Selasa, 18 November 2014

Tetap Pilkada Langsung

      Sidikalang-Dairi Pers : Menyusul walk out fraksi Demokrat di rapat paripurna DR-RI di penghujung masa tugasnya membuat Undang undang Pilkada langsung disahkan menjadi Pilakada Tidak langsung. Namun dengan serta merta Presiden SBY mengeluarkan Perppu
yang intinya tetap pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Sejak pengambilan keputusan dramatikal itu kini rakyat tidak mengetahui kepastian apakah pilkada untuk memeilih kepala daerah itu dilakukan secara langsung atau malah dilakukan DPRD. 
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva Tanggal 23 Oktober 2014 memutuskan menolak gugatan terhadap UU tanpa nomor tahun 2014 tentang Pilkada karena tanggal 2 Oktober 2014 Presiden telah menetapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pilkada.
Dengan putusan ini maka pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota akan tetap dilakukan secara langsung. Dengan pemilihan lagsung ini suara rakyat akan lebih berarti karena tidak perlu diwakilkan lagi.
          Putusan ini dilansir oleh situs resmi MK. Pertimbangan MK menolak permohonan tersebut karena telah berlakunya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada yang ditandatangani oleh presiden Indonesia ke-6 SBY.
“Menimbang bahwa Presiden pada tanggal 2 Oktober 2014 menetapkan  Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang di dalam Pasal 205 menyatakan ‘Pada saat Perpu ini mulai berlaku maka UU No 22 Tahun 2014 tentang Pilkada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pertimbangan MK.
Sebagaimana dimaklumi, Koalisi Merah Putih (KMP) yang terdiri dari Gerindra, PAN, PPP, PKS, Golkar, berupaya mengubah pemilihan langsung itu menjadi lewat DPRD dengan alasan lebih mahal jika dilakukan secara langsung.
Sebaliknya Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang terdiri dari PDI-P, Nasdem, PKB, dan Hanura menyatakan walaupun mahal, tapi pemilihan secara langsung itu lebih mencerminkan aspirasi masyarakat. Kalau ada yang perlu diperbaiki, itu saja yang dilakukan.
Walaupun KMP menang pemungutan suara, karena Partai Demokrat keluar (walk out), masyarakat Indonesia sangat kecewa, dan ingin menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Akibatnya tanggal 2 Oktober 2014, Presiden SBY mengeluarkan Perpu yang menetapkan pilkada tetap dilakukan secara langsung.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 23 Oktober 2014 itu sesungguhnya menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah masih tetap dilakukan secara langsung seperti dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014. Namun demikian masyarakat perlu lebih waspada agar aspirasi dan kehendaknya jangan dengan mudah dianulir oleh para politikus di Senayan.
Sementara itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pencabutan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) resmi berlaku setelah diumumkan oleh Presiden. Perppu tersebut mengandung dasar hukum bagi pelaksanaan pilkada secara serempak.
“Sekitar 204 pilkada akan dilakukan serentak pada bulan September nanti. Perppu itu langsung berlaku setelah Presiden mengumumkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmaji,
Dodi mengatakan hal ini sesuai dengan UU Pilkada. Meski UU Pilkada tidak berlaku, Perppu pengganti UU tersebut tidak mengubah pasal mengenai ketentuan pilkada secara serentak.
Namun demikian, Dodi menerangkan hal ini bukan berarti pelaksanaan Perppu dapat berjalan mulus. Hal ini lantaran terdapat beberapa pihak yang mempermasalahkan Perppu tersebut.
“Problemnya apakah Perppu ini akan berjalan mulus atau ada yang menggugat di MK atau proses di DPR. Apakah disetujui atau tidak. Kalau disetujui, otomatis jadi UU, kalau ditolak gugur dengan sendirinya,” ungkap Dodi. ( kms/ R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar