Kamis, 21 Agustus 2014

Dituduh Menipu, Kasiman Berutu Klarifikasi



 Salak Dairi Pers : Kepala ULP Pakpak Bharat Kasiman Berutu menyayangkan pemberitaan sepihak yang merugikannya di beberapa media pekan silam. Pihaknya menyampaikan harusnya sebuah pemberitaan berimbang dengan melakukan ricek terhadap pihak yang diberitakan sebelum pemuatan
berita. Bagaimanapun juga sebuah pemberitaan akan berdampak luas baik terhadap karir seseorang , lingkungan hingga nama baik keluarga.  Namun demikian Kasiman Berutu menyebutkan tidak membawa masalah tersebut ke ranah hukum namun pihaknya berharap ada perimbangan pemberitaan sehingga duduk masalah yang dilansir sesuai porsinya.
       Demikian disampaikan kepala ULP Pakpak Bharat kepada Dairi Pers jum at (15/8). Dalam keterangannya Kasiman Berutu menguraikan apa yang dituduhkan seperti dalam pemberitaan kasus penipuan atau penggelapan yang dituduhkan  tidak benar.
       Pria berkacamata ini menguraikan kronologis masalah yang dituduhkan yakni Pada awal April  2012 di kantor ULP Pakpak Bharat persolan untuk makan siang menjadi masalah karena jauhnya rumah makan. Maka disepakati oleh mayoritas  staf  mengatasinya dengan mencari orang yang dapat mengantarkan makan siang tersebut secara rutin ke staf ULP. Namun dibutuhkan uang untuk biaya berlangganan tersebut.
Atas musyawarah bersama mereka sepakat meminjam uang Rp. 60 juta dari Acun atau Hasiholan Sianturi untuk menanggulangi kebutuhan tersebut . Permintaan itu disanggupi pengusaha toko semarak tersebut dengan kesepakatan  akan mengembalikan pinjaman pada bulan mei 2012.
Namun kesanggupan  pengembalian uang pinjaman tersebut tidak dapat tepat waktu karena Pada Bulan Mei 2012 staf belum menerima honor . Baru pada  Bulan Juni 2012 honor anggota ULP diterima oleh masing-masing anggota ULP, akan tetapi masing-masing anggota belum dapat mengembalikan  uang tersebut dengan alasan banyak keperluan.
Pada bulan Desember 2012 Kasiman Berutu mendatangi rumah ACUN atau Hasiholan Sianturi atau Toko Semarak untuk menyampaikan bahwa uang yang tersedia hanya Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan bermohon  dapat dipergunakan lagi untuk keperluan yang sama tahun 2013 . Acun atau Hasiholan Sianturi atau Toko Semarak menyetujui  permohonan itu.
Pada sekitar Bulan Agustus 2013 usai mengumpulkan honor salah satu anggota ULP Togap Tambunan diutus untuk mencicil hutang tersebut dengan menyerahkan sebesar Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) Pada bulan Desember 2013 kembali menyerahkan pembayaran Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) kepada ACUN atau Hasiholan Sianturi atau Toko Semarak dan menurut keterangan Togap Tambunan uang tersebut telah disampaikan.
Namun pada januari 2014 telepon dari Acun mengabarkan kalau dirinya telah diadukan ke polisi. “ pada saat itu saya minta tolong agar tidak sampai ke tahap tersebut karena saya dan istri tengah berada di RS Haji Medan karena anak angkat kami Sarni manik sakit DBD dan di rawat . Saya berjanji akan menyelesaikan secepatnya jika masa kritis anak berakhir” sebutnya.
Janji itu ditepati Kasiman Berutu dengan langsung mendatanagi Acun dan meyampaikan uang Rp. 24 juta . Namun pemberian sisa hutang tersebut tidak diterima lagi “ ujar Kasiman.
Kasiman Berutu menyampaikan tidak sedikitpun terbesit dalam hati dan keinginan semua staf ULP yang melakukan pemimjaman ingin menipu apalagi penggelapan uang yang dipinjam. Pihaknya mengakui ada keterlambatan dalam pengembalian.
Sedang dalam pemberitaan media kasat Reskrim polres Dairi AKP Hasian Panggabean menerangkan sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus tindak pidana penipuan . Kepala ULP Kabupaten Pakapak Bharat  dijadikan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp. 60 juta, yang dilaporkan Hasiholan Sianturi alias Acun ke Mapolres Dairi pada bulan Januari 2014 lalu.
Dalam Laporannya, korban Hasiholan Sianturi warga Sidikalang itu melaporkan, bahwa pada bulan April tahun 2012  Kasiman Berutu meminjam uang miliknya sebanyak Rp.60 juta dengan perjanjian, akan dikembalikan pada akhir bulan Mei 2012 yakni, setelah pencairan dana honorer panitia ULP Pakapak Bharat.
Namun tahun 2012 telah berlalu, uang sebanyak Rp.60 juta yang dipinjam Kasiman Berutu tidak dikembalikan.
Pada laporannya, pada akhir bulan Mei 2012 Hasiholan menghubungi Kasiman , agar uangnya segera dikembalikan. Namun tersangka Kasiman tidak menjawab. Sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan masalah tersebut  ke pihak polres Dairi. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar