Sidikalang-Dairi Pers : Beredarnya surat dinas tenaga kerja dan
sosial Dairi No. 560/78/D/TKS/II/2014 perihal keberadaan organisasi DPC F. SPTI-K. SPSI kabupaten Dairi bisa
menyulut konflik dua kekuatan oraganiasi
yang berbeda kubu di Dairi.
Pasalnya surat disnaker Dairi No.
560/78/D/TKS/II/2014 di keluarkan dalam dua versi meski nomor surat sama. Satu
versi surat dengan nomor yang sama langsung menghunjuk organisasi DPC F.
SPTI-K. SPSI yang dinyatakan sah
Surat yang dikeluarkan dis naker Dairi tersebut ditanda tangani
kepala dinas Drs. Ramlan Sitohang tertanggal 5 februari 2014 . Dalam satu
versi pada butir ke dua point b
menjelaskan pimpinan organisasi DPC F. SPTI-K. SPSI kabupaten Dairi semaksimal
mungkin mensosialisaiskan agar keberadaannya diterima di lapisan masyarakat
kabupaten Dairi. Sedang pada surat yang satu lagi dengan nomor yang sama pada
point b Dituliskan pimpinan organisasi DPC F. SPTI-K. SPSI kabupaten Dairi
semaksimal mungkin mensosialisasikan agar keberaadannya diterima di lapisan
masyarakat kabupaten Dairi sebagai pengurus DPC F. SPTI-K. SPSI Yang sah
dibawah kepemimpinan Bapak GTP.
Dengan nomor surat yang sama namun isi berbeda dikatakan Drs,
Ramlan Sihotang ada pemalsuan . Kepala disnaker Dairi Drs. Ramlan Sitoang
didampingi Sekretaris Manurung dan kabid tenaga kerja Lubis rabu (27/2) menegaskan kalau surat yang mereka keluarkan
tidak pernah mencantumkan nama DPC F. SPTI-K. SPSI Yang sah dibawah
kepemimpinan seseorang
Dikatakan Ramlan Sitohang kalau berkaitan dua isi surat
berbeda itu beredar bukan merupakan
tanggung jawab mereka karena surat yang pernah dikeluarkan tidak pernah menghunjuk nama salah satu organisasi DPC F.
SPTIU-K. SPSI yang sah. “ Yang menyampaikan organisasi yang sah tentu kehakiman
dan pemerintah daerah sesuai prosedur melalui kantir kesbang linmas.
Berkiatan dengan terbitnya dua surat dengan versi yang berbeda
dapat menyulut “konflik” antar dua kubu orgnisasi itu di Dairi dikatakan Ramlan Sitohang kalau hal
itu tidak perlu terjadi karena mereka hanya menanggung jawabi sebatas surat
yang pernah dikeluarkan mereka. “ Tentu ada aparat hukum yang akan menyelidiki
itu. Dan kami hanya mempertanggung jawabkan surat yang kami keluarkan saja “
tegasnya.
Kepala dinas ini tidak terlalu mempermasalhkan kop surat dan
tanda tangannya yang dipalsukan.
Sementara itu catatan Dairi Pers perseteruan dua kubu
memperebutkan F. SPTIU-K. SPSI di Indonesia telah berlangsung bertahun-tahun.
Pertarungan hingga tingkat mahkamah angung terus berlanjut. Pada 10 Februari 2014 kembali melalui surat Nomor 555/PDT.G/2010/PN. Jkt.
Sel atas nama H Aceng Eno Muyono mengajukan peninjauan Kembali (PK) .
Persertetuan dua group di tubuh organisiasi ini di pusat telah
menyeret perseteruan dua group oranganisasi itu juga di tingkat propinsi dan
kabupaten. Di duga kuat akses perseteruan dua group di pimpinan pusat ini juga
terbawa hingga ke Dairi. Aksis saling klaim kelompok yang sah terjadi di
lapangan.
Hendaknya ini secepatnya menjadi perhatian Aparat hokum
dan pemkab Dairi karena sangat
berpotensi terhadap masalah konflik. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar