Rabu, 03 September 2014

Temuan BPK RI 2014, Rp. 2,3 M Perjalanan Dinas Korupsi?



Sidikalang-Dairi Pers : Kasus anggaran penggunaan uang negara untuk perjalanan dinas luar pemerintahan kabupatenDairi agaknya menjadi langganan permasalahan . Temuan BPK RI juni 2014 menyebutkan sekitar Rp. 2.320. 115.970 belanja perjalanan dinas luar daerah pemkab Dairi tidak sesuai ketentuan. Bahkan BPK menyimpulkan terdapat 125 perjalanan dinas
pada 8 SKPD dengan nilai sebesar Rp. 1.213.302.170 berindikasi tidak dilaksanakan.  Benarkah anggaran perjalanan dinas luar pemkab Dairi menjadi ajang korupsi?
Dalam LHP BPK RI tertanggal  16 Juli 2014 menyebutkan tahun anggaran 2013 Pemkab Dairi menganggarkan perjalanan dinas luar Dairi sebesar Rp. 18,5 Miliar namun realisasi Rp. 15, 9 Miliar. Dari realiasasi dana diperkirakan Rp. 2,3 Miliar tidak sesui ketentuan  . Model dan pelanggaran penggunaan dana perjalanan dinas tersebut yakni terdapat tiket penerbanagan pada 42 SKPD yang harganya dipertaggung jawabkan  lebih tinggi dari harga sebenarnya Jumlahnya Rp. 603 Juta rupiah. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil perbandingan harga yang tertera dalam lembar tiket  dengan harga yang tercantum pada portal e audit untuk maskapai GA. Hal itu telah dikonfrimasikan ke maskapai pernerbanagan LA.
Model lain terdapat tiket penerbangan pada 16 SKPD yang tidak diyaniki kebenarannya  Nilainya mencapai Rp. 459.533.600. Hal itu terbukti setelah konfrimasi pada maskapai penerbangan sehingga diketahui terdapat tiket penerbangan atau kepulangan yang tidak terdaftar pada data base maskapai penerbangan . Atau nama penumpang tidak sesuai dengan pelaksana perjalanan dinas.
Sementara salah satu jenis perjlanan dinas yang aneh yakni terdapat 125 perjalanan dinas pada 8 SKPD di Dairi dengan jumlah dana Rp. 1,2 M terindikasi tidak dilaksanakan. Pemeriksaan atas bukti pertanggung jawaban berupa tiket penerbanagan  dilakukan dengan mencocokkan  nomor tiket yang tertera pada nomor tiket atau boarding pass atas nama penumpang melalui portasl e audit.
BPK sendiri telah melakukan konfrimasi kepada 8 bendahara SKPD atas pengeluaran anggran perjalanan dinas yang berindikasi tidak dilaksanakan itu namun hingga 10 juni 2014 mereka yang melakukan perjalanan dinas tidak memberikan jawaan tertulis  atau bukti-bukti bahwa perjalanan dinas itu benar dilakukan.
Dalam laporan BPK-RI sendiri diketahui kalau pemkab Dairi untuk Tahun 2013 menganggarkan biaya untuk perjlanan dinas luar Dairi dengan angka fantastis  Rp. 18,5 Miliar dengan realiasasi Rp. 15 Miliar. Sebuah nilai yang tidak kecil jika dibandingkan dengan APBD Dairi yang hanya sekitar 600-an Miliar pada tahun 2013.
Cukup ironis memang besaran anggaran untuk perjlanan dinas khususnya ke pulau jawa tersebut tidak dibarengi dengan produktifitas kemampuan perangkat  pemkab Dairi menggaet anggaran pembangunan untuk mengimbangi tuntutan masyarakat Dairi yang mengeluhkan fasilitas umum seperti jalan kabupaten yang rusak parah. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar