Tigalingga-Dairi Pers : Satuan Intelkam Polres Dairi, yang di
Pimpin langsung oleh Kasat Intelkam AKP Rohot Nainggolan bersama beberapa
anggota, Senin(17/2) sekira jam 14.00wib, berhasil meringkus MS (24) tersangka
Bandar Sabu,dari Desa Gunung Sayang Dusun
Palding Kecamatan
Tigalingga Kabupaten Dairi.Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan
barang bukti 29 paket sabu yang di bungkus mengunakan plastik kecil, alat
penghisap ( Bong), Timbangan kecil serta uang pecahan Seratus sebesar 11 Juta
rupiah.
Informasi di Mapolres Rabu(20/2), bahwa penangkapan tersangka
MS(24) , merupakan keberhasilan Sat intelkam
Polres Dairi untuk kedua kalinya dalam mengungkap kasus peredaran Narkotika di
wilayah Hukum Polres Dairi dalam sebulan terakhir.Beberapa waktu lalu, Satuan
intelkam sebelumnya juga berhasil meringkus 1 orang tersangka Pengedar
Ganja, dan 2 Orang yang di ketahui sebagai pemakai.
Pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di
kecamatan Tigalingga oleh Satuan Intelkam ini, berawal dari kecurigaan personil
Sat Intel yang melakukan patroli harian di beberapa Desa di Kecamatan
Tigalingga.Dari informasi masyarakat kepada Anggota Sat Intel , bahwa di Desa
mereka akhir-akhir ini banyak beredar Sabu- sabu, namun warga Desa tidak
mengetahui dari mana barang haram itu di masukkan ke Desa mereka.
Setelah di lakukan pengintaian dan pengembangan beberapa hari,
Senin (17/2) , Anggota Satuan intel Polres Dairi yang di Tugaskan melakukan
penyelidikan, berhasil meringkus tersangka yang di ketahui bernama MS (24)
warga Desa Gunung Sayang dusun Palding. Tersangka di ringkus saat sedang
melintas di sekitar kebun durian miliknya. Saat itu tersangka menenteng sebuah
tas sandang berwarna hitam. Setelah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Melky,
Dari dalam tas sandang miliknya Polisi berhasil menemukan barang Bukti 29 paket
kecil sabu-sabu yang siap edar bersama barang bukti lainya.
Kapolres Dairi AKBP Dony S. Damanik, membenarkan penangkapan
tersangka Bandar Sabu- sabu tersebut.Dikatakan Kapolres, bahwa keberhasilan
Satuan Intelkam Polres Dairi tersebut, merupakan kerja sama antara masyarakat
dan Polisi. Dimana masyarakat Desa Gunung Sayang saat itu merasa kalau Desanya
sudah disusupi oleh para pengguna serta pengedar barang haram sejenis sabu.
Di tambahkan Kapolres, Dalam menjalankan Aksinya agar tidak
terpantau sebagai bandar atau pengedar Sabu tersebut, MS (24), juga
melakoni pekerjaan sebagai toke Durian di Desa tersebut, sehingga warga
sekitar tidak curiga melihat kegiatan tersangka yang sebenarnya menjalankan
Bisnis haram itu.
Saat ini tersangka Melky Sembiring(24), bersama barang bukti 29
paket sabu sudah di serahkan Sat Intelkam dan diamankan di Sat Narkoba Polres
Dairi,”ucap Kapolres.(Rp S))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar