Kamis, 06 Maret 2014

Surat Disnaker Dairi Bisa Picu Konflik



      Sidikalang-Dairi Pers : Beredarnya surat dinas tenaga kerja dan sosial Dairi No. 560/78/D/TKS/II/2014 perihal keberadaan organisasi  DPC F. SPTI-K. SPSI kabupaten Dairi bisa menyulut  konflik dua kekuatan oraganiasi yang berbeda kubu di Dairi.
Pasalnya surat disnaker Dairi No. 560/78/D/TKS/II/2014 di keluarkan dalam dua versi meski nomor surat sama. Satu versi surat dengan nomor yang sama langsung menghunjuk organisasi DPC F. SPTI-K. SPSI  yang dinyatakan sah
      Surat yang dikeluarkan dis naker Dairi tersebut ditanda tangani kepala dinas Drs. Ramlan Sitohang tertanggal 5 februari 2014 . Dalam satu versi  pada butir ke dua point b menjelaskan pimpinan organisasi DPC F. SPTI-K. SPSI kabupaten Dairi semaksimal mungkin mensosialisaiskan agar keberadaannya diterima di lapisan masyarakat kabupaten Dairi. Sedang pada surat yang satu lagi dengan nomor yang sama pada point b Dituliskan pimpinan organisasi DPC F. SPTI-K. SPSI kabupaten Dairi semaksimal mungkin mensosialisasikan agar keberaadannya diterima di lapisan masyarakat kabupaten Dairi sebagai pengurus DPC F. SPTI-K. SPSI Yang sah dibawah kepemimpinan Bapak GTP.
      Dengan nomor surat yang sama namun isi berbeda dikatakan Drs, Ramlan Sihotang ada pemalsuan . Kepala disnaker Dairi Drs. Ramlan Sitoang didampingi Sekretaris Manurung dan kabid tenaga kerja Lubis rabu (27/2)  menegaskan kalau surat yang mereka keluarkan tidak pernah mencantumkan nama DPC F. SPTI-K. SPSI Yang sah dibawah kepemimpinan seseorang
      Dikatakan Ramlan Sitohang kalau berkaitan dua isi surat berbeda  itu beredar bukan merupakan tanggung jawab mereka karena surat yang pernah dikeluarkan tidak pernah  menghunjuk nama salah satu organisasi DPC F. SPTIU-K. SPSI yang sah. “ Yang menyampaikan organisasi yang sah tentu kehakiman dan pemerintah daerah sesuai prosedur melalui kantir kesbang linmas.
      Berkiatan dengan terbitnya dua surat dengan versi yang berbeda dapat menyulut “konflik” antar dua kubu orgnisasi itu  di Dairi dikatakan Ramlan Sitohang kalau hal itu tidak perlu terjadi karena mereka hanya menanggung jawabi sebatas surat yang pernah dikeluarkan mereka. “ Tentu ada aparat hukum yang akan menyelidiki itu. Dan kami hanya mempertanggung jawabkan surat yang kami keluarkan saja “ tegasnya.
      Kepala dinas ini tidak terlalu mempermasalhkan kop surat dan tanda tangannya yang dipalsukan.
      Sementara itu catatan Dairi Pers perseteruan dua kubu memperebutkan F. SPTIU-K. SPSI di Indonesia telah berlangsung bertahun-tahun. Pertarungan hingga tingkat mahkamah angung terus berlanjut. Pada  10 Februari 2014 kembali  melalui surat Nomor 555/PDT.G/2010/PN. Jkt. Sel atas nama H Aceng Eno Muyono mengajukan peninjauan Kembali (PK) .
      Persertetuan dua group di tubuh organisiasi ini di pusat telah menyeret perseteruan dua group oranganisasi itu juga di tingkat propinsi dan kabupaten. Di duga kuat akses perseteruan dua group di pimpinan pusat ini juga terbawa hingga ke Dairi. Aksis saling klaim kelompok yang sah terjadi di lapangan.
      Hendaknya ini secepatnya menjadi perhatian Aparat hokum dan  pemkab Dairi karena sangat berpotensi terhadap masalah konflik. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar