Jakarta-Dairi Pers :
Kementerian Keuangan menahan penyaluran dana alokasi umum (DAU) 17 kabupaten.
Ini dilakukan akibat terlambat menyampaikan APBD 2013 kepada pemerintah pusat.
“Berdasarkan monitoring atas
penyampaian APBD TA 2013, sampai batas waktu yang ditentukan dari 524 daerah,
masih ada 17 daerah yang telat, maka itu dikenakan sanksi berupa penundaan
penyaluran DAU dan efektif berlaku mulai April 2013,” kata Kepala Biro
Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi dalam keterangaran
tertulisnya, Kamis (21/3/2013)
Sanksi berupa penundaan
sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2005 tentang
sistem informasi keuangan daerah (SKID) sebagaimana telah diubah dengan PP
Nomor 65 tahun 2010. Pemda wajib menyampaikan APBD setiap tahun kepada Menteri
Keuangan.
“Tahun 2013, batas waktu
penyampaian APBD paling lambat tanggal 20 Maret 2013. Informasi tentang batas
waktu tersebut telah disampaikan kepada daerah pada tanggal 15 Februari 2013,”
jelasnya.
Aturan sanksi adalah berupa
penundaan penyaluran DAU sebesar 25% dari DAU setiap bulan. Sanksi akan dicabut
kembali setelah Pemda menyampaikan APBD ke Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan, Kemenkeu.
Berikut adalah daerah yang
dikenakan sanksi:
1. Kabupaten Aceh Jaya Rp
341,77 miliar
2. Kabupaten Dairi Rp 512,4
miliar
3. Kabupaten Kepahiang Rp
357,9 miliar
4. Kabupaten Blora Rp 753,8
miliar
5. Kabupaten Kudus Rp 719,4
miliar
6. Kabupaten Lumajang Rp
828,5 miliar
7. Kabupaten Singkawang Rp
431,5 miliar
8. Kabupaten Banggai
Kepulauan Rp 446,3 miliar
9. Kabupaten Jeneponto Rp
494,08 miliar
10. Kabupaten Alor Rp 461,3
miliar
11. Kabupaten Kepulauan Aru
Rp 375,9 miliar
12. Kabupaten Tolikara Rp
507,2 miliar
13. Kabupaten Boven Digul
Rp 660,8 miliar
14. Kabupaten Mappi Rp
639,8 miliar
15. Kabupaten Mamberamo
Tengah Rp 491,01 miliar
16. Kabupaten Puncak Rp
624,6 miliar
17. Kabupaten Lingga Rp
298,5 miliar
Total DAU untuk 17 daerah tersebut selama 2013
ialah Rp8,9 triliun. DAU yang ditunda pada Maret ialah sebesar 25% dari DAU
perbulan ke masing-masing daerah, yaitu sebesar Rp185,7 miliar secara total.
(Rel/ R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar