Kamis, 23 Mei 2013

Terima Fee Proyek , Bupati Madina Penjara


Jakarta-Dairi Pers :  Bupati Mandailing Natal  Makmur Hidayat akhirnya menghuni satu ruangan jeruji besi di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013),  pasca tertangkap tangan menerima suap Rp. 1 Miliar  dari seorang pengusaha bernama Surung Panjaitan . Penangkapan Bupati Madina ini sekaligus mempertahankan posisi papan atas
   propinsi sumatera utara sebagai sarang pejabat publik yang hobby korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mandailing Natal setelah memeriksa Hidayat selama hampir seharian. Hidayat merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek bantuan dana bawahan (BDB). “Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Adapun Hidayat tampak keluar Gedung KPK kemudian masuk ke mobil tahanan dengan mengenakan jaket tahanan KPK berwarna putih. Politikus Partai Demokrat itu tidak berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan.
KPK menetapkan Hidayat sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait kepengurusan proyek BDB. Dia diduga menerima uang hampir Rp 1 miliar dari seorang kontraktor .KPK pun menetapkan kontraktor Surung Panjaitan  sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan status tersangka terhadap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Utara Khairil Anwar yang ikut tertangkap tangan KPK. Kini, Surung dan Khairil telah ditahan. Sebelumnya, KPK menangkap tangan Surung dan Khairil di lokasi yang tidak jauh dari rumah Hidayat. Sehari kemudian, KPK menangkap Hidayat di suatu lokasi di Medan.
Bupati Madina Makmur Hidayat sempat kabur saat KPK  menangkap tangan Khairul dan Surung tak jauh dari rumah pribadi Hidayat di Jalan Sei Asahan Nomor 76, Medan.
Kronologi
Operasi tangkap tangan KPK di Medan ini diawali dengan informasi soal adanya pemberian sesuatu kepada Hidayat melalui Khairul terkait dengan alokasi dana BDB dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2013. KPK memperoleh informasi bahwa Hidayat dan Khairul menjanjikan salah satu proyek yang dibiayai dengan dana BDB kepada Surung. Untuk itu, Surung diminta memberikan fee sebesar Rp 1 miliar.
Selasa lalu sekitar pukul 10.00, Surung dan Khairul bertemu Hidayat di rumahnya. Dua jam kemudian, KPK menangkap Surung dan Khairul tak jauh dari rumah Hidayat. Keduanya langsung diamankan KPK dan dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun, KPK yang kemudian menggeledah rumah Hidayat tak menemukan si empunya rumah. Dalam penggeledahan di rumah Hidayat tersebut, kata Johan, KPK menemukan uang Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas plastik dan disembunyikan di lemari filing cabinet.
Dari pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Khairul dan Hidayat, diketahui uang tersebut telah diberikan Surung kepada Khairul sejak Senin (13/5). Khairul kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Hidayat.
Menurut Johan, meskipun dana DBD berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, belum ada kaitan dugaan suap ini melibatkan pejabat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Hingga saat ini belum ada kaitan ke sana,” ujarnya.
“Sudah diputuskan naik ke tahap penyidikan berkaitan dengan tangkap tangan tim penyidik dan penyelidik KPK pada Selasa (14/5/2013),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (15/5/2013). Menurut Johan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hidayat sebagai tersangka.
Hidayat disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain Hidayat, KPK juga menetapkan Surung dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Khairil Anwar sebagai tersangka. Kedua orang ini dikenakan pasal sangkaan yang berbeda.
Surung yang diduga sebagai pihak pemberi uang disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Khairil dijerat dengan pasal yang serupa Hidayat, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar