Kamis, 04 April 2013

Telat Sampaikan APBD, Anggaran 17 Kabupaten Ditahan


Jakarta-Dairi Pers : Kementerian Keuangan menahan penyaluran dana alokasi umum (DAU) 17 kabupaten. Ini dilakukan akibat terlambat menyampaikan APBD 2013 kepada pemerintah pusat.

“Berdasarkan monitoring atas penyampaian APBD TA 2013, sampai batas waktu yang ditentukan dari 524 daerah, masih ada 17 daerah yang telat, maka itu dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU dan efektif berlaku mulai April 2013,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi dalam keterangaran tertulisnya, Kamis (21/3/2013)
Sanksi berupa penundaan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan daerah (SKID) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 tahun 2010. Pemda wajib menyampaikan APBD setiap tahun kepada Menteri Keuangan.

“Tahun 2013, batas waktu penyampaian APBD paling lambat tanggal 20 Maret 2013. Informasi tentang batas waktu tersebut telah disampaikan kepada daerah pada tanggal 15 Februari 2013,” jelasnya.
Aturan sanksi adalah berupa penundaan penyaluran DAU sebesar 25% dari DAU setiap bulan. Sanksi akan dicabut kembali setelah Pemda menyampaikan APBD ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu.
Berikut adalah daerah yang dikenakan sanksi:
1. Kabupaten Aceh Jaya Rp 341,77 miliar
2. Kabupaten Dairi Rp 512,4 miliar
3. Kabupaten Kepahiang Rp 357,9 miliar
4. Kabupaten Blora Rp 753,8 miliar
5. Kabupaten Kudus Rp 719,4 miliar
6. Kabupaten Lumajang Rp 828,5 miliar
7. Kabupaten Singkawang Rp 431,5 miliar
8. Kabupaten Banggai Kepulauan Rp 446,3 miliar
9. Kabupaten Jeneponto Rp 494,08 miliar
10. Kabupaten Alor Rp 461,3 miliar
11. Kabupaten Kepulauan Aru Rp 375,9 miliar
12. Kabupaten Tolikara Rp 507,2 miliar
13. Kabupaten Boven Digul Rp 660,8 miliar
14. Kabupaten Mappi Rp 639,8 miliar
15. Kabupaten Mamberamo Tengah Rp 491,01 miliar
16. Kabupaten Puncak Rp 624,6 miliar
17. Kabupaten Lingga Rp 298,5 miliar
Total DAU untuk 17 daerah tersebut selama 2013 ialah Rp8,9 triliun. DAU yang ditunda pada Maret ialah sebesar 25% dari DAU perbulan ke masing-masing daerah, yaitu sebesar Rp185,7 miliar secara total. (Rel/ R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar