Kamis, 27 September 2012

LKPJ Bupati Dairi Tidak Sah


Sidikalang-Dairi Pers : Mantan anggota DPRD Dairi Ir. Arson Sihombing menilai apa yang dilakukan DPRD Dairi dengan sidang tidak quorum dalam penetapan Ranperda LKPJ menjadi Perda menjadi tidak sah. 
“ Itu tidak sah dan cacat hukum. Untuk apa dipaksakan jika penuh kepalsuan. Jangan di Dairi ini dijadikan gudang kepalsuan. Banyak yang palsu di Dairi ini dan baiknya dewan sebagai perpanjangan tangan rakyat tidak kompromi dengan praktek-praktek kepalsuan”
Kepada Dairi pers Kamis (20/9) Arson menguraikan sesuai Tatip DPRD Dairi setiap penetapan Ranperda menjadi Perda harus dihadiri minimal 2/3 anggota dewan secara fisik baru disebut quorum. Fakta yang terjadi dalam penetapan LKPJ dewan hanya hadir 11 orang dari 30 anggota DPRD Dairi. Ini benar-benar aneh sidang dilanjutkan. “ sesungguhnya boikot Sidang itu sudah lebih daripada penolakan LKPJ. Boleh saja eksekutif berdalih mau diterima atau ditolak itu tidak berpengaruh pada eksekutif namun ingat dibalik sebuah penolakan tersimpan sejuta masalah. Inilah yang saya perhatikan di DPRD Dairi sekarang “ sebut Arson.

          Arson menilai dengan fakta yang terjadi LKPJ Bupati Dairi 2011 cacat hukum dan belum dipertanggung jawabkan di depan rakyat. Jadi untuk menjaga keabsahan dan legalitas di depan hukum sebaiknya DPRD Dairi menjadwal ulang rapat sehingga sah secara hukum. Jika terus dilanjutkan maka rakyat akan menilai dewan yang ada memang tidak mampu menjalankan amanah rakyat bahkan menilai wakilnya yang duduk di dewan tidak berani berkata benar. “ Ini tidak baik bagi rakyat pasti menilai dewan sekarang kurang memperjuangkan rakyat” sebutnya .
          Arson menilai dengan tidak diperoleh anggota dewan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK membuat dewan tidak mempunyai dasar hukum dalam menetapkan silpa. Padahal silpa sendiri menjadi bahan acuan dalam rapat anggaran P APBD. “ Bukankah harusnya wakil rakyat ini malu melanjutkan sidang padahal tidak mempunyai data pembanding untuk dasar penetapan P APBD?.
          Sementara itu dikatakan suatu keanehan sidang dilanjut terus meski  tidak quorum. Hal ini benar-benar sebuah pagelaran konyol yang dapat digolongksan membodoh-bodohi rakyat. Bagaimana mungkin dewan bisa memperjuangkan rakyat ketika mereka sendiri tidak taat dengan Tata tertib yang di buatnya? Bagaimana mungkin sidang disebut sah jika dihadiri 7 atau 11 orang. Jika memang yang demikian itu sah lebih baik DPRD di Dairi itu tidak usah 30 orang lagi. Cukup 7 orang atau 11 saja” tegasnya
          Jadi sebaiknya dijadwal ulang kembali sehingga keabsahannya secara hukum dapat dipertanggung jawabkan. Dewan sebagai wakil rakyat harusnya tegas dan mempunyai tanggung jawab moral  kepada rakyat . Dengan berani menjalankan hal yang melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. Ini akan menjadi penilaian buruk bagi rakyat Dairi dalam memilih calon wakilnya kelak pada Pemilu mendatang, Sebut Arson (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar