Rabu, 08 Mei 2013

Meski APBD Dairi Perda, Anggaran SKPD Tetap Tidak Lancar


     Sidikalang-Dairi Pers : Meski R APBD Dairi 2013 akhirnya dinyatakan dengan perda pada maret 2013 dalam sidang kotroversi   di gedung dewan namun anggaran untuk SKPD yang ada di lingkungan pemkab Dairi hingga kini tidak lancar. Sejumlah kepala SKPD mengakui hal tersebut meski tidak mau namanya dicantumkan sebagai nara sumber.
Rasa khawatir serta masih merasa belum pasti akan keberadaan APBD tersebut masih menghantui sejumlah SKPD terlebih pasca gugatan 7 anggota DPRD Dairi yang tengah berproses di PTUN Medan.
      Informasi yang berhasil dikumpulkan Dairi Pers dari sejumlah SKPD awal Mei menyebutkan meski APBD telah ditetapkan dengan Perda namun untuk kelancaran pencairan anggaran masih bermasalah. Beberapa SKPD mengakui kalau mereka tidak mengetahui apa yang tengah terjadi bahkan sedikit khawatir apakah APBD tersebut sudah resmi atau apakah harus menunggu putusan PTUN. Namun sulitnya mencairkan dana diduga juga karena belum pastinya keabsahan APBD tersebut menyusul gugatan 7 anggota dewan.
            Sebagaimana perkembangan politik di gedung DPRD Dairi sejak 27 maret dimana 20 anggota DPRD Dairi akhir nya menghadiri sidang R APBD jadwal ulang yang memutuskan menerima R APBD 2013 menjadi perda dengan catatan 4 anggaran di drop ternyata tidak serta merta membuat APBD Dairi menjadi aman. 7 anggota DPRD  Pisser Agustinus Simamora; Togar Pasaribu  Lumban Panjaitan, SH , Martini R. Sitinjak, RO ,  Fredy Hotsan Sihombing, SS , Togar Simorangkir ; Suranta Sonder Sembiring  mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan dengan pengacara  RODER NABABAN, S.H,  . WESLY SITOHANG, S.H.
      Ke 7 anggota DPRD Dairi mencantumkan  4 tergugat yakni Delphi M Ujung ketua DPRD Dairi sebagai tergugat I, Johnny Sitohang Bupati Dairi sebagai tergugat II, Benpa H Nabababan Wakil Ketua DPRD Dairi sebagai tergugat III dan Suparto Gultom wakil ketua DPRD Dairi sebagai tergugat IV.
      Sedang alasan penggugat  Bahwa Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Dairi bertugas untuk menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun sidang, menetapkan jadwal acara rapat DPRD; berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Dairi Nomor 170/40.A/2012 tentang Penolakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2013 tanggal 18 Desember 2012, Para Penggugat adalah bahagian dari penolakan tersebut;
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri No. 13 Tahun 2006  seharusnya Kepala Daerah Kabupaten Dairi menetapkan Peraturan Kepala Daerah selambat-lambatnya Januari 2013; Pada saat sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dairi pada tanggal 18 Desember 2012 DPRD Kabupaten Dairi Menolak RAPBD Kabupaten Dairi Tahun 2013 dan pada sidang paripurna tersebut Bupati Dairi menyampaikan RAPBD tahun 2013 dilaksanakan dengan Peraturan Bupati;
Para Tergugat tetap memaksakan pembahasan ulang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2013 dengan acuan Surat Gubernur SUMUT No. 903/566 tanggal 25 Januri 2013  dan surat Sekretaris Daerah Provinsi SUMUT  Nomor 903/1713 tanggal 06 Maret 2013;
Alat kelengkapan BADAN MUSYAWARAH DPRD Kabupaten Dairi telah berakhir masa jabatannya pada Februari 2013; Sedang berdasarkan hal tersebut diatas tanggal 27 Maret 2013 dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dairi untuk menyepakati APBD Kabupaten Dairi tahun 2013; Hasil dari Rapat tersebut adalah Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi dan Bupati Dairi Nomor : 170/5/2013 dan Nomor : 903/1/III/2013 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2013 tertanggal 27 Maret 2013;
Para Penggugat pada tanggal 28 Maret 2013 telah mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Utara perihal Keberatan Penetapan APBD Kabupaten Dairi 2013 yang pada pokoknya memohon supaya Gubernur Sumatera Utara menolak mengevaluasi R-APBD Kab.Dairi Tahun Anggaran 2013 karena bertentangan dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi dan Bupati Dairi Nomor : 170/5/2013 dan Nomor : 903/1/III/2013 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2013 tertanggal 27 Maret 2013 tidak memenuhi asas-asas Pemerintahan Umum Yang Baik antara lain Asas Kepastian Hukum, Asas Profesional, Asas Akuntabilitas, Asas Kecermatan (Principles of Carefulness)
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili Sengketa Tata Usaha Negara untuk memutuskan perkara a quo dalam amar putusan berbunyi Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi dan Bupati Dairi Nomor : 170/5/2013 dan Nomor : 903/1/III/2013 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2013 tertanggal 27 Maret 2013; Dan Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara tersebut.
Kasus perseteruan anggota DPRD Dairi atas kontroversi sidang R APBD maret tersebut  akhirnya menempuh jalur hukum  (R.07)

1 komentar:

  1. YANG DIRIBUTKAN BERAPA TRILYUN PAK??? ANTARA PENGGUGAT SAMA TERGUGAT DULU MESRA,, SAMA SAMA RAJA HUTA.. DUIT DUIT = BAGI BAGI...

    BalasHapus