simamora, Osman Sihombing, Harry Napitupulu dan Hadiswarno Panjaitan.  Mereka menginginkan kepastian hukum mereka yang dinyatakan tersangka dalam proses pemeriksaannya. Jika dinyatakan terbukti  secara hukum agar secepatnya, disidangkan dan jika memang ada kekeliruan agar nama tersangka segera dipulihkan.
    Salah satu yang dipertanyakan 7 anggota DPRD Dairi ini yakni proses hukum dalam kasus mantan kadis pendidikan Dairi Drs. PB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana DAK tahun 2011 yakni pengadaan kegiatan alat peraga dan multi media. Kasus ini mencuat sehubungan dengan temuan BPK disebutkan merugikan negara Rp. 1,2 Miliar. Namun kasus itu sepertinya kabur sehingga dewan ingin mendapatkan kepastian hukum. Meski Drs. PB ditetapkan tersangka namun sudah bertahun tahun belum ada kepastian hukumnya .
    Sebagai mana pemberitaan sebelumnya mantan Kadis Pendidikan Dairi Drs. PB yang kini menjabat kepala Bappemas Dairi beberapa kali telah diperiksa kejatisu sekaitan dengan dugaan korupsi DAK tahun 2011. Namun demikian meski terlihat gencar pihak jaksa sumatera utara ini bahkan telah menetapkan Drs. PB tersangka hingga kini tidak jelas ujung kasus tersebut. Bahkan Drs. PB tetap bekerja sebagaimana biasa dna leluasa tanpa beban hukum.
    Dimata masyarakat penegakan hukum menjadi aneh karena meski telah ditetapkan tersangka namun sudah bertahun tahun tidak jelas ujungnya.
    Sejumlah rumor ditengah masyarakat Dairi juga beredar berkaitan dengan tidak terbuktinya Drs. PB merugikan negara Rp. 1,2 Miliar. Namun rumor lain juga berkembang kalau oknum Drs. PB ini meski dijadikan tersangka tidak bakalan menjalani meja sidang karena oknum yang telah tersangka ini mudah saja mengatur hukum. Status tersangka Drs. PB bahkan telah ditetapkan satu tahun lebih namun hingga kini seakan tidak ada ujungnya. Ada juga komentar melemahkan hukum yakni buat seorang Drs. PB hukum adalah mudah.
    Kunjungan anggota DPRD Dairi pekan silam diterima aisten Pidsus Kejatisu R. Zega, SH, MH. Menjawab pertanyaan anggota dewan  aspidsus kejatisu tersebut  berjanji menuntaskan kasus tersebut paling lama dalam satu bulan dan diperkirakan dalam dua minggu sudah jelas kepastian hukumnya.
    Sementgara anggota dewan ini berharap perlunya kepastian hukum bagi siapa saja tersangka di Dairi sehingga tidak menimbulkan berbagai polemik di masyarakat. Disamping itu perlu kepastian hukum sehingga kasus pemeriksaan terang benderang. “kenyamanan dalam bekerja perlu dan itu dimulai dengan menuntaskan sangkaan maupun dugaan , ujar dewan ini. (R.07)
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar