Kamis, 27 Maret 2014

KPU Dairi Tidak Becus



2 Bulan Honor PPK & PPS Tidak Dibayar
Sidikalang-Dairi pers :  Pasca aduan LSM Gransi ke kejatisu atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Hibah Pilkada Dairi tahun 2013 sebesar Rp. 15, 5 Miliar. Semakin terkuak fakta tidak becusnya pengelolan KPU Dairi oleh komisioner KPU Dairi.  KPU Dairi mengembalikan uang Rp. 600 jura ke kas pemkab Dairi pada desember 2013.
Padahal honor PPK dan PPS sekitar Rp. 500-an juta tidak dibayarkan.
Pengelolan KPU Dairi oleh 5 komisioner KPU Dairi yang diketuai Verianto Sitohang tersebut menurut ketua LSM Gransi tidak propesional. Bahkan dugaan kuat tidak mampu sebagai penyelenggara KPU di Dairi. Jonner Simbolon ketua LSM Gransi menguraikan lembaga swadaya masyarakat yang dipimpinnya hingga 2 kali menyurati KPU Dairi berkaitan dengan dugaan pelanggaran penggunaan dana hibah sebesar Rp. 15,5 miliar yang diduga berbau korupsi. Namun setelah beberapa minggu ketika sudah mengadukan dugaan itu ke kejatisu baru pada minggu silam KPU menjawab surat Gransi.
“ Anda bisa baca sendiri kalau surat ini justru mengakui KPU Dairi belum membayarkan honor PPK dan PPS dengan alasan belum ada uang dari pemkab Dairi.  Ini benar-benar sebuah praktek ketidak propesionalan dalam penyelenggaraan pemilu yang ditunjukkan KPU. Masa orang bekerja namun tidak dibayar.  Anggaran juga sudah jelas Rp., 15,5 Miliar. Sejak awal memang banyak orang meragukan kemampuan para anggota KPU ini dan kini satu lagi fakta ketidak mampuan terbongkar” sebut Simbolon.
Dalam surat jawaban KPU Dairi yang ditanda tangani Verianto Sitohang ,menyebutkan kalau pertanyaan LSM Gransi yang menyebutkan biaya pemutahiran data Rp. 1.900 X 203.000 daftar pemilih itu tidak benar. Yang mereka lakukan  membayar petugas untuk mendata dengan bayaran Rp. 500.000 per bulan.
Sedang berkaiatan dengan pembayaran honor PPK dan PPS diakui KPU kalau hal itu benar dengan pembelaan diri dana dari pemkab Dairi belum diterima.
Kepala Dippeka Dairi Sebastianus Tinambunan yang dikonfrimasi Dairi Pers Selasa (18/3) tidak berhasil Namun menurut KTU Dippeka Rumapea menjelaskan kalau dana untuk pilkada Dairi ditampung dalam bantuan hibah sebesar Rp. 15,5 miliar. KPU telah mencairkan 10,5 Miliar dan pada desember 2013 KPU mengembalikan Rp. 600 juta sebagai sisa kas. KPU hanya menggunakan dana Rp. 9,9 miliar untuk pilkada.
Berkaitan dengan surat KPU yang menyebutkan dana tidak cair dari pemkab Dairi dikatakan Rumapea kalau dana untuk hibah itu telah tersedia. Namun KPU tidak mengusulkan pencairan dana pada desember 2013. Bahkan KPU mengembalikan Rp. 600 juta sebagai sisa kas. “ Prosedur pencairan dana di pemkab Dairi sesuai undang-undang dengan mengusulkan pencairan dana. Jika tidak diusulkan apa yang akan kami proses “ sebutnya.
Rumapea menyebutkan karena dana tersebut merupakan Hibah maka akan susah bagi pemkab Dairi untuk menganggarkan kembali honor yang belum terbayar. “ Yang jelas desember 2013 sudah tutup buku. Jika dana tidak diambil berarti silva. Jikapun tahun ini akan dibayarkan  namun di APBD 2014 tidak dianggarkan “ sebut Rumapea.
Sekretaris KPU Dairi Gamal Purba saat dikonfirmasi Dairi pers selasa (18/3) mengakui kalau KPU tidak mengusulkan pencairan dana pada bulan desember. Pihaknya  juga mengakui mengembalikan sisa kas sebesar Rp. 600 juta ke pemkab Dairi karena peruntukkannya bukan untuk honor PPK dan PPS . Menjawab mengapa tidak dana itu tidak dibayarkan ke honor PPK dan PPS saja disebutkan purba kalau dana tersebut tidak dapat digunakan untuk pembayaran honor. Namun kegiatan lain.
Saat dipertanyakan siapa pengguna anggaran yang pantas dipersalahkan dalam kasus  rusuhnya pengelolan uang di KPU Dairi Gamal mengatakan kalau yang mengusulkan honor atau anggaran untuk pencairan dana adalah ketua KPU Dairi. “ KPU yang mengusulkan dan uang diserahkan kepada kami untuk dikelola. Kalau tanda tangan saya mana bisa cair” sebutnya.
Gamal hanya menyarankan Dairi Pers untuk mempertanyakan langsung kepada komisoner KPU dairi berkaitan dengan alasan mengapa tidak mengusulkan pencairan dana Pilkada untuk honor PPK dan PPS pada oktober dan Desember 2013 . Namun disebutkan tahap untuk pencairan dana hibah  tersebut tiga tahap yang jumlahnya tergantung kebutuhan per tri wulan. Diakui kalau dari anggaran Rp. 15,5 miliar KPU hanya menggunakan dana Rp. 9,9 miliar dimana pencairan dana tri wulan berikutnya baru dapat dicairkan setelah pertanggung jawaban triwulan sebelumnya beres.
Ketua LSM Gransi menyebutkan dengan tidak dibayarkannya honor PPK dan PPS selama 2 bukan oktober dan desember semakin membuktikan tidak mampunya komisioner KPU Dairi sebagai penyelenggara pemilihan umum di Dairi. Disisi lain Jonner menduga KPU Dairi dalam menyusun anggaran pilkada terkesan emosional padahal dengan anggaran Rp. 9,9 miliar saja cukup. Perencananan yang tidak matang. Atau dugaan lainnya disebutkan Jonner KPU Dairi tidak mampu membuat pertanggung jawban dana hibah hingga terhalanggnya pencairan hibah untuk tri wulan berikutnya.
Jonner menyebutkan pasca pengaduan ke kejatisu dan adanya jawaban KPU Dairi atas penggunaan dana dapat dijadikan bukti tertulis menambah barang bukti pengaduan yang telah ada di Kajatisu. “ Ratusan PPK dan PPS yang tidak mendapatkan haknya berupa honor yang telah ditetapkan merupakan tindakan lalai yang menyebabkan orang lain rugi. Saya kira pasal untuk mereka yanglalain yang menyebabkan orang lain ,merugi juga ada di KUHP. Kita akan meminta kejatisu nanti mendesak penuntasan kasus ini sehingga KPU Dairi ke depan harus propesional dan bertanggung jawab dalam tupoksinya.” Tegas Jonner Simbolon (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar