Kamis, 27 Maret 2014

Fatwa MUI Haramkan Politik Uang



Jakarta-Dairi pers : Politik uang kerap mewarnai jalannya pesta demokrasi. Cara tersebut mengundang reaksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI Pusat mengingatkan seluruh kader partai politik tidak melakukan politik uang. Karena tindakan tersebut dikategorikan haram.  

Tak itu saja para ulama pun memastikan penerima politik uang termasuk haram. Sekaligus ikut dalam bagian tindak kejahatan. “Politik uang adalah haram karena termasuk suap (rasywah),” kata Ketua Umum MUI, Din Syamsudin di kantor MUI, Jakarta, Rabu (19/3).
Dia menyebutkan tindakan politik uang tak bedanya tindak korupsi. Pihak pemberi dan penerima masuk kategori korupsi. Ditegaskannya, politik uang atau politik transaksional merupakan musibah besar. Tindakan itu merusak martabat bangsa, merusak generasi bangsa dan semua tatanan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Mumpung masih ada waktu mari kita saling mengingatkan. Tidak menjadikan politik uang dalam pemilu,” ungkap Din.
Menurutnya, pemilu adalah agenda nasional yang penting maka harus dipentingkan. Pemilu adalah cara damai yang konstitusional untuk menyelesaikan berbagai masalah bangsa menuju terwujudnya cita-cita nasional yakni negara Indonesia yang maju, adil, makmur berdaulat dan bermartabat. “Pemilu 2014 memiliki makna strategis untuk mengahiri masa transisi,” tandasnya.
MUI juga meminta kepada seluruh partisipan parpol peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu (KPU) untuk mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa. Sekaligus meletakkannya di atas kepentingan kelompok dan partai. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar