Rabu, 03 September 2014

BPK- RI Jadikan Bansos Dairi 2013 Rp. 1,6 M Temuan



Sidikalang- Dairi Pers : Badan pemeriksa Keuangan RI tertanggal 21 Juli 2013 menyampaikan laporan temuan akan pengelolan dana Bantuan Sosial (Bansos) Dairi tahun 2013 tidak sesuai aturan. Sebanyak Rp. 1,6 Miliar dana bansos yang dikucurkan pemkab Dairi menjadi temuan.
BPK merekomendasikan Bupati Dairi agar dalam pemberian bansos dan bantuan hibah mempedomani aturan yang berlaku.
Dari data yang dibukukan BPK menyebutkan pemkab Dairi menganggarkan bansos dan hibah Rp. 1,985.000.000 dengan realisasi Rp. 1.628.839.000. Penerima bansos tahun 2013 yang disoroti  BPK  dengan kesimpulan pemkab Dairi tidak mempedomani aturan yakni Bantuan keagamaan Rp. 365 juta, Bantuan untuk gereja Rp. 678 juta bantuan untuk mesjid Rp. 64 juta. Sedang untuk organisasi sosial profesi yakni bantuan untuk Himpak Rp. 20 jt, Bantuan sosial lainnya Rp. 166 juta, Dekopinda Rp. 20 juta, Perpi Rp. 50 juta, HMPI Rp. 20 Juta, LKP Rp. 100 juta, Apkasi Rp. 15 juta, Bantuan NU Rp. 20 juta dan PWKI Rp. 50 juta.
Menurut BPK berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban belanja bantuan sosial diketahui realiasasi belanja bantuan sosial tidak sesuai dengan defenisi dan tujuan pemberian bansos yakni melindungi kemungkinan terjadi resiko sosial. Belanja tersebut tidak tepat di anggarkan pada belanja bansos namun seharusnya pada belanja hibah. Selain itu penerima dan besaran bansos yang diberikan belum ditetapkan dala keputusan kepala daerah.
Sementara itu BPK menyampaikan dari penerima bantuan sekitar Rp. 224 juta belum dipertanggung jawabkan yakni bantuan keagaman Rp., 35 juta dqan bantuan gereja Rp. 125 juta dan bantuan mesjid Rp. 17 juta.
BPK menyampaikan badan anggaran menempatkan bansos tidak mempedomani ketentuan sedang pihak penerima bantuan tidak mempunyai itikad baik untuk segera menyampaikan laporan pertanggung jawaban.
Dalam laporan BPK hampir semua gereja dan mesjid menerima bantuan kisaran Rp. 1 juta hingga Rp. 10 juta. Sementara penerima bantuan terbesar yakni panitia jubelium 50 tahun GKPPD dan panitia sinode godang XXVII GKLI wilayah Dairi masing masing Rp. 15 juta. Sedang untuk kegiatan pesta budaya BPK juga menemukan kegitan pesta guro-guro aron Lau Gunung Tanah pinem sebesar Rp. 10 juta juga menjadi temuan. Temuan lainnya gendang guro guro aron Mburo ate teddeh kerja tahun desa renun tanah pinem tahun 2013 sebesar Rp. 20 juta juga menjadi temuan.
Sementara itu Dairi pers yang coba mengkonfrimasikan item bantuan sosial lainnya sebesar Rp. 166 juta yang tidak jelas bentuk dan penerimanya kepada kepala Dippeka S Tinambunan kamis (21/8) tidak berhasil. Sekretaris Dippeka Rumapea juga tidak berada di tempat. Anggaran bantuan sosial lainnya sebesar Rp. 166 juta tersebeut masih misterus atas siapa penerima dan alasan memberikan bantuan. Tidak menutup kemugkinan dana tersebut juga bermasalah akan dasar hukumnya serta pihak yang menerima bantun tersebut. Dugaan lain juga bukan tiodak mungkin bantuan tersebut fiktif (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar