Jakarta- Dairi Pers :
Catatan sidang Mahkamah Konstitusi puluhan daerah yang oleh KPU setempat
memenangkan Incumbent akhirnya dibatalkan MK karena terbukti pejabat incumbentnya
menggunakan dana APBD untuk pemenangan pasangan Incumbent. Hal yang terbaru
yakni pilkada Sumatera Selatan yang oleh KPU
setempat mengumuman gubernur
Incumbent Alex Nurdin menang justru diperintahkan MK untuk pilkada ulang di 5
daerah. Sebelumnya seperti kerinci, Tasik Malaya, Jatim dan Pekan baru juga MK
memerintahkan pilkada ulang karena terbuktin incumbent menggunakan APBD untuk
pemenangannya.
Kasus pilkada Sumsel bulan
juli silam dimana Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di empat
kabupaten/kota serta satu kecamatan di Sumatera Selatan. Putusan itu terkait
gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan, Herma
Deru-Maphilinda Boer, yang dikabulkan sebagian oleh mahkamah.
“Amar putusan, mengadili,
menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, sebelum
menjatuhkan putusan akhir, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membaca putusan di ruang
sidang MK, Kamis, 11 Juli 2013.
Daerah yang akan dilakukan
pemungutan suara ulang adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan
Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau
Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Mahkamah juga memerintahkan
KPU, KPU Sumatera Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Bawaslu Sumsel,
melaporkan pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari ke
depan.
ebagai gubernur dan wakil
gubernur Sumatera Selatan 2013-2018. Pasangan Alex-Ishak terbukti memanfaatkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013,
bertanggal 21 Januari 2013, dengan jumlah anggaran Rp 1.492.704.039.000.
“Fakta persidangan
membuktikan, ada aliran dana bantuan sosial yang diberikan oleh gubernur incumbent
kepada masyarakat dan organisasi-organisasi sosial yang diberikan berdasarkan
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang penerima Hibah dan Bantuan Sosial
pada APBD Sumsel tahun anggaran 2013,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil
Sumadi. “Pemberian itu sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan
dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pilkada itu.”
Demikian juga kasus
didaerah lain dimana terbukti pejabat incumbent sering menggunakan APBD untuk
suksesi pemenangannya. Berbagai gaya yang kerap dilakuykan incumbent pemberian
bantuan sosial kepada Ormas, alasan studi banding bagi kepala desa dan camat.
Penggunaan APBD untuk kegiatan tokoh agama, tokoh masyarakat hingga pemberian hibah bagi sejumlah rumah ibadah
dan organisasi kemasyarakatan tanpa selektif. Pelanggaran tersebu diglongkan
kepada pememangan salah satu Calon kepala daerah dengan menggunakan uang
negara. (Rel./ R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar