Kamis, 27 September 2012

Pemain Intelektual Ilegal Loging Pakpak Bharat Mulai Terkuak


Pakpak Bharat, Dairi Pers :Terkait maraknya kasus ilegal logging di Kabupaten Pakpak Bharat yang sejauh ini hanya barang bukti (bb) berupa kayu gelondongan dan kayu olahan berbentuk balok tim yang diamankan pihak Polres Pakpak Bharat, sayangnya para pelaku ilegal loging dimaksud belum
ada yang di tahan.
 Penangkapan kayu olahan berbentuk balok tim jenis meranti sebanyak 63 batang yang dilakukan Polres setempat di Panglong milik JS di Desa Siempat Rube I, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat,Selasa (11/9) lalu, untuk penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut pihak Polres Pakpak Bharat dibantu dengan saksi ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Sumut dan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (19/9) melakukan cek tungkul di lokasi areal kebun milik Biccar Sinaga, warga Dusun Kuta Kacip, Desa Siempat Rube II.
  Rasa kesal dan kecewa terungkap saat tim yang terdiri dari Wakapolres Kompol Drs Soepriatmono SH, Kasat Reskrim Bonar Silalahi dan beberapa personil Reskrim Polres Pakpak Bharat, LSM dan sejumlah wartawan turun ke lokasi areal kebun milik Biccar Sinaga seluas 10 hektar sesuai Surat Keterangan Kebun yang dikeluarkan Kepala Desa Siempat Rube II, yang diduga lokasi dimaksud bukan areal penebangan kayu jenis meranti yang telah diamankan di Polres Pakpak Bharat.
            Beranjak dari rasa kecewa dan kesal, Wakapolres Pakpak Bharat Kompol Drs Soepriatmono SH didampingi LSM dan wartawan usai melakukan cek tungkul, langsung beranjak ke Desa Siempat Rube II, dengan tujuan menemui Ketua Sulang Silima Marga Padang sebagai Pemangku Tanah Hak Ulayat di daerah dimaksud dan Kepala Desa setempat.
            Ternyata, Ketua Sulang Silima Marga Padang, Desa Siempat Rube II, Justin Padang, merasa terkejut, saat dikonfirmasi  Rabu (19/9) di Kantor Sulang Silima Marga Padang. “Saya tidak nyangka, ada marga lain yang memiliki kebun seluas 10 hektar di Tanah Hak Ulayat Marga Padang yang dikeluarkan Kepala Desa Siempat Rube II, tanpa ada koordinasi dengan pemangku hak ulayat setempat,” terang Justin. Dimintanya, kepada pihak penegak hukum agar dapat mengusut tuntas kasus itu.
            Kepala Desa Siempat Rube II, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat, Jaman Padang, di tempat yang sama saat dikonfirmasi wartawan, mengakui bahwa dia pernah menerbitkan Surat Keterangan Kebun atas nama Biccar Sinaga, seluas 10 hektar di Dusun Kuta Kacip, Desa Siempat Rube II. “Saya akan merevisi dan meninjau kembali surat yang pernah saya terbitkan dengan No 71/KD/2012 tentang Surat Keterangan Kebun atas nama Biccar Sinaga,” tegas Jaman.
            Sementara, Biccar Sinaga, warga Dusun Kuta Kacip, Desa Siempat Rube II, pada saat dan tempat yang sama, mengakui bahwa dia tidak tahu menahu tentang kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk pengurusan Ijin Pemanfaatan Kayu Rakyat (IPKR) yang dikeluarkan pihak Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (Yantupin) Kabupaten Pakpak Bharat.
            “Saya dibantu seseorang dengan berinisial DK dan dijanjikan uang sebesar Rp 8 Juta untuk pengolahan kayu yang akan dikeluarkan dari areal kebun milik saya yang berada di Dusun Kuta Kacip, Desa Siempat Rube II,” beber Biccar. (PB.02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar