Rabu, 06 November 2013

Gunakan APBD Untuk Pilkada, MK Perintah Pilkada Ulang



Jakarta- Dairi Pers : Catatan sidang Mahkamah Konstitusi puluhan daerah yang oleh KPU setempat memenangkan Incumbent akhirnya dibatalkan MK karena terbukti pejabat incumbentnya menggunakan dana APBD untuk pemenangan pasangan Incumbent. Hal yang terbaru yakni pilkada Sumatera Selatan yang oleh KPU
setempat mengumuman gubernur Incumbent Alex Nurdin menang justru diperintahkan MK untuk pilkada ulang di 5 daerah. Sebelumnya seperti kerinci, Tasik Malaya, Jatim dan Pekan baru juga MK memerintahkan pilkada ulang karena terbuktin incumbent menggunakan APBD untuk pemenangannya.
Kasus pilkada Sumsel bulan juli silam dimana Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di empat kabupaten/kota serta satu kecamatan di Sumatera Selatan. Putusan itu terkait gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan, Herma Deru-Maphilinda Boer, yang dikabulkan sebagian oleh mahkamah.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, sebelum menjatuhkan putusan akhir, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membaca putusan di ruang sidang MK, Kamis, 11 Juli 2013.
Daerah yang akan dilakukan pemungutan suara ulang adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Mahkamah juga memerintahkan KPU, KPU Sumatera Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Bawaslu Sumsel, melaporkan pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari ke depan.
ebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan 2013-2018. Pasangan Alex-Ishak terbukti memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013, bertanggal 21 Januari 2013, dengan jumlah anggaran Rp 1.492.704.039.000.

“Fakta persidangan membuktikan, ada aliran dana bantuan sosial yang diberikan oleh gubernur incumbent kepada masyarakat dan organisasi-organisasi sosial yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel tahun anggaran 2013,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Pemberian itu sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pilkada itu.”
Demikian juga kasus didaerah lain dimana terbukti pejabat incumbent sering menggunakan APBD untuk suksesi pemenangannya. Berbagai gaya yang kerap dilakuykan incumbent pemberian bantuan sosial kepada Ormas, alasan studi banding bagi kepala desa dan camat. Penggunaan APBD untuk kegiatan tokoh agama, tokoh masyarakat hingga  pemberian hibah bagi sejumlah rumah ibadah dan organisasi kemasyarakatan tanpa selektif. Pelanggaran tersebu diglongkan kepada pememangan salah satu Calon kepala daerah dengan menggunakan uang negara. (Rel./ R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar