Kamis, 19 September 2013

Kedua Kali Mahasiswa Kembali Demo



Desak Kembali  Kapolda Segera Usut Dugaan Ijazah JS
Medan Dairi Pers : Puluhan pengunjuk rasa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Dairi Pembawa Perubahan (Gempar), melakukan unjukrasa di Mapoldasu. Mereka minta supaya Kapolda Sumut Irjen Pol Syarief Gunawan segera mengusut kasus dugaan ketiadaan Ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama Bupati Dairi inisial JS. Rabu (11/9).

“Kami menduga, telah terjadi kongkalikong dalam proses pencalonan JS sebagai salah satu calon kepala daerah dengan KPUD Dairi. Maka kami meminta Kapolda Sumut segera mengusut tuntas kasus ini,” ungkap Mados Tahi Nababan, koordinator aksi di halaman mapoldasu. 
Selain itu, massa juga meminta agar Polda Sumut memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dairi, yang diduga telah bersekongkol dengan JS,  meloloskan Calon Bupati (Cabup) Dairi pada Pemilihan Bupati (Pilbup)  2008 lalu.
Padahal, KPUD Dairi sudah menyatakan  ketidaklayakan JS Cabup Dairi karena tidak memenuhi berkas persyaratan.
Mereka juga meminta Bawaslu memeriksa KPUD Dairi  memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Dairi melakukan investigasi guna membuktikan kebenaran dari kasus tersebut.
Bila ditemukan kebenaran dugaan ketiadaan Ijazah SD dan SMP JS, maka sebaiknya KPU Sumut mencopot oknum-oknum KPUD Dairi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Gempar juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan pemantauan dalam kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi.
Massa juga  mengajak masyarakat Dairi untuk memberikan hak suaranya secara cerdas pada Pilbup Dairi yang rencananya akan digelar tahun ini.
Terkait unjuk rasa itu, Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
Demo Berulang
Sebelumnya demo pertama berkaitan dengan dugaan kepemilikan ijazah tidak sah ini telah dilakukan Gerakan Mahasiswa Dairi Pembawa Perubahan (Gempar)  di Mapoldasu Selasa (30/7) silam . Saat itu  kordinator aksi Mardos Tahi Nababan, mengatakan pada Tahun 2008 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut telah menyatakan JS tidak bisa menjadi calon bupati (Cabup) karena tidak memenuhi berkas persyaratan pendidikan calon kepala daerah.
“JS tidak memiliki ijazah SD maupun SMP. Untuk itu kami menduga adanya kongkalikong antara KPUD Dairi dengan JS,” kata Mardos,
Mardos meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut untuk mengusut indikasi kongkalikong antara JS dengan oknum di KPUD Dairi.
“Kita juga meminta agar KPUD Sumut memberikan sanksi bagi KPUD Dairi yang terindikasi melakukan kecurangan, dalam hal ini meloloskan JS yang terindikasi menggunakan ijazah palsu,” ucap Mardos. Massa juga meminta kepada Polda Sumut untuk melakukan investigasi ijazah JS yang diduga bodong. (Rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar