Rabu, 04 September 2013

H2C Tunggu Putusan DKPP



      Sidikalang-Dairi Pers : Pengaduan atas 5 anggota KPU Dairi ke Dewan Kehormatan Penyenggaraan Pemilu (DKPP) atas dugaaan melanggar kode etik dalam penetapan calon kepala daerah kabupaten Dairi periode 2014-2019 disikapi H2C (Harap Harap Cemas) warga Dairi. Tak sedikit memprediksi anggota KPU Dairi bakal dinonaktifkan akibat 
kasus ini. Namun banyak juga yang memperkirakan aduan itu akan ditolak  dan pilkada Dairi akan lanjut dengan 4 pasangan calon.
      Sebagaimana pemberitaan sebelumnya tim advokasi pasangan Luhutma Donganta  Ilham Prasetya Gultom, Bukiut Sitompul, Khomaidi Hambali Siambaton menggugata 5 anggota KPUD Dairi ke DKPP karena diduga telah melanggar kode etik KPU.  Gugatan itu menyusul pelupasan salah seorang cabup Dairi inisial JS yang diduga tidak lengkap persyaratan namun diluluskan KPU Dairi sebagai calon Bupati.
      KPU Dairi dipersalahkan karena keputusan yang  dianggap  telah bertentangan dengan Peraturan KPU No 9 tahun 2012 tentang teknis pedoman pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tim meminta DKPP untuk mencabut putusan KPU Dairi karena telah melanggar kode etik.
      Materi gugatan sekaitan dengan persyaratan cabup atas nama JS tidak memenuhi syarat administrasi ijazah SD dan SMP JS ditenggarai hanya menyerahkan fotokopi surat keterangan dari kepala SD yang tidak berpenghargaan serupa dengan ijzah SD pada umumnya .
      Beberapa bukti turut dilampirkan termasuk surat panitia pengawasan pemilu Dairi tertanggal 13 Agustus atau sehari sebelum penetapan KPU Dairi menyebutkan kalau persyaratan calon kepala daerah Dairi atas nama JS dianggap kurang memenuhi syarat.  Surat tersebut ditandatangani ketua Panwas Dairi Hotnida Capah, SH dengan tembusan bawaslu propinsi Sumut dan bawaslu RI.
      Menunggu putusan DKPP atas gugatan ini sejumlah pihak terlihat harap harap cemas  karena mengacu pada materi gugatan dan bukti-bukti yang diajukan bukan tidak mungkin terjadi eksekusi keputusan DKPP yang akan membuat peta politik di Dairi berputar drastis.
      Empat pasangan cabup Dairi tahun ini diperkirakan menunggu putusan DKPP karena akan sangat berpengaruh pada peta kekuatan pemilih. Namun demikian jika putusan DKPP menolak gugatan maka pilkada Dairi diperkirakan akan terus berlanjut. Sebaliknya jika putusan DKPP mengeliminir salah satu pasangan Cabup yang diduga kurang lengkap persyaratan itu maka ada tiga pasangan cabup yang akan bertarung di pilkada Dairi yang secara otomatis berpengaruh besar pada peta politik Dairi.
      Catatan Dairi Pers masalah dugaan Ijazah cabup Inisail JS ini sudah tiga peride dipersoalkan bahkan selalu muncul setiap tahapan pilkada Dairi. MP Tumanggor mantan bupati Dairi nsaat menggandeng JS sebagai wakil 10 tahun silam juga mendapat perlawanan kuat. Kala itu pemilihan pasangan bupati masih dilakukan DPRD Dairi.  Masalah ijazah muncul saat itu. Mantan ketua DPRD Dairi alm. Abidan Sinaga bahkan mengadukan soal ijazah itu ke poldasu.
      Kemudian pilkada tahun 2008 saat JS mencalonkan diri sebagai Bupati berpasangan dengan Irwansyah pasi, SH juga masalah ijazah JS muncul. Namun pasangan ini dinyatakan pemenang pilkada 2008. Kini untuk pencalonan JS ke periode II masalah ijazah muncul. Kini sudah muncul lembaga pengawas DKPP atas putusan penyelenggara pemilu yang dianggap melanggar kode etik. Karena meluluskan JS ? (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar