Selasa, 18 November 2014

Rp 120 Juta RestribusiBlanko Ke pendudukan Dikorupsi?



Sidikalang-Dairi Pers :  Dalam laporan hasil Pemeriksan  BPK Ri  no. 53/LHP/XVIII. MDN/07/ 2014 tertanggal 16 Juli 2014 diketahui pendapatan restribusi sebesar Rp. 120. 871.000 tidak diketahui rimbanya. Temuan BPK RI itu diketahui setelah BPK melakukan
pemeriksaan data server dengan laporan bendahara  penerima pada dinas kependudukan Catatan sipil Dairi. Besar dugaan  dana tersebut dikorupsi atau tidak propesionalnya bendahara penerima restribusi.
Data yang diperoleh Dairi pers menyebutkan dalam LHP BPK RI tersebut menemukan selisih uang sebesar Rp, 120 juta saat “diadu” jumlah blanko yang keluar dengan jumlah penerimaan kas.  Diuraikan selama tahun 2013 Disdukcatpil Dairi menerbitkan 5. 485 kartu keluarga  dengan tarif sebesar Rp. 6.000 per blanko yang harusnya diterima Rp. 32 910.000. Namun benadahara hanya melaporkan penerimaan Rp. 19.524.000 sehingga diketahui uang misterius sebesar Rp. 13.386.000. Disamping itu Untuk Kartu tanda penduduk dikeluarkan sebanyak 4.729 dengan tarif Rp. 25.000  penerimana restribusi harusnya Rp. 118.225.000 namun benadahara penerima hanya mengakui penerimaan sekitar Rp. 94.925.000.
          Sementara itu untuk surat keterangan pindah jumlah yang diterbitkan 3.013 dengan tarif Rp. 20.000 maka harusnya penerimaan Rp. 60.260.000. Namun bendahara hanya melaporkan  Rp. 31.460.000. Untuk akta perkawinan jumlah yang diterbitkan 620 dengan tarif Rp. 25.000 harusnya penerimaan sebesar Rp. 34.100.000 justru bendahara melaporkan penerimaan lebih yakni Rp. 34.100.000 dan akta perceraian disebutkan tidak ada diterbitkan dengan tarif Rp. 150.000 justru bendahara melaporkan menerima Rp. 300.000.
          Dalam LHP tersebut pihak BPK telah memintai keterangan kepala dinas Ramses Situmorang ( kala itu) dan bendahara penerima restribusi Zakaria Kaloko. Jusrtru jawaban yang diberikan kalau  pelayanan penerbitan dokumen kependudukan secara gratis sesuai permohonan Asosiasi kepala desa  kabupaten Dairi . Namun dokumen dan permohonan  terkait pembebasan tarif tersebut tidak pernah ada sampai laporan BPK diterbitkan.
          Bendahara penerima Restribusi Disdukcatpil Zakaria Kaloko yang diwawancarai mengakui kalau pihaknya bertugas sebagai bendahara pemerima. Temuan BPK tersebut setelah data Server diadu dengan dana yang diterimanya. “ Sebenarnya ada pelayanan KTP gratis maka peneriman berkurang. Namun kalau ini dibebankan kepada saya . Lebih baik saya dipenjara” sebut Zakaria tegas.
          Saat dipertanyakan kalau alasan itu juga sudah tertampung di LHP BPK namun hingga akhir pemeriksaan Disdukcatpil tidak bisa menunjukan dokumen yang menyatakan pelayanan surat kependudukan gratis, Zakaria hanya diam.
          Bendahara penerima Restribusi ini menyarankan agar mengkonfrimasikan masalah tersebut kepada mantan kadis Disdukcatpil karena semua yang terjadi di dinas tertebut atas sepengatahuan pimpinannya.
          Mantan kadis Disdukcatpil Dairi Ramses Situmorang yang beberapa kali coba dikonfrimasi wartawan akan misteriusnya uang restribusi sebesar Rp., 120 juta tersebut tidak pernah berhasil. “ Disebutkan sejumlah staf kalau mantan kepala dinas tersebut tidak pernah masuk kantor lagi karena menunngu masa pensiun.
          Dugaan kuat oknum kepala dinas yang dikenal kurang ramah itu sedikit kesal kepada Bupati Dairi karena dicopot padahal hanya tinggal beberapa bulan lagi akan pensiun.
          Hendaknya hal ini menjadi perhatian instansi terkait khususnya Tipikor dan kejaksaan negeri Sidikalang untuk melakukan penyelidikan atas bocornya uang negara tersebut.  Laporan BPK merupakan temuan valid yang pada sisi hukumnya saat diadukan berbagai pihak maka dapat diproses hukum. (R.03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar