Desak Kembali
Kapolda Segera Usut Dugaan Ijazah JS
Medan
Dairi Pers : Puluhan pengunjuk rasa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Dairi
Pembawa Perubahan (Gempar), melakukan unjukrasa di Mapoldasu. Mereka minta
supaya Kapolda Sumut Irjen Pol Syarief Gunawan segera mengusut kasus dugaan
ketiadaan Ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama Bupati Dairi
inisial JS. Rabu (11/9).
“Kami
menduga, telah terjadi kongkalikong dalam proses pencalonan JS sebagai salah satu
calon kepala daerah dengan KPUD Dairi. Maka kami meminta Kapolda Sumut segera
mengusut tuntas kasus ini,” ungkap Mados Tahi Nababan, koordinator aksi di
halaman mapoldasu.
Selain
itu, massa juga meminta agar Polda Sumut memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD) Dairi, yang diduga telah bersekongkol dengan JS,
meloloskan Calon Bupati (Cabup) Dairi pada Pemilihan Bupati (Pilbup) 2008
lalu.
Padahal,
KPUD Dairi sudah menyatakan ketidaklayakan JS Cabup Dairi karena tidak
memenuhi berkas persyaratan.
Mereka
juga meminta Bawaslu memeriksa KPUD Dairi memerintahkan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (Panwaslu) Dairi melakukan investigasi guna membuktikan
kebenaran dari kasus tersebut.
Bila
ditemukan kebenaran dugaan ketiadaan Ijazah SD dan SMP JS, maka sebaiknya KPU
Sumut mencopot oknum-oknum KPUD Dairi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Gempar
juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan
dalam kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Dairi.
Massa
juga mengajak masyarakat Dairi untuk memberikan hak suaranya secara
cerdas pada Pilbup Dairi yang rencananya akan digelar tahun ini.
Terkait
unjuk rasa itu, Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sumut,
AKBP MP Nainggolan menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hal
tersebut.
Demo
Berulang
Sebelumnya
demo pertama berkaitan dengan dugaan kepemilikan ijazah tidak sah ini telah
dilakukan Gerakan Mahasiswa Dairi Pembawa Perubahan (Gempar) di Mapoldasu Selasa (30/7) silam . Saat
itu kordinator aksi Mardos Tahi Nababan,
mengatakan pada Tahun 2008 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut telah
menyatakan JS tidak bisa menjadi calon bupati (Cabup) karena tidak memenuhi
berkas persyaratan pendidikan calon kepala daerah.
“JS
tidak memiliki ijazah SD maupun SMP. Untuk itu kami menduga adanya kongkalikong
antara KPUD Dairi dengan JS,” kata Mardos,
Mardos
meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut untuk mengusut indikasi
kongkalikong antara JS dengan oknum di KPUD Dairi.
“Kita
juga meminta agar KPUD Sumut memberikan sanksi bagi KPUD Dairi yang terindikasi
melakukan kecurangan, dalam hal ini meloloskan JS yang terindikasi menggunakan
ijazah palsu,” ucap Mardos. Massa juga meminta kepada Polda Sumut untuk
melakukan investigasi ijazah JS yang diduga bodong. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar