2 Bulan Honor PPK & PPS Tidak Dibayar
Sidikalang-Dairi pers
: Pasca aduan LSM Gransi ke kejatisu atas
dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Hibah Pilkada Dairi tahun 2013
sebesar Rp. 15, 5 Miliar. Semakin terkuak fakta tidak becusnya pengelolan KPU
Dairi oleh komisioner KPU Dairi. KPU
Dairi mengembalikan uang Rp. 600 jura ke kas pemkab Dairi pada desember 2013.
Padahal honor PPK dan PPS sekitar Rp. 500-an juta tidak dibayarkan.
Pengelolan KPU Dairi oleh 5
komisioner KPU Dairi yang diketuai Verianto Sitohang tersebut menurut ketua LSM
Gransi tidak propesional. Bahkan dugaan kuat tidak mampu sebagai penyelenggara
KPU di Dairi. Jonner Simbolon ketua LSM Gransi menguraikan lembaga swadaya
masyarakat yang dipimpinnya hingga 2 kali menyurati KPU Dairi berkaitan dengan
dugaan pelanggaran penggunaan dana hibah sebesar Rp. 15,5 miliar yang diduga berbau
korupsi. Namun setelah beberapa minggu ketika sudah mengadukan dugaan itu ke
kejatisu baru pada minggu silam KPU menjawab surat Gransi.
“ Anda bisa baca sendiri
kalau surat ini justru mengakui KPU Dairi belum membayarkan honor PPK dan PPS
dengan alasan belum ada uang dari pemkab Dairi.
Ini benar-benar sebuah praktek ketidak propesionalan dalam
penyelenggaraan pemilu yang ditunjukkan KPU. Masa orang bekerja namun tidak
dibayar. Anggaran juga sudah jelas Rp.,
15,5 Miliar. Sejak awal memang banyak orang meragukan kemampuan para anggota
KPU ini dan kini satu lagi fakta ketidak mampuan terbongkar” sebut Simbolon.
Dalam surat jawaban KPU
Dairi yang ditanda tangani Verianto Sitohang ,menyebutkan kalau pertanyaan LSM
Gransi yang menyebutkan biaya pemutahiran data Rp. 1.900 X 203.000 daftar
pemilih itu tidak benar. Yang mereka lakukan
membayar petugas untuk mendata dengan bayaran Rp. 500.000 per bulan.
Sedang berkaiatan dengan
pembayaran honor PPK dan PPS diakui KPU kalau hal itu benar dengan pembelaan
diri dana dari pemkab Dairi belum diterima.
Kepala Dippeka Dairi
Sebastianus Tinambunan yang dikonfrimasi Dairi Pers Selasa (18/3) tidak
berhasil Namun menurut KTU Dippeka Rumapea menjelaskan kalau dana untuk pilkada
Dairi ditampung dalam bantuan hibah sebesar Rp. 15,5 miliar. KPU telah
mencairkan 10,5 Miliar dan pada desember 2013 KPU mengembalikan Rp. 600 juta
sebagai sisa kas. KPU hanya menggunakan dana Rp. 9,9 miliar untuk pilkada.
Berkaitan dengan surat KPU
yang menyebutkan dana tidak cair dari pemkab Dairi dikatakan Rumapea kalau dana
untuk hibah itu telah tersedia. Namun KPU tidak mengusulkan pencairan dana pada
desember 2013. Bahkan KPU mengembalikan Rp. 600 juta sebagai sisa kas. “
Prosedur pencairan dana di pemkab Dairi sesuai undang-undang dengan mengusulkan
pencairan dana. Jika tidak diusulkan apa yang akan kami proses “ sebutnya.
Rumapea menyebutkan karena
dana tersebut merupakan Hibah maka akan susah bagi pemkab Dairi untuk
menganggarkan kembali honor yang belum terbayar. “ Yang jelas desember 2013
sudah tutup buku. Jika dana tidak diambil berarti silva. Jikapun tahun ini akan
dibayarkan namun di APBD 2014 tidak
dianggarkan “ sebut Rumapea.
Sekretaris KPU Dairi Gamal
Purba saat dikonfirmasi Dairi pers selasa (18/3) mengakui kalau KPU tidak
mengusulkan pencairan dana pada bulan desember. Pihaknya juga mengakui mengembalikan sisa kas sebesar
Rp. 600 juta ke pemkab Dairi karena peruntukkannya bukan untuk honor PPK dan
PPS . Menjawab mengapa tidak dana itu tidak dibayarkan ke honor PPK dan PPS
saja disebutkan purba kalau dana tersebut tidak dapat digunakan untuk
pembayaran honor. Namun kegiatan lain.
Saat dipertanyakan siapa
pengguna anggaran yang pantas dipersalahkan dalam kasus rusuhnya pengelolan uang di KPU Dairi Gamal
mengatakan kalau yang mengusulkan honor atau anggaran untuk pencairan dana
adalah ketua KPU Dairi. “ KPU yang mengusulkan dan uang diserahkan kepada kami
untuk dikelola. Kalau tanda tangan saya mana bisa cair” sebutnya.
Gamal hanya menyarankan
Dairi Pers untuk mempertanyakan langsung kepada komisoner KPU dairi berkaitan
dengan alasan mengapa tidak mengusulkan pencairan dana Pilkada untuk honor PPK
dan PPS pada oktober dan Desember 2013 . Namun disebutkan tahap untuk pencairan
dana hibah tersebut tiga tahap yang
jumlahnya tergantung kebutuhan per tri wulan. Diakui kalau dari anggaran Rp.
15,5 miliar KPU hanya menggunakan dana Rp. 9,9 miliar dimana pencairan dana tri
wulan berikutnya baru dapat dicairkan setelah pertanggung jawaban triwulan
sebelumnya beres.
Ketua LSM Gransi
menyebutkan dengan tidak dibayarkannya honor PPK dan PPS selama 2 bukan oktober
dan desember semakin membuktikan tidak mampunya komisioner KPU Dairi sebagai
penyelenggara pemilihan umum di Dairi. Disisi lain Jonner menduga KPU Dairi
dalam menyusun anggaran pilkada terkesan emosional padahal dengan anggaran Rp.
9,9 miliar saja cukup. Perencananan yang tidak matang. Atau dugaan lainnya
disebutkan Jonner KPU Dairi tidak mampu membuat pertanggung jawban dana hibah
hingga terhalanggnya pencairan hibah untuk tri wulan berikutnya.
Jonner menyebutkan pasca
pengaduan ke kejatisu dan adanya jawaban KPU Dairi atas penggunaan dana dapat
dijadikan bukti tertulis menambah barang bukti pengaduan yang telah ada di
Kajatisu. “ Ratusan PPK dan PPS yang tidak mendapatkan haknya berupa honor yang
telah ditetapkan merupakan tindakan lalai yang menyebabkan orang lain rugi.
Saya kira pasal untuk mereka yanglalain yang menyebabkan orang lain ,merugi
juga ada di KUHP. Kita akan meminta kejatisu nanti mendesak penuntasan kasus
ini sehingga KPU Dairi ke depan harus propesional dan bertanggung jawab dalam
tupoksinya.” Tegas Jonner Simbolon (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar