Sidikalang- Dairi Pers : Badan
pemeriksa Keuangan RI tertanggal 21 Juli 2013 menyampaikan laporan temuan akan
pengelolan dana Bantuan Sosial (Bansos) Dairi tahun 2013 tidak sesuai aturan.
Sebanyak Rp. 1,6 Miliar dana bansos yang dikucurkan pemkab Dairi menjadi
temuan.
BPK merekomendasikan Bupati Dairi agar dalam pemberian bansos dan
bantuan hibah mempedomani aturan yang berlaku.
Dari data yang dibukukan BPK
menyebutkan pemkab Dairi menganggarkan bansos dan hibah Rp. 1,985.000.000
dengan realisasi Rp. 1.628.839.000. Penerima bansos tahun 2013 yang
disoroti BPK dengan kesimpulan pemkab Dairi tidak
mempedomani aturan yakni Bantuan keagamaan Rp. 365 juta, Bantuan untuk gereja
Rp. 678 juta bantuan untuk mesjid Rp. 64 juta. Sedang untuk organisasi sosial
profesi yakni bantuan untuk Himpak Rp. 20 jt, Bantuan sosial lainnya Rp. 166
juta, Dekopinda Rp. 20 juta, Perpi Rp. 50 juta, HMPI Rp. 20 Juta, LKP Rp. 100
juta, Apkasi Rp. 15 juta, Bantuan NU Rp. 20 juta dan PWKI Rp. 50 juta.
Menurut BPK berdasarkan hasil
pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban belanja bantuan sosial diketahui
realiasasi belanja bantuan sosial tidak sesuai dengan defenisi dan tujuan
pemberian bansos yakni melindungi kemungkinan terjadi resiko sosial. Belanja
tersebut tidak tepat di anggarkan pada belanja bansos namun seharusnya pada
belanja hibah. Selain itu penerima dan besaran bansos yang diberikan belum
ditetapkan dala keputusan kepala daerah.
Sementara itu BPK menyampaikan dari
penerima bantuan sekitar Rp. 224 juta belum dipertanggung jawabkan yakni
bantuan keagaman Rp., 35 juta dqan bantuan gereja Rp. 125 juta dan bantuan
mesjid Rp. 17 juta.
BPK menyampaikan badan anggaran menempatkan
bansos tidak mempedomani ketentuan sedang pihak penerima bantuan tidak
mempunyai itikad baik untuk segera menyampaikan laporan pertanggung jawaban.
Dalam laporan BPK hampir semua gereja
dan mesjid menerima bantuan kisaran Rp. 1 juta hingga Rp. 10 juta. Sementara
penerima bantuan terbesar yakni panitia jubelium 50 tahun GKPPD dan panitia
sinode godang XXVII GKLI wilayah Dairi masing masing Rp. 15 juta. Sedang untuk
kegiatan pesta budaya BPK juga menemukan kegitan pesta guro-guro aron Lau
Gunung Tanah pinem sebesar Rp. 10 juta juga menjadi temuan. Temuan lainnya
gendang guro guro aron Mburo ate teddeh kerja tahun desa renun tanah pinem
tahun 2013 sebesar Rp. 20 juta juga menjadi temuan.
Sementara itu Dairi pers yang coba
mengkonfrimasikan item bantuan sosial lainnya sebesar Rp. 166 juta yang tidak
jelas bentuk dan penerimanya kepada kepala Dippeka S Tinambunan kamis (21/8)
tidak berhasil. Sekretaris Dippeka Rumapea juga tidak berada di tempat.
Anggaran bantuan sosial lainnya sebesar Rp. 166 juta tersebeut masih misterus
atas siapa penerima dan alasan memberikan bantuan. Tidak menutup kemugkinan
dana tersebut juga bermasalah akan dasar hukumnya serta pihak yang menerima
bantun tersebut. Dugaan lain juga bukan tiodak mungkin bantuan tersebut fiktif
(R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar