Pakpak Bharat, Dairi Pers :Terkait
maraknya kasus ilegal logging di Kabupaten Pakpak Bharat yang sejauh ini hanya
barang bukti (bb) berupa kayu gelondongan dan kayu olahan berbentuk balok tim
yang diamankan pihak Polres Pakpak Bharat, sayangnya para pelaku ilegal loging
dimaksud belum
ada yang di tahan.
Penangkapan kayu olahan berbentuk
balok tim jenis meranti sebanyak 63 batang yang dilakukan Polres setempat di
Panglong milik JS di Desa Siempat Rube I, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten
Pakpak Bharat,Selasa (11/9) lalu, untuk penyelidikan dan pengembangan kasus
tersebut pihak Polres Pakpak Bharat dibantu dengan saksi ahli dari Balai
Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Sumut dan Balai Pemantauan
Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (19/9)
melakukan cek tungkul di lokasi areal kebun milik Biccar Sinaga, warga Dusun
Kuta Kacip, Desa Siempat Rube II.
Rasa kesal dan kecewa
terungkap saat tim yang terdiri dari Wakapolres Kompol Drs Soepriatmono SH,
Kasat Reskrim Bonar Silalahi dan beberapa personil Reskrim Polres Pakpak
Bharat, LSM dan sejumlah wartawan turun ke lokasi areal kebun milik Biccar
Sinaga seluas 10 hektar sesuai Surat Keterangan Kebun yang dikeluarkan Kepala
Desa Siempat Rube II, yang diduga lokasi dimaksud bukan areal penebangan kayu
jenis meranti yang telah diamankan di Polres Pakpak Bharat.
Beranjak dari rasa kecewa dan kesal, Wakapolres Pakpak Bharat Kompol Drs
Soepriatmono SH didampingi LSM dan wartawan usai melakukan cek tungkul,
langsung beranjak ke Desa Siempat Rube II, dengan tujuan menemui Ketua Sulang
Silima Marga Padang sebagai Pemangku Tanah Hak Ulayat di daerah dimaksud dan
Kepala Desa setempat.
Ternyata, Ketua Sulang Silima Marga Padang, Desa Siempat Rube II, Justin
Padang, merasa terkejut, saat dikonfirmasi
Rabu (19/9) di Kantor Sulang Silima Marga Padang. “Saya tidak nyangka,
ada marga lain yang memiliki kebun seluas 10 hektar di Tanah Hak Ulayat Marga
Padang yang dikeluarkan Kepala Desa Siempat Rube II, tanpa ada koordinasi
dengan pemangku hak ulayat setempat,” terang Justin. Dimintanya, kepada pihak
penegak hukum agar dapat mengusut tuntas kasus itu.
Kepala Desa Siempat Rube II, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat,
Jaman Padang, di tempat yang sama saat dikonfirmasi wartawan, mengakui bahwa
dia pernah menerbitkan Surat Keterangan Kebun atas nama Biccar Sinaga, seluas
10 hektar di Dusun Kuta Kacip, Desa Siempat Rube II. “Saya akan merevisi dan
meninjau kembali surat yang pernah saya terbitkan dengan No 71/KD/2012 tentang
Surat Keterangan Kebun atas nama Biccar Sinaga,” tegas Jaman.
Sementara, Biccar Sinaga, warga Dusun Kuta Kacip, Desa Siempat Rube II, pada
saat dan tempat yang sama, mengakui bahwa dia tidak tahu menahu tentang
kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk pengurusan Ijin Pemanfaatan Kayu
Rakyat (IPKR) yang dikeluarkan pihak Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan
Penanaman Modal (Yantupin) Kabupaten Pakpak Bharat.
“Saya dibantu seseorang dengan berinisial DK dan dijanjikan uang sebesar Rp 8
Juta untuk pengolahan kayu yang akan dikeluarkan dari areal kebun milik saya
yang berada di Dusun Kuta Kacip, Desa Siempat Rube II,” beber Biccar. (PB.02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar