Sidikalang-Dairi Pers : Mantan anggota
DPRD Dairi Ir. Arson Sihombing menilai apa yang dilakukan DPRD Dairi dengan
sidang tidak quorum dalam penetapan Ranperda LKPJ menjadi Perda menjadi tidak
sah.
“ Itu tidak sah dan cacat hukum. Untuk apa dipaksakan jika penuh
kepalsuan. Jangan di Dairi ini dijadikan gudang kepalsuan. Banyak yang palsu di
Dairi ini dan baiknya dewan sebagai perpanjangan tangan rakyat tidak kompromi
dengan praktek-praktek kepalsuan”
Kepada Dairi pers Kamis (20/9) Arson
menguraikan sesuai Tatip DPRD Dairi setiap penetapan Ranperda menjadi Perda
harus dihadiri minimal 2/3 anggota dewan secara fisik baru disebut quorum.
Fakta yang terjadi dalam penetapan LKPJ dewan hanya hadir 11 orang dari 30
anggota DPRD Dairi. Ini benar-benar aneh sidang dilanjutkan. “ sesungguhnya
boikot Sidang itu sudah lebih daripada penolakan LKPJ. Boleh saja eksekutif
berdalih mau diterima atau ditolak itu tidak berpengaruh pada eksekutif namun
ingat dibalik sebuah penolakan tersimpan sejuta masalah. Inilah yang saya
perhatikan di DPRD Dairi sekarang “ sebut Arson.
Arson
menilai dengan fakta yang terjadi LKPJ Bupati Dairi 2011 cacat hukum dan belum
dipertanggung jawabkan di depan rakyat. Jadi untuk menjaga keabsahan dan
legalitas di depan hukum sebaiknya DPRD Dairi menjadwal ulang rapat sehingga
sah secara hukum. Jika terus dilanjutkan maka rakyat akan menilai dewan yang
ada memang tidak mampu menjalankan amanah rakyat bahkan menilai wakilnya yang
duduk di dewan tidak berani berkata benar. “ Ini tidak baik bagi rakyat pasti
menilai dewan sekarang kurang memperjuangkan rakyat” sebutnya .
Arson
menilai dengan tidak diperoleh anggota dewan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
membuat dewan tidak mempunyai dasar hukum dalam menetapkan silpa. Padahal silpa
sendiri menjadi bahan acuan dalam rapat anggaran P APBD. “ Bukankah harusnya
wakil rakyat ini malu melanjutkan sidang padahal tidak mempunyai data
pembanding untuk dasar penetapan P APBD?.
Sementara
itu dikatakan suatu keanehan sidang dilanjut terus meski tidak quorum. Hal ini benar-benar sebuah
pagelaran konyol yang dapat digolongksan membodoh-bodohi rakyat. Bagaimana
mungkin dewan bisa memperjuangkan rakyat ketika mereka sendiri tidak taat
dengan Tata tertib yang di buatnya? Bagaimana mungkin sidang disebut sah jika
dihadiri 7 atau 11 orang. Jika memang yang demikian itu sah lebih baik DPRD di
Dairi itu tidak usah 30 orang lagi. Cukup 7 orang atau 11 saja” tegasnya
Jadi
sebaiknya dijadwal ulang kembali sehingga keabsahannya secara hukum dapat
dipertanggung jawabkan. Dewan sebagai wakil rakyat harusnya tegas dan mempunyai
tanggung jawab moral kepada rakyat .
Dengan berani menjalankan hal yang melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri.
Ini akan menjadi penilaian buruk bagi rakyat Dairi dalam memilih calon wakilnya
kelak pada Pemilu mendatang, Sebut Arson (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar