Sidikalang-Dairi
Pers : Pengaduan atas 5 anggota KPU Dairi ke Dewan Kehormatan Penyenggaraan
Pemilu (DKPP) atas dugaaan melanggar kode etik dalam penetapan calon kepala
daerah kabupaten Dairi periode 2014-2019 disikapi H2C (Harap Harap Cemas) warga
Dairi. Tak sedikit memprediksi anggota KPU Dairi bakal dinonaktifkan
akibat
kasus ini. Namun banyak juga yang
memperkirakan aduan itu akan ditolak dan
pilkada Dairi akan lanjut dengan 4 pasangan calon.
Sebagaimana
pemberitaan sebelumnya tim advokasi pasangan Luhutma Donganta Ilham Prasetya Gultom, Bukiut Sitompul,
Khomaidi Hambali Siambaton menggugata 5 anggota KPUD Dairi ke DKPP karena
diduga telah melanggar kode etik KPU.
Gugatan itu menyusul pelupasan salah seorang cabup Dairi inisial JS yang
diduga tidak lengkap persyaratan namun diluluskan KPU Dairi sebagai calon
Bupati.
KPU
Dairi dipersalahkan karena keputusan yang
dianggap telah bertentangan
dengan Peraturan KPU No 9 tahun 2012 tentang teknis pedoman pencalonan kepala
daerah dan wakil kepala daerah. Tim meminta DKPP untuk mencabut putusan KPU
Dairi karena telah melanggar kode etik.
Materi
gugatan sekaitan dengan persyaratan cabup atas nama JS tidak memenuhi syarat
administrasi ijazah SD dan SMP JS ditenggarai hanya menyerahkan fotokopi surat
keterangan dari kepala SD yang tidak berpenghargaan serupa dengan ijzah SD pada
umumnya .
Beberapa
bukti turut dilampirkan termasuk surat panitia pengawasan pemilu Dairi
tertanggal 13 Agustus atau sehari sebelum penetapan KPU Dairi menyebutkan kalau
persyaratan calon kepala daerah Dairi atas nama JS dianggap kurang memenuhi
syarat. Surat tersebut ditandatangani
ketua Panwas Dairi Hotnida Capah, SH dengan tembusan bawaslu propinsi Sumut dan
bawaslu RI.
Menunggu
putusan DKPP atas gugatan ini sejumlah pihak terlihat harap harap cemas karena mengacu pada materi gugatan dan
bukti-bukti yang diajukan bukan tidak mungkin terjadi eksekusi keputusan DKPP
yang akan membuat peta politik di Dairi berputar drastis.
Empat
pasangan cabup Dairi tahun ini diperkirakan menunggu putusan DKPP karena akan
sangat berpengaruh pada peta kekuatan pemilih. Namun demikian jika putusan DKPP
menolak gugatan maka pilkada Dairi diperkirakan akan terus berlanjut.
Sebaliknya jika putusan DKPP mengeliminir salah satu pasangan Cabup yang diduga
kurang lengkap persyaratan itu maka ada tiga pasangan cabup yang akan bertarung
di pilkada Dairi yang secara otomatis berpengaruh besar pada peta politik
Dairi.
Catatan
Dairi Pers masalah dugaan Ijazah cabup Inisail JS ini sudah tiga peride
dipersoalkan bahkan selalu muncul setiap tahapan pilkada Dairi. MP Tumanggor
mantan bupati Dairi nsaat menggandeng JS sebagai wakil 10 tahun silam juga
mendapat perlawanan kuat. Kala itu pemilihan pasangan bupati masih dilakukan
DPRD Dairi. Masalah ijazah muncul saat
itu. Mantan ketua DPRD Dairi alm. Abidan Sinaga bahkan mengadukan soal ijazah
itu ke poldasu.
Kemudian
pilkada tahun 2008 saat JS mencalonkan diri sebagai Bupati berpasangan dengan
Irwansyah pasi, SH juga masalah ijazah JS muncul. Namun pasangan ini dinyatakan
pemenang pilkada 2008. Kini untuk pencalonan JS ke periode II masalah ijazah
muncul. Kini sudah muncul lembaga pengawas DKPP atas putusan penyelenggara
pemilu yang dianggap melanggar kode etik. Karena meluluskan JS ? (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar