Rabu, 11 September 2013

Kapolda : Soal Ijazah , Bupati Dairi Bisa Ditahan



* Johnny Sitohang Diperiksa di Poldasu
Medan-Dairi Pers : Kapolda Sumut, Irjen Pol Syarief Gunawan menegaskan, Bupati Dairi Johnny Sitohang dapat ditahan dalam kasus dugaan ijazah palsu karena ancaman hukuman kasus tersebut di atas lima tahun.
“Kalau Bupatinya ya bisalah kita tahan, karena ancaman hukuman kasus ijazah palsu itu di atas lima tahun,” tegas Kapolda melalui Kasubdit I/Kamneg (Keamanan Negara), AKBP RB Damanik kepada wartawan, Rabu (4/9).
Diungkapkan AKBP RB Damanik, kasus dugaan ijazah palsu Bupati Dairi Johnny Sitohang sedang menjadi atensi Kapolda Sumut untuk segera dituntaskan. “Untuk kasus ini, Pak Kapolda sudah memerintahkan saya untuk segera dituntaskan. Saya juga sudah turun ke Dairi melakukan penyelidikan,” ungkap Damanik.
Tapi kata Damanik, untuk melakukan proses hukum dan penahanan terhadap Bupati Dairi Johnny Sitohang, Polda Sumut masih perlu menunggu laporan dari pihak panitia pengawas pemilu (panwaslu) daerah setempat. “Jadi Panwaslu Dairi sudah melaporkan KPU Dairi ke Jakarta, karena meloloskan persyaratan Johnny Sitohang dalam pencalonan sebagai bupati. Sekarang kita tinggal menunggu laporan dari panwas aja,” kata Damanik menambahkan, pihaknya akan mendatangi Panwaslu Sumut hari ini terkait kasus dugaan ijazah palsu Bupati Dairi Johnny Sitohang.
Menurut Damanik, lolosnya Johnny Sitohang sebagai Bupati Dairi yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut karena kesalahan KPU Dairi. Sebab, salah satu syarat untuk menjadi calon bupati adalah ijazah asli. Kesalahan KPU Dairi tersebut sudah ditentang oleh Panwaslu, tapi tidak ditanggapi. Sebab itu Panwaslu Dairi melaporkan kinerja KPU Dairi ke panwas pusat di Jakarta pada 13 Agustus 2013.
Atas adanya laporan Panwaslu Dairi tersebut, KPU Dairi mendadak menggelar rapat pleno pada 14 Agustus 2013. “Tapi rapat itu digelar tertutup dan tidak dihadiri Panwaslu setempat,” sebut Damanik.
Imbas
Sementara itu sejumlah pengamat menyebutkan jika kapoldasu benar-benar melakukan penahaan kepada Bupati Dairi Johnny Sitohang dapat berimbas luas . Ibarat kebakaran hutan yang meluas akan menarik sejumlah anggota KPU Dairi periode silam. Pasalnya jika Johnny Sitohang ditetapkan tersangka  maka secara otomatis KPU Dairi periode silam Pasder Berutu DKK dapat terimbas.
Mantan Ketua KPUD Dairi Pasder Berutu yang tiba-tiba menjabat kepala dinas pendidikan Dairi itu usai pilkada itu diduga kuat salah satu aktor pelaku “kejahatan demokrasi “ saat pencalonan JS sebagai Bupati pada periode 2009-2014. Sebut Johannes Lumbangaol, SH ketua ICW Sumut.
Menurutnya logika sangat sederhana saja tentu bisa “mengendus” ada apa Pasder Berutu sebagai ketua KPUD Dairi tiba-tiba dilantik menjadi kepala dinas pendidikan. Patut di duga Pasder salah satu aktor pelanggaran hukum dalam pelolosan Johnny Sitohang periode silam. menjadi suatu kewajaran Pasder Berutu Mantan KPU Dairi juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Johnny Sitohang
Dikatakan Lumbangaol pemeriksaan yang telah mulai dilakukan poldasu dibawah komando Irjen Pol Syarief Gunawan hendaknya dituntaskan sehingga mempunyai kekuatan hukum dan rakyat Dairi merasakan ada keadilan.  Polemik berkaitan ijazah Bupati Dairi Johnny Sitohang telah berlangsung lama sejak Johnny beranjak sebagai calon wakil Bupati mendapaingi MP Tumanggor. Kala itu pasangan Viktor Ujung –Tambunan menuntut keabsahan ijazah atas nama Johnny Sitohang . Namun karena pemilihan bupati oleh DPRD Dairi maka kasus ini mengendap dan tidak berlanjut
Kembali pada pencalonan Johnny Sitohang pada Pilkada 2009-2014 masalah ijazah yang digunakan Johnny Sitoihang juga dibongkar. Kala itu panwas pilkada Dairi Pdt D BanjarNahor mengeluarkan rekomendasi persyaratan Johnny Sitohang tidak lengkap. Namun Pasder Berutu kala itu sebagai ketua KPU Dairi langsung menjadi “pahlawan” meloloskan Johnny Sitohang dengan alasan telah lengkap persyaratan. Diduga Kuat Pasder Berutu sebagai ketua KPU Dairi “main mata” hingga sangat jelas nasibnya usai pilkada, Sebut Gaol
Masalah kepemilikan Ijazah Johnny Sitohang ini menjadi sorotan setiap pilkada Dairi berlangsung. Aksi adu mengadu dilakukan agar aparat hukum memeriksa Johnny Sitohang. Namun meski begitu gencar Bupati Dairi itu tidak pernah diperiksa sekaitan pengaduan soal kepemilikan ijazah.
Namun dalam pencalonannya untuk periode 2014-2019 ini agaknya muncul fenomena Baru orang yang selama ini tidak pernah diperiksa tersebut kini telah menjalani pemeriksaan Poldasu Sumut. Disisi lain dengan munculnya lembaga DKPP sebagai pengawas KPU membuat masalah kepemilikan ijazah Johnny Sitohang menjadi  tidak semudah dulu lagi untuk dipeti eskan lagi “ sebut Lumban gaol. Pihaknya berharap hukum dapat menuntaskan permasalahan tersebut sehingga tidak selalu menjadi masalah (BP/ R.07)

1 komentar:

  1. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai surat palsu diatur dalam pasal sebagai berikut:

    Pasal 263 KUHP
    Ayat 1

    “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat,dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

    Ayat 2

    “Diancam jika pemakian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian

    Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.



    Pasal 264

    1. Yang bersalah karena memalsukan surat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya delapan tahun, kalau perbuatan itu dilakukan terhadap:

    ke-1. surat pembukti resmi (otentik).
    ke-2. surat utang atau surat tanda utang dari suatu Negara atau sebagainya atau dari suatu lembaga umum.
    Ke-3. sero atau surat utang atau surat tanda utang dari suatu perhimpunan, yayasan, perseroan atau maskapai;
    Ke-4. talon atau surat untung sero (dividend) atau surat bunga uang dari salah satu surat yang diterangkan pada ke -2 dan ke-3 atau tentang surat pembukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat itu.
    Ke-5 surat kredit atau surat dagang yang disediakan untuk diedarkan.

    2. Dipidana dengan pidana itu juga berangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jika hal memakai surat itu dapat mendatangkan kerugian.

    Pasal 266 KUHP:

    Ayat 1
    Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat bukti resmi (akte) tentang hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud untuk memakai akte itu, seolah-olah keterangannya itu sesuai dengan kebenaran, jika hal memaki akte itu dapat mendatangkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

    Ayat 2
    Dipidana dengan pidana itu juga barang siapa dengan sengaja memaki akte itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika hal memakai akte itu dapat mendatangkan kerugian

    BalasHapus