Kamis, 06 Maret 2014

Dampak Napza Bagi Masa depan Generasi Muda



Oleh : DR. Junimart Girsang, SH.,MBA.,MH
Narkotika Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan, zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. Sedangkan PSIKOTROPIKA menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Psikotropika pada Pasal 1, menyatakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Tentang Narkotika dan Psikotropika (Napza) pada Pasal 1 yang dimaksud ketergantungan Napza menurut Undang-undang tersebut adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan. Penyebaran Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya merupakan extra ordinary crime (Kejahatan luar biasa). Fenomena pengaruh Napza bagi masa depan generasi muda saat ini semakin nyata kita rasakan. Untuk itu kita perlu mengetahui bahaya/petaka. Saat ini pengguna Napza tidak hanya orang dewasa, temuan data dunia kedokteran melaporkan bahwa sekitar 70% pelaku penyalahgunaan NAPZA adalah para remaja. Fakta yang didapatkan di Sumatera Utara ada 228.246 warga pengguna Napza bahkan, 97.269 di antaranya masih berstatus pelajar. Efek dari Napza tidak hanya berlangsung sekali –dua kali. Efek dari ketagihan barang haram itu dapat juga mendorong pemakainya untuk melakukan cara apapun untuk mendapatkannya.
Data International Labour Organization menyatakan pada intinya mereka yang rentan terkena masalah narkoba (baik dari yang mengedarkan sampai menyalahgunakan) berasal dari kelompok belia di usia produktif. Hal itu konsisten dengan berbagai temuan dan kajian ilmiah yang menyatakan bahwa usia paling rentan bereksperimen dengan narkoba adalah 12-13 tahun, sedangkan kelompok penyalah guna terbesar terdapat pada usia 20-29 tahun.
Pengaruh Napza bagi tubuh penggunanya adalah merusak fungsi otak dan badan (Tubuh). Ketergantungan dan kecanduan akan Napza  inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal, hingga kematian. Pengguna Napza melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya  tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya. Dampak Penyalahgunaan Napza biasanya orang yang memakainya tidak lagi dapat berfikir dengan akal sehat (Psikis). Pengaruh Napza tidak hanya akan dirasakan oleh penggunanya, generasi muda yang menggunakan Napza juga akan menjadi beban bagi orang lain dan orang tuanya yang malu karena anaknya adalah pecandu, dan orangpun akan mengucilkan penggunanya(Sanksi Sosial).
Perhatian yang kurang dari orang tua dapat membuat mendorong remaja pengguna Napza. Seseorang awalnya iseng mencoba – coba barang semacam itu, alasannya adalah kurangnya kasih sayang dan perhatian baik dari keluarga mereka, putus cinta, maupun masalah hidup yang menurut mereka terlalu berat untuk dijalani. Karena mereka tidak mendapatkan cukup kasih sayang dan perhatian, dan serasa tidak ada yang dapat membantu mereka lagi, maka mereka mencari jalan pintas untuk membebaskan diri dengan mengkonsumsi Napza tersebut.
Ancaman Kejahatan dan bahaya Napza pun berdampak pada rusaknya mental dan fisik generasi muda karena menimbulkan ketergantungan dan relapse. Kejahatan Napza juga memicu peningkatan tingkat kriminal, seperti pencucian uang, perampokan, pencurian, pembunuhan juga teroris baik skala nasional maupun internasional. Bahaya yang mengancam juga tidak datang dari dalam negeri, dapat kita lihat juga pengedar yang membawa Narkotika tersebut kedalam negeri (contoh Kasus Scahapelle Corby WN. Austrlia yang kedapatan membawa 4.2 KG Ganja). Kriminalitas memberikan dampak negatif terhadap pelaku maupun korbannya. Mulai dari kerugian materill bahkan sampai kehilangan nyawa penggunanya. Sumber dana pencucian uang dalam konteks ini bukanlah seperti pencucian uang yang dilakukan oleh koruptor, namun dana hasil penjualan Napza tersebut dikaburkan tujuannya untuk mengelabui petugas.
Saat ini moral manusia pelaku kejahatan Napza sudah tidak lagi takut terhadap sanksi hukum yang berat, begitu juga banyaknya para pengguna yang masih enggan untuk melakukan rehabilitasi atau terapi karena banyak opini yang mengatakan bahwa hal tersebut adalah AIB, yang menghambat proses-proses pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu masyarakat semakin resah karena saat ini merebaknya tindak kriminal yang dilakukan oleh pengguna Napza hanya untuk mendapatkan napza tersebut.
Peredaran Napza di dunia Khususnya di Indonesia sulit untuk di hilangkan karena peredaran ini seperti lingkaran setan yakni banyak melibatkan pihak–pihak yang berkepentingan.
Napza menurut WHO (1982) adalah Semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal. Jenis-jenis Napza diantaranya adalah :
1.Narkotika yaitu Zat/ obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
2.Psikotropika yaitu Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku
3.Zat adiktif yaitue Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , rokok, cofein.
Ada empat macam obat yang berpengaruh terhadap sistem saraf, yaitu:
1)      Sedatif, yaitu golongan obat yang dapat mengakibatkan menurunnya aktivitas normal otak. Contohnya valium.
2)      Stimulans, yaitu golongan obat yang dapat mempercepat kerja otak. Contohnya kokain.
3)      Halusinogen, yaitu golongan obat yang mengakibatkan timbulnya penghayalan pada si pemakai. Contohnya ganja, ekstasi, dan sabu-sabu.
4)      Painkiller, yaitu golongan obat yang menekan bagian otak yang bertanggung jawab sebagai rasa sakit. Contohnya morfin dan heroin.
Peran orang tua untuk mencegah peredaran dan penggunaan Napza harus dilakukan oleh orang tua sejak dini kepada anaknya maupun oleh orang – orang disekitar generasi muda itu sendiri yang peduli akan bahayanya Napza bagi masa depan generasi muda saat ini.
Ada beberapa tips dan cara untuk mencegah penyalahgunaan Napza khususnya bagi generasi muda :
1.      Jangan pernah mencobanya, walaupun untuk iseng atau untuk alasan lain, kecuali perintah dokter/alasan medis.
2.      Kuatkan iman, mantapkan pribadi, pakailah rasio (pemikiran, pertimbangan) lebih banyak dari pada emosi.
3.      Jangan menghindar dari problem, tetapi hadapi dan atasi persoalan sampai tuntas, bila tak mampu konsultasi pada ahli.
4.      Pilihlah pergaulan yang aman jangan yang berbahaya.
5.      Pilih kegiatan yang sehat, tak merugikan diri sendiri ataupun orang lain, ikutilah klub olah raga, organisasi sosial. Lakukan hobi bersama teman dan keluarga.
6.      Gunakan waktu dan tempat yang aman, jangan keluyuran malam-malam. Bersantailah dengan keluarga, berkaraoke, piknik, makan bersama, masak bersama, beres-beres bersama nonton bersama keluarga.
7.      Selalu berusaha menjadi pribadi yang baik, bertindak positif, bertanggungjawab, jadilah figure/sosok yang diteladani.
8.      Berusahalah “saling mendengar”, saling mengingatkan dan saling memaafkan agar semakin mendewasakan pribadi masing-masing.
9.      Buatlah keluarga, rumah tangga, menjadi tempat yang paling menyenangkan, paling menenangkan sehingga membuat “betah” tinggal bersama “sahabat”.
10.    Selalu ingatkan, bahwa ancaman hukuman untuk penyalah guna Napza, apalagi bagi pengedar Napza adalah Lembaga Pemasyarakatan.
11.    Ingatkan bahwa Napza akan merusak kerja otak, susunan syaraf pusat, merusak ginjal, lever dan sebagainya.
Tentang Aturan Hukum :
Aturan Hukum mengenai Napza diatur dalam Undang – undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam pasal 59 s/d 72. Dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 111 s/d 148, Ancaman hukum dikenakan bagi setiap orang atau badan hukum (korporasi) yang menggunakan, memproduksi, menanam, memelihara, mengedarkan, menjual/membeli, menawarkan untuk menjual, jadi perantara dalam jual beli,  menyimpan/membawa, mengekspor dan/atau mengimpor psikotropika dengan dan/atau tanpa surat persetujuan ekspor dan/atau surat persetujuan impor psikotropika, tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana psikotropika dapat di pidana penjara minimal 4 tahun s/d 20 tahun (maksimal) dan/atau dikenakan pidana denda hingga Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dikalikan 3 bagi korporasi dan denda maksimal bagi orang Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), bahkan pernah Seorang Hakim Asep Iwan Iriawan menjatuhkan pidana mati bagi terpidana Napza.
Oleh karena itu, lebih baik mencegah para generasi muda terkena pengaruh Napza daripada harus mengobatinya. Karena untuk proses pengobatan dan penyembuhan tidaklah mudah dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Perlu kita ingat suatu pepatah dalam kehidupan “lebih baik mencegah daripada mengobati”. Pepatah ini sangat cocok ditanamkan bagi generasi muda saat ini. Baiknya untuk mencegah peredarannya juga diperlukan penyuluhan – penyuluhan langsung kepada generasi muda melalui sekolah – sekolah, seminar dan kegiatan positif lainnya. Ingat Penyesalan Tidak datang diawal !!! (Pemakalah adalah seorang Advokat Senior, Dosen, Akademisi, Pendiri (Founding partner) kantor Hukum Junimart Girsang & Rekan, Berkantor di Menara Kuningan Lantai 6/B2-3,Jln. HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5 Jakarta )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar