· KPU Taput
dan Dairi Semoga Tidak
Jakarta-Dairi Pers : Posisi Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nampaknya menjadi makin krusial setelah
ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga pengadil kode etik pemilu sekitar
setahun lalu. Statistik membuktikan,
ratusan perkara telah masuk ke DKPP di
mana, sekitar 84 penyelenggara pemilu telah diberhentikan akibat pelanggaran
kode etik.
“Dari 97 perkara yang diputus,
sebanyak 84 komisioner KPU diberhentikan,” ujar Nur Hidayat Sardini, komisioner
DKPP di Jakarta, Mediao agustus 2013
Keputusan memberhentikan itu
sebagian besar dilakukan untuk penonaktifan permanen. Sementara, sebagian kecil
ada pemberhentian sementara, seperti menimpa tiga komisioner KPU Jawa Timur,
Nadjib Hamid, Agus Machfud Fauzi, dan Agung Nugroho. Jumlah itu belum termasuk
putusan terakhir DKPP memberhentikan delapan komisioner di Kabupaten Seram bagian
Timur, terdiri dari lima komisioner KPU dan tiga pengawas pemilu kabupaten.
Hidayat menyatakan, total,
perkara sudah disidangkan per Kamis (1/8) berjumlah 113 perkara, dan sudah ada
97 di antaranya telah diambil keputusan. Selain vonis pemberhentian, DKPP juga
memberikan vonis lebih ringan berupa peringatan. Ada 75 penyelenggara pemilu
dari berbagai daerah yang mendapatkan peringatan tertulis.
“Ada juga penyelenggara pemilu
yang direhabilitasi kembali namanya,” ujar Hidayat. Jumlah penyelenggara pemilu
yang direhabilitasi mencapai 264 komisioner.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie
menyatakan, DKPP ini merupakan lembaga baru, berfungsi dalam menjaga kehormatan
institusi Penyelenggara Pemilu. “Pemberhentian ini adalah upaya untuk menyelamatkan
citra, bukan untuk menghukum,” ungkap Jimly.
Menurut Jimly, peradilan etik
memiliki fungsi berbeda dibandingkan hukum. Peradilan etik memiliki fungsi
menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam hal ini, kredibilitas lembaga
penyelenggara pemilu tetap terjaga dengan tetap memunculkan evaluasi melalui
peradilan etik.
“Inilah beda peradilan etika
dengan hukum, kalau hukum itu sifatnya menghukum dan memenjarakan, kalau kita
memberikan pembinaan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi
Penyelenggara Pemilu,” ujarnya menambahkan. Jimly juga mendorong adanya peradilan
etik dilakukan tidak hanya di penyelenggara pemilu, tapi juga di institusi
negara lainnya.
KPUD Taput & Dairi
Sementara itu 5 anggota KPUD Tapanuli
Utara juga tengah menjalani persidangan sehubungan gugatan
Pasangan Pinondang
Simanjuntak-Ampuan Situmeang.Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik
anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), mulai disidangkan Senin (19/8)
dan sidang kedua senin (26/8) di Jakarta
Pihak teradu Ketua KPU Taput Lamtagon
Manalu dan anggotanya yakni Jan Piter Lumbantoruan, Erids Aritonang, Hotman
Harianja dan Lambas JJ Matondang menjadi pihak teradu dalam kasus ini. Panel
majelis dipimpin oleh Saut Hamonangan Sirait. Sedangkan nggota majelis yakni
Nur Hidayat Sardini dan Nelson Simanjuntak.
Oleh pihak pengadu, KPU Taput dinilai
tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dikarenakan pihak teradu
dianggap telah melakukan prosedur yang berbeda pada saat melakukan verifikasi
dan klarifikasi terhadap gabungan parpol pengusung pasangan calon.
“Teradu I, Ketua KPU Taput pernah
membuat pernyataan di hadapan pers bahwa PNS tidak dilarang mengikuti kegiatan
politik atau menghadiri kampanye. Menurutnya hal ini justru sangat membantu
dalam hal sosialisasi kepada masyarakat,” kata Kores Tambunan advocasi Pasangan
Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang
dalam persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin
(19/8).
Dairi
Sementara itu gugatan terhadap 5
anggota KPUD Dairi telah didaftarkan dan tinggal menunggu sidang. Gugatan pasnagan Luhut
Matondang-MG Lingga Cabup Dairi nomor 4 melalui tim advokasi Ilham Prasetya Gultom dan didampingi anggota
Bukit Sitompul dan Khomaidi Hambali Siambaton.
Mereka
yang dilaporkan adalah Veryanto Sitohang, Asal Padang, Tambar Malum Sagala,
Surung GH Simajuntak, dan H Sudiarman Manik.
Intinya
dalam laporan itu, pengadu keberatan jika
Jhonny Sitohang diloloskan sebagai calon Bupati Dairi dengan nomor urut
satu.
Menurut Ilham, JS salah seorang cabup
Dairi yang telah diloloskan KPUD Dairi
tidak memenuhi syarat administrasi ijazah SD dan SMP. Kata Ilham, JS
hanya menyerahkan fotokopi surat keterangan dari Kepala SD yang tidak
berpenghargaan serupa dengan ijazah SD pada umumnya.
Persoalan pemecatan anggota KPUD dalam
keputusan Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP) sepertinya menjadi cambuk
kepada penyelenggara pemilu yang tidak jujur dan propesional.
Pilkada Dairi silam yang penuh
kontroversi belum ada lembaga pengawasan bagi KPU. Namun dalam pilkada Dairi
tahun 2013 DKPP lembaga resmi untuk mengadili anggota KPU bermasalah. Semoga
pemecatan kepada anggota KPUD Dairi tidak terjadi dalam sidang gugatan ini. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar