Rabu, 08 Mei 2013

Bolehlah Langkahi Harimau, Tapi Tidak Untuk Martalena


       Sidikalang-Dairi Pers : Putusan Mahkamah Agung yang menolak Kasasi bupati Dairi dan secara otomatis memenangkan Martalena Sebayang guru SD yang dimutasi semena-mena Bupati mengundang reaksi berbagai pihak.  Ir. Arson Sihombing mantan
anggota DPRD Dairi periode silam menyebutkan bolehlah oknum Bupati berkata melangkahi Harimau tetapi tidak berlaku arogansi seperti itu untuk seorang ibu yang bernama Martalena Sebayang..

       Arson Sihombing kepada Dairi Pers Jum at (3/5) menyebutkan putusan MA yang memenangkan Martalena Sebayang atas gugatan mutasi PNS yang dilakukan bupati Dairi benar adalah perbuatan semena-mena. “ Mahkamah Agung saja sudah memutuskan kalau mutasi PNS itu perbuatan semena-mena dan bupati telah melakukan pelanggaran jadi untuk apalagi bersembunyi. Putusan itu sebaiknya dieksekusi saja jika tidak mau pemkab Dairi disebut keras kepala. Bisa saja Bupati Dairi tidak mengeksekusi putusan itu dan itu sah-sah saja dilakukan. Namun dalam batas waktu tertentu jika itu tidak dilakukan maka akan ada  celah hukum untuk memaksa siapapun yang tidak taat pada putusan MA” sebut Arson.
Menurut Sihombing  kasus Martalena merupakan kasus fenomenal sekaligus hadiah terindah hari kartini 24 April dan hari pendidikan Nasional untuk Dairi tanggal 2 Mei. “ Saya melihat ini sebuah fenomena menarik putusan Mahkamah Agung justru lahir pada momen hari kartini dan hardiknas. Jadi sebenarnya ini hadiah terindah buat PNS di Dairi melalui seorang ibu yang kebetulan berpropesi sebagai guru.
       Saya yakin bukan hanya seorang Martalena Sebayang PNS yang merasa diperlakukan tidak adil di Dairi. Martalena hanya salah satu dari sekian banyak  PNS yang menjadi korban penguasa. Namun Martalena meski seorang ibu dan hanya PNS kecil di desa justru yang menginspirasi banyak PNS yang juga korban namun tidak punya nyali untuk memperjuangkan haknya. Untuk itu suatu hal yang  pantas untuk ibu Martalena dianugerahi pahlawan keadilan untuk PNS Dairi, tambahnya.
       Arson menyebutkan ini tamparan kuat dan sangat mencoreng nama baik pemkab Dairi . Ini harus menjadi pelajaran berharga untuk tidak berlaku arogansi dan semena-mena lagi . “jangan dalam tiori berkata good governance atau apa saja istilah seakan pemerintah  itu pelayan masyarakat padahal faktanya berperang untuk rakyat dan menyakiti hati rakyat. Satu lagi yang harus diingat PNS sesungguhnya bukanlah alat penguasa yang dapat diperlakukan semena-mena. Dapat diplintir untuk mempertahankan status quo seorang kepala daerah. Namun PNS adalah abdi Negara dan bukan abdi penguasa. Disisi lain PNS juga harus memahami haknya dan tidak “manggut” saja ketika disuruh melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan dan netralitas” ujar Arson.
       Martalena sebayang merupakan sosok guru SD di desa di Dairi yang menjadi korban ke semena-menaan pengusa yang dicopot dari jabatannya sebagai kepala seolah tanpa melakukan kesalahan. Banyak yang menduga kalau Martalena Sebayang menjadi korban euphoria kemenangan pilkada silam dimana diduga kuat Martalena tidak mendukung bupati terpilih kala itu. Dugaan terus memuncak hingga Martalena menjadi korban akibat pemahaman peraturan  PNS yang minim dari penguasa. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar