Jakarta-Dairi pers :
Politik uang kerap mewarnai jalannya pesta demokrasi. Cara tersebut mengundang
reaksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI Pusat mengingatkan seluruh kader
partai politik tidak melakukan politik uang. Karena tindakan tersebut
dikategorikan haram.
Tak itu saja para ulama pun
memastikan penerima politik uang termasuk haram. Sekaligus ikut dalam bagian
tindak kejahatan. “Politik uang adalah haram karena termasuk suap (rasywah),”
kata Ketua Umum MUI, Din Syamsudin di kantor MUI, Jakarta, Rabu (19/3).
Dia menyebutkan tindakan
politik uang tak bedanya tindak korupsi. Pihak pemberi dan penerima masuk
kategori korupsi. Ditegaskannya, politik uang atau politik transaksional
merupakan musibah besar. Tindakan itu merusak martabat bangsa, merusak generasi
bangsa dan semua tatanan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Mumpung
masih ada waktu mari kita saling mengingatkan. Tidak menjadikan politik uang
dalam pemilu,” ungkap Din.
Menurutnya, pemilu adalah
agenda nasional yang penting maka harus dipentingkan. Pemilu adalah cara damai
yang konstitusional untuk menyelesaikan berbagai masalah bangsa menuju
terwujudnya cita-cita nasional yakni negara Indonesia yang maju, adil, makmur
berdaulat dan bermartabat. “Pemilu 2014 memiliki makna strategis untuk
mengahiri masa transisi,” tandasnya.
MUI juga meminta kepada
seluruh partisipan parpol peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu (KPU) untuk
mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa. Sekaligus meletakkannya di atas
kepentingan kelompok dan partai. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar