Rabu, 04 September 2013

97 Perkara, 84 Komisioner KPU Dipecat



· KPU Taput dan Dairi Semoga Tidak
Jakarta-Dairi Pers : Posisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nampaknya menjadi makin krusial setelah ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga pengadil kode etik pemilu sekitar setahun lalu. Statistik membuktikan,
ratusan perkara telah masuk ke DKPP di mana, sekitar 84 penyelenggara pemilu telah diberhentikan akibat pelanggaran kode etik.
 “Dari 97 perkara yang diputus, sebanyak 84 komisioner KPU diberhentikan,” ujar Nur Hidayat Sardini, komisioner DKPP di Jakarta, Mediao agustus 2013
 Keputusan memberhentikan itu sebagian besar dilakukan untuk penonaktifan permanen. Sementara, sebagian kecil ada pemberhentian sementara, seperti menimpa tiga komisioner KPU Jawa Timur, Nadjib Hamid, Agus Machfud Fauzi, dan Agung Nugroho. Jumlah itu belum termasuk putusan terakhir DKPP memberhentikan delapan komisioner di Kabupaten Seram bagian Timur, terdiri dari lima komisioner KPU dan tiga pengawas pemilu kabupaten.
 Hidayat menyatakan, total, perkara sudah disidangkan per Kamis (1/8) berjumlah 113 perkara, dan sudah ada 97 di antaranya telah diambil keputusan. Selain vonis pemberhentian, DKPP juga memberikan vonis lebih ringan berupa peringatan. Ada 75 penyelenggara pemilu dari berbagai daerah yang mendapatkan peringatan tertulis.
 “Ada juga penyelenggara pemilu yang direhabilitasi kembali namanya,” ujar Hidayat. Jumlah penyelenggara pemilu yang direhabilitasi mencapai 264 komisioner.
 Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyatakan, DKPP ini merupakan lembaga baru, berfungsi dalam menjaga kehormatan institusi Penyelenggara Pemilu. “Pemberhentian ini adalah upaya untuk menyelamatkan citra, bukan untuk menghukum,” ungkap Jimly.
 Menurut Jimly, peradilan etik memiliki fungsi berbeda dibandingkan hukum. Peradilan etik memiliki fungsi menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam hal ini, kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu tetap terjaga dengan tetap memunculkan evaluasi melalui peradilan etik.
 “Inilah beda peradilan etika dengan hukum, kalau hukum itu sifatnya menghukum dan memenjarakan, kalau kita memberikan pembinaan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Penyelenggara Pemilu,” ujarnya menambahkan. Jimly juga mendorong adanya peradilan etik dilakukan tidak hanya di penyelenggara pemilu, tapi juga di institusi negara lainnya.
KPUD Taput & Dairi
Sementara itu 5 anggota KPUD Tapanuli Utara juga tengah menjalani persidangan sehubungan  gugatan   Pasangan  Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), mulai disidangkan Senin (19/8) dan sidang kedua senin (26/8) di Jakarta
Pihak teradu Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu dan anggotanya yakni Jan Piter Lumbantoruan, Erids Aritonang, Hotman Harianja dan Lambas JJ Matondang menjadi pihak teradu dalam kasus ini. Panel majelis dipimpin oleh Saut Hamonangan Sirait. Sedangkan nggota majelis yakni Nur Hidayat Sardini dan Nelson Simanjuntak.
Oleh pihak pengadu, KPU Taput dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dikarenakan pihak teradu dianggap telah melakukan prosedur yang berbeda pada saat melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap gabungan parpol pengusung pasangan calon.
“Teradu I, Ketua KPU Taput pernah membuat pernyataan di hadapan pers bahwa PNS tidak dilarang mengikuti kegiatan politik atau menghadiri kampanye. Menurutnya hal ini justru sangat membantu dalam hal sosialisasi kepada masyarakat,” kata Kores Tambunan advocasi  Pasangan  Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang  dalam persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
Dairi
Sementara itu gugatan terhadap 5 anggota KPUD Dairi telah didaftarkan dan tinggal  menunggu sidang. Gugatan pasnagan Luhut Matondang-MG Lingga Cabup Dairi nomor 4 melalui tim advokasi  Ilham Prasetya Gultom dan didampingi anggota Bukit Sitompul dan Khomaidi Hambali Siambaton.
         Mereka yang dilaporkan adalah Veryanto Sitohang, Asal Padang, Tambar Malum Sagala, Surung GH Simajuntak, dan H Sudiarman Manik.
         Intinya dalam laporan itu, pengadu keberatan jika  Jhonny Sitohang diloloskan sebagai calon Bupati Dairi dengan nomor urut satu.
Menurut Ilham, JS salah seorang cabup Dairi yang telah diloloskan KPUD Dairi  tidak memenuhi syarat administrasi ijazah SD dan SMP. Kata Ilham, JS hanya menyerahkan fotokopi surat keterangan dari Kepala SD yang tidak berpenghargaan serupa dengan ijazah SD pada umumnya.
Persoalan pemecatan anggota KPUD dalam keputusan Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP) sepertinya menjadi cambuk kepada penyelenggara  pemilu  yang tidak jujur  dan propesional.
Pilkada Dairi silam yang penuh kontroversi belum ada lembaga pengawasan bagi KPU. Namun dalam pilkada Dairi tahun 2013 DKPP lembaga resmi untuk mengadili anggota KPU bermasalah. Semoga pemecatan kepada anggota KPUD Dairi tidak terjadi dalam sidang gugatan ini. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar