Oleh : DR. Junimart Girsang, SH.,MBA.,MH
Narkotika Undang-undang Nomor
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan, zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat
menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang
ini. Sedangkan PSIKOTROPIKA menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Psikotropika pada Pasal 1, menyatakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku. Tentang Narkotika dan Psikotropika (Napza) pada Pasal 1 yang dimaksud
ketergantungan Napza menurut Undang-undang tersebut adalah gejala dorongan
untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus
narkotika apabila penggunaan dihentikan. Penyebaran
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya merupakan extra ordinary crime
(Kejahatan luar biasa). Fenomena pengaruh Napza bagi masa depan generasi muda
saat ini semakin nyata kita rasakan. Untuk itu kita perlu mengetahui
bahaya/petaka. Saat ini pengguna Napza tidak hanya orang dewasa, temuan data
dunia kedokteran melaporkan bahwa sekitar 70% pelaku penyalahgunaan NAPZA
adalah para remaja. Fakta yang didapatkan di Sumatera Utara ada 228.246 warga
pengguna Napza bahkan, 97.269 di antaranya masih berstatus pelajar. Efek
dari Napza tidak hanya berlangsung sekali –dua kali. Efek dari ketagihan barang
haram itu dapat juga mendorong pemakainya untuk melakukan cara apapun untuk mendapatkannya.
Data International Labour
Organization menyatakan pada intinya mereka yang rentan terkena masalah narkoba
(baik dari yang mengedarkan sampai menyalahgunakan) berasal dari kelompok belia
di usia produktif. Hal itu konsisten dengan berbagai temuan dan kajian ilmiah
yang menyatakan bahwa usia paling rentan bereksperimen dengan narkoba adalah
12-13 tahun, sedangkan kelompok penyalah guna terbesar terdapat pada usia 20-29
tahun.
Pengaruh Napza bagi tubuh
penggunanya adalah merusak fungsi otak dan badan (Tubuh). Ketergantungan dan
kecanduan akan Napza inilah yang akan
mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada
sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru,
hati dan ginjal, hingga kematian. Pengguna Napza melalui jarum suntik,
khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya tertular
penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada
obatnya. Dampak Penyalahgunaan Napza biasanya orang yang memakainya tidak lagi dapat berfikir
dengan akal sehat (Psikis). Pengaruh Napza tidak hanya akan dirasakan oleh
penggunanya, generasi muda yang menggunakan Napza juga akan menjadi beban bagi
orang lain dan orang tuanya yang malu karena anaknya adalah pecandu, dan
orangpun akan mengucilkan penggunanya(Sanksi Sosial).
Perhatian yang kurang dari
orang tua dapat membuat mendorong remaja pengguna Napza. Seseorang awalnya iseng mencoba – coba barang
semacam itu, alasannya adalah kurangnya kasih sayang dan perhatian baik
dari keluarga mereka, putus cinta,
maupun masalah hidup yang menurut mereka terlalu berat untuk
dijalani. Karena mereka tidak mendapatkan cukup kasih sayang dan perhatian, dan
serasa tidak ada yang dapat membantu mereka lagi, maka mereka mencari jalan
pintas untuk membebaskan diri dengan mengkonsumsi Napza tersebut.
Ancaman Kejahatan dan bahaya
Napza pun berdampak pada rusaknya mental dan fisik generasi muda karena
menimbulkan ketergantungan dan relapse. Kejahatan Napza juga memicu peningkatan tingkat kriminal, seperti
pencucian uang, perampokan, pencurian, pembunuhan juga teroris baik skala
nasional maupun internasional. Bahaya yang mengancam juga tidak datang dari
dalam negeri, dapat kita lihat juga pengedar yang membawa Narkotika tersebut
kedalam negeri (contoh Kasus Scahapelle Corby WN. Austrlia yang kedapatan
membawa 4.2 KG Ganja). Kriminalitas memberikan dampak negatif terhadap pelaku maupun
korbannya. Mulai dari kerugian materill bahkan sampai kehilangan nyawa
penggunanya. Sumber dana pencucian uang dalam konteks ini bukanlah seperti
pencucian uang yang dilakukan oleh koruptor, namun dana hasil penjualan Napza
tersebut dikaburkan tujuannya untuk mengelabui petugas.
Saat ini moral manusia pelaku
kejahatan Napza sudah tidak lagi takut terhadap sanksi hukum yang berat, begitu
juga banyaknya para pengguna yang masih enggan untuk melakukan rehabilitasi
atau terapi karena banyak opini yang mengatakan bahwa hal tersebut adalah AIB,
yang menghambat proses-proses pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itu masyarakat semakin resah karena saat ini merebaknya tindak
kriminal yang dilakukan oleh pengguna Napza hanya untuk mendapatkan napza
tersebut.
Peredaran Napza di dunia
Khususnya di Indonesia sulit untuk di hilangkan karena peredaran ini seperti
lingkaran setan yakni banyak melibatkan pihak–pihak yang berkepentingan.
Napza menurut WHO (1982)
adalah Semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang dapat
merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk
makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh
normal. Jenis-jenis Napza diantaranya adalah :
1.Narkotika yaitu Zat/ obat
yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
2.Psikotropika yaitu Zat/obat
alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
pada aktifitas mental dan perilaku
3.Zat adiktif yaitue Bahan
lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan
ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , rokok, cofein.
Ada empat macam obat yang
berpengaruh terhadap sistem saraf, yaitu:
1) Sedatif, yaitu golongan obat yang dapat mengakibatkan
menurunnya aktivitas normal otak. Contohnya valium.
2) Stimulans, yaitu golongan obat yang dapat mempercepat kerja
otak. Contohnya kokain.
3) Halusinogen, yaitu golongan obat yang mengakibatkan timbulnya
penghayalan pada si pemakai. Contohnya ganja, ekstasi, dan sabu-sabu.
4) Painkiller, yaitu golongan obat yang menekan bagian otak yang
bertanggung jawab sebagai rasa sakit. Contohnya morfin dan heroin.
Peran orang tua untuk mencegah
peredaran dan penggunaan Napza harus dilakukan oleh orang tua sejak dini kepada
anaknya maupun oleh orang – orang disekitar generasi muda itu sendiri yang
peduli akan bahayanya Napza bagi masa depan generasi muda saat ini.
Ada beberapa tips dan cara
untuk mencegah penyalahgunaan Napza khususnya bagi generasi muda :
1. Jangan pernah mencobanya, walaupun untuk iseng atau untuk
alasan lain, kecuali perintah dokter/alasan medis.
2. Kuatkan iman, mantapkan pribadi, pakailah rasio (pemikiran,
pertimbangan) lebih banyak dari pada emosi.
3. Jangan menghindar dari problem, tetapi hadapi dan atasi
persoalan sampai tuntas, bila tak mampu konsultasi pada ahli.
4. Pilihlah pergaulan yang aman jangan yang berbahaya.
5. Pilih kegiatan yang sehat, tak merugikan diri sendiri ataupun
orang lain, ikutilah klub olah raga, organisasi sosial. Lakukan hobi bersama
teman dan keluarga.
6. Gunakan waktu dan tempat yang aman, jangan keluyuran
malam-malam. Bersantailah dengan keluarga, berkaraoke, piknik, makan bersama,
masak bersama, beres-beres bersama nonton bersama keluarga.
7. Selalu berusaha menjadi pribadi yang baik, bertindak positif,
bertanggungjawab, jadilah figure/sosok yang diteladani.
8. Berusahalah “saling mendengar”, saling mengingatkan dan saling
memaafkan agar semakin mendewasakan pribadi masing-masing.
9. Buatlah keluarga, rumah tangga, menjadi tempat yang paling
menyenangkan, paling menenangkan sehingga membuat “betah” tinggal bersama
“sahabat”.
10. Selalu ingatkan, bahwa ancaman hukuman untuk penyalah guna Napza,
apalagi bagi pengedar Napza adalah Lembaga Pemasyarakatan.
11. Ingatkan bahwa Napza akan merusak kerja otak, susunan syaraf
pusat, merusak ginjal, lever dan sebagainya.
Tentang
Aturan Hukum :
Aturan Hukum mengenai Napza
diatur dalam Undang – undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam
pasal 59 s/d 72. Dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika pada
pasal 111 s/d 148, Ancaman hukum dikenakan bagi setiap orang atau badan hukum (korporasi) yang menggunakan, memproduksi,
menanam, memelihara, mengedarkan, menjual/membeli, menawarkan untuk menjual,
jadi perantara dalam jual beli,
menyimpan/membawa, mengekspor dan/atau mengimpor psikotropika dengan
dan/atau tanpa surat persetujuan ekspor dan/atau surat persetujuan impor
psikotropika, tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau pemilikan
psikotropika secara tidak sah, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak
pidana psikotropika dapat di
pidana penjara minimal 4 tahun s/d 20 tahun (maksimal) dan/atau
dikenakan pidana denda hingga
Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dikalikan 3 bagi korporasi dan
denda maksimal bagi orang Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), bahkan
pernah Seorang Hakim Asep Iwan Iriawan menjatuhkan pidana mati bagi terpidana
Napza.
Oleh karena itu, lebih baik
mencegah para generasi muda terkena pengaruh Napza daripada harus mengobatinya.
Karena untuk proses pengobatan dan penyembuhan tidaklah mudah dan membutuhkan
biaya yang tidak sedikit. Perlu kita ingat suatu pepatah dalam kehidupan “lebih
baik mencegah daripada mengobati”. Pepatah ini sangat cocok ditanamkan bagi
generasi muda saat ini. Baiknya untuk mencegah peredarannya juga diperlukan
penyuluhan – penyuluhan langsung kepada generasi muda melalui sekolah –
sekolah, seminar dan kegiatan positif lainnya. Ingat Penyesalan Tidak datang
diawal !!! (Pemakalah adalah seorang Advokat Senior, Dosen, Akademisi, Pendiri
(Founding partner) kantor Hukum Junimart Girsang & Rekan, Berkantor di
Menara Kuningan Lantai 6/B2-3,Jln. HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5
Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar