Sidikalang-Dairi Pers : Belum diketahui apa penyebab sejumlah
lembaga dan instansi pemeirntah di Dairi kosong namun usai pengumuman KPU Dairi
akan perolehan pilkada Dairi sejumlah pejabat di Dairi tidak terlihat lagi
memasuki ruang kerjanya. Bahkan sejumlah oknum camat diketahui seliweran di
Jakarta dengan alasan tugas.
Pantauan Dairi pers sejumlah pejabat eselon II sejak pengumuman
KPU Dairi tidak memasuki ruang kerjanya lagi. Jika ditanyakan kepada staf
menjawab ringan lagi bertugas ke luar kota. Besar dugaan sejumlah oknum pejabat
eslon II ini tengah ikut repot mengurusi sengketa pilkada Dairi yang kini
tengah bergulir di MK.
Dugaan lain yang membuat pejabat ini tidak memasuki ruang kerjanya karena sejumlah video
keterlibatan PNS berpolitik praktis disertakan dalam barang bukti sengketa
pilkada Dairi. Hal tersebut diduga membuat oknum terkait yang melakukan
pelanggaran netralitas PNS tersebut gelisah dan harus ikut terbebani
menjawab keterlibatan dirinya dalam kampanye
pemenangan salah satu calon Bupati.
Hal ini telah merusak
pelayanan public yang menjadi tugas utama kantor pemerintah. Dugaan kuat
keterlibatan oknum PNS dalam politik praktis juga telah merusak sendi-sendi
pelayanan umum yang menjadi tupoksi pemerintah.
Sumber Dairi Pers menyebutkan sejumlah oknum camat di Dairi
berada di Jakarta yang diduga kuat sekaitan
dengan keteribatan mereka dalam pilkada Dairi. Barang bukti vidio dan
rekaman suara yang menjadi alat bukti dalam persidangan MK secara otoimatis
akan menyeret mereka dalam pelanggaran netralitas PNS. Setidaknya ada 8 camat
yang diperoleh Vidio keterlibatannya dalam pilkada Dairi.
Sementara itu beberapa orang kepala dinas di jajaran pemkab
Dairi juga terekam dalam video dan rekaman suara ikut berkampanye memenangkan
pasangan nomor satu. Barang bukti yang menjadi nadi gugatan di MK tersebut
secara otomatis akan menarik sejumlah PNS yang nantinya bagian dari sengketa
Pilkada. Barang bukti itu semakin menguatkan keterlibatan oknum PNS sistematis,
terstruktur dan masif dalam memengkan incumbent, (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar