Salak Dairi Pers :
Kepala ULP Pakpak Bharat Kasiman Berutu menyayangkan pemberitaan sepihak yang
merugikannya di beberapa media pekan silam. Pihaknya menyampaikan harusnya
sebuah pemberitaan berimbang dengan melakukan ricek terhadap pihak yang
diberitakan sebelum pemuatan
berita. Bagaimanapun juga sebuah pemberitaan akan
berdampak luas baik terhadap karir seseorang , lingkungan hingga nama baik
keluarga. Namun demikian Kasiman Berutu
menyebutkan tidak membawa masalah tersebut ke ranah hukum namun pihaknya
berharap ada perimbangan pemberitaan sehingga duduk masalah yang dilansir
sesuai porsinya.
Demikian disampaikan
kepala ULP Pakpak Bharat kepada Dairi Pers jum at (15/8). Dalam keterangannya
Kasiman Berutu menguraikan apa yang dituduhkan seperti dalam pemberitaan kasus
penipuan atau penggelapan yang dituduhkan
tidak benar.
Pria berkacamata ini
menguraikan kronologis masalah yang dituduhkan yakni Pada awal April 2012 di kantor ULP Pakpak Bharat persolan
untuk makan siang menjadi masalah karena jauhnya rumah makan. Maka disepakati
oleh mayoritas staf mengatasinya dengan mencari orang yang dapat
mengantarkan makan siang tersebut secara rutin ke staf ULP. Namun dibutuhkan
uang untuk biaya berlangganan tersebut.
Atas musyawarah bersama mereka sepakat meminjam uang Rp. 60 juta
dari Acun atau Hasiholan Sianturi untuk menanggulangi kebutuhan tersebut .
Permintaan itu disanggupi pengusaha toko semarak tersebut dengan
kesepakatan akan mengembalikan pinjaman
pada bulan mei 2012.
Namun kesanggupan
pengembalian uang pinjaman tersebut tidak dapat tepat waktu karena Pada
Bulan Mei 2012 staf belum menerima honor . Baru pada Bulan Juni 2012 honor anggota ULP diterima
oleh masing-masing anggota ULP, akan tetapi masing-masing anggota belum dapat
mengembalikan uang tersebut dengan
alasan banyak keperluan.
Pada bulan Desember 2012 Kasiman Berutu mendatangi rumah ACUN atau
Hasiholan Sianturi atau Toko Semarak untuk menyampaikan bahwa uang yang
tersedia hanya Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan bermohon dapat dipergunakan lagi untuk keperluan yang
sama tahun 2013 . Acun atau Hasiholan Sianturi atau Toko Semarak
menyetujui permohonan itu.
Pada sekitar Bulan Agustus 2013 usai mengumpulkan honor salah satu
anggota ULP Togap Tambunan diutus untuk mencicil hutang tersebut dengan
menyerahkan sebesar Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) Pada bulan
Desember 2013 kembali menyerahkan pembayaran Rp. 8.000.000 (delapan juta
rupiah) kepada ACUN atau Hasiholan Sianturi atau Toko Semarak dan menurut
keterangan Togap Tambunan uang tersebut telah disampaikan.
Namun pada januari 2014 telepon dari Acun mengabarkan kalau
dirinya telah diadukan ke polisi. “ pada saat itu saya minta tolong agar tidak
sampai ke tahap tersebut karena saya dan istri tengah berada di RS Haji Medan
karena anak angkat kami Sarni manik sakit DBD dan di rawat . Saya berjanji akan
menyelesaikan secepatnya jika masa kritis anak berakhir” sebutnya.
Janji itu ditepati Kasiman Berutu dengan langsung mendatanagi Acun
dan meyampaikan uang Rp. 24 juta . Namun pemberian sisa hutang tersebut tidak
diterima lagi “ ujar Kasiman.
Kasiman Berutu menyampaikan tidak sedikitpun terbesit dalam hati
dan keinginan semua staf ULP yang melakukan pemimjaman ingin menipu apalagi
penggelapan uang yang dipinjam. Pihaknya mengakui ada keterlambatan dalam
pengembalian.
Sedang dalam pemberitaan media kasat Reskrim polres Dairi AKP
Hasian Panggabean menerangkan sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus
tindak pidana penipuan . Kepala ULP Kabupaten Pakapak Bharat dijadikan tersangka atas kasus penipuan dan
penggelapan uang sejumlah Rp. 60 juta, yang dilaporkan Hasiholan Sianturi alias
Acun ke Mapolres Dairi pada bulan Januari 2014 lalu.
Dalam Laporannya, korban Hasiholan Sianturi warga Sidikalang itu
melaporkan, bahwa pada bulan April tahun 2012
Kasiman Berutu meminjam uang miliknya sebanyak Rp.60 juta dengan
perjanjian, akan dikembalikan pada akhir bulan Mei 2012 yakni, setelah
pencairan dana honorer panitia ULP Pakapak Bharat.
Namun tahun 2012 telah berlalu, uang sebanyak Rp.60 juta yang
dipinjam Kasiman Berutu tidak dikembalikan.
Pada
laporannya, pada akhir bulan Mei 2012 Hasiholan menghubungi Kasiman , agar
uangnya segera dikembalikan. Namun tersangka Kasiman tidak menjawab. Sehingga
pelapor merasa keberatan dan melaporkan masalah tersebut ke pihak polres Dairi. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar