Sidikalang-Dairi Pers : Dalam laporan hasil Pemeriksan BPK Ri
no. 53/LHP/XVIII. MDN/07/ 2014 tertanggal 16 Juli 2014 diketahui
pendapatan restribusi sebesar Rp. 120. 871.000 tidak diketahui rimbanya. Temuan
BPK RI itu diketahui setelah BPK melakukan
pemeriksaan data server dengan
laporan bendahara penerima pada dinas
kependudukan Catatan sipil Dairi. Besar dugaan
dana tersebut dikorupsi atau tidak propesionalnya bendahara penerima
restribusi.
Data yang diperoleh Dairi pers
menyebutkan dalam LHP BPK RI tersebut menemukan selisih uang sebesar Rp, 120
juta saat “diadu” jumlah blanko yang keluar dengan jumlah penerimaan kas. Diuraikan selama tahun 2013 Disdukcatpil
Dairi menerbitkan 5. 485 kartu keluarga
dengan tarif sebesar Rp. 6.000 per blanko yang harusnya diterima Rp. 32
910.000. Namun benadahara hanya melaporkan penerimaan Rp. 19.524.000 sehingga
diketahui uang misterius sebesar Rp. 13.386.000. Disamping itu Untuk Kartu
tanda penduduk dikeluarkan sebanyak 4.729 dengan tarif Rp. 25.000 penerimana restribusi harusnya Rp.
118.225.000 namun benadahara penerima hanya mengakui penerimaan sekitar Rp.
94.925.000.
Sementara
itu untuk surat keterangan pindah jumlah yang diterbitkan 3.013 dengan tarif
Rp. 20.000 maka harusnya penerimaan Rp. 60.260.000. Namun bendahara hanya
melaporkan Rp. 31.460.000. Untuk akta
perkawinan jumlah yang diterbitkan 620 dengan tarif Rp. 25.000 harusnya
penerimaan sebesar Rp. 34.100.000 justru bendahara melaporkan penerimaan lebih
yakni Rp. 34.100.000 dan akta perceraian disebutkan tidak ada diterbitkan
dengan tarif Rp. 150.000 justru bendahara melaporkan menerima Rp. 300.000.
Dalam
LHP tersebut pihak BPK telah memintai keterangan kepala dinas Ramses Situmorang
( kala itu) dan bendahara penerima restribusi Zakaria Kaloko. Jusrtru jawaban
yang diberikan kalau pelayanan
penerbitan dokumen kependudukan secara gratis sesuai permohonan Asosiasi kepala
desa kabupaten Dairi . Namun dokumen dan
permohonan terkait pembebasan tarif
tersebut tidak pernah ada sampai laporan BPK diterbitkan.
Bendahara
penerima Restribusi Disdukcatpil Zakaria Kaloko yang diwawancarai mengakui
kalau pihaknya bertugas sebagai bendahara pemerima. Temuan BPK tersebut setelah
data Server diadu dengan dana yang diterimanya. “ Sebenarnya ada pelayanan KTP
gratis maka peneriman berkurang. Namun kalau ini dibebankan kepada saya . Lebih
baik saya dipenjara” sebut Zakaria tegas.
Saat
dipertanyakan kalau alasan itu juga sudah tertampung di LHP BPK namun hingga
akhir pemeriksaan Disdukcatpil tidak bisa menunjukan dokumen yang menyatakan
pelayanan surat kependudukan gratis, Zakaria hanya diam.
Bendahara
penerima Restribusi ini menyarankan agar mengkonfrimasikan masalah tersebut
kepada mantan kadis Disdukcatpil karena semua yang terjadi di dinas tertebut
atas sepengatahuan pimpinannya.
Mantan
kadis Disdukcatpil Dairi Ramses Situmorang yang beberapa kali coba dikonfrimasi
wartawan akan misteriusnya uang restribusi sebesar Rp., 120 juta tersebut tidak
pernah berhasil. “ Disebutkan sejumlah staf kalau mantan kepala dinas tersebut
tidak pernah masuk kantor lagi karena menunngu masa pensiun.
Dugaan
kuat oknum kepala dinas yang dikenal kurang ramah itu sedikit kesal kepada
Bupati Dairi karena dicopot padahal hanya tinggal beberapa bulan lagi akan pensiun.
Hendaknya
hal ini menjadi perhatian instansi terkait khususnya Tipikor dan kejaksaan
negeri Sidikalang untuk melakukan penyelidikan atas bocornya uang negara
tersebut. Laporan BPK merupakan temuan
valid yang pada sisi hukumnya saat diadukan berbagai pihak maka dapat diproses
hukum. (R.03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar