Kamis, 18 April 2013

PNS “Diperkuda” Politik


PNS Berjamaah Langgar Netralitas
       Sidikalang-Dairi Pers : Entah untuk tujuan ABS (Asal Bapak Senang) atau memang telah direkayasa ratusan PNS dan guru yang berada di kecamatan siempat Nempu terlibat politik praktis menyatakan deklarasi dan dukungan kepada Bupati Incumbent Johnny
Sitohang untuk dua periode. Aksi PNS ini melanggar setidaknya 5 undang-undang  dan surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara . Paling tidak mendidik justru deklarasi itu juga melibatkan siswa sekolah .Pelanggaran undang-undang netralitas PNS itu justru  disaksikan langsung sekda Dairi Julius Gurnng, BA  yang sejatinya mengerti undang- undangan larangan bagi PNS berpolitik  .
      Besar dugaan kegiatan ini sebagai manifestasi rasa galau incumbent dalam menghadapi pertarungan pilkada 2013. Di sisi lain patut juga diduga para PNS ini sengaja “diperkuda” jajaran pimpinannya untuk menarik simpati masyarakat atau sekedar berupaya menghilangkan “galau”  kepala daerah seiring makin dekatnya pilkada Dairi.
      Beberapa guru dan PNS di kecamatan Siempat Nempu yang coba dikonfirmasi Dairi Pers tanggapannya apakah di mobilisasi atau karena takut sama sekali tidak ada yang mau memberikan komentar.Tak satupun PNS yang mengikuti acara itu mau berbicara kepada wartawan Koran ini. Mereka memilih menghindar dan lakukan aksi tutup mulut.
      Anggota DPRD Dairi Lumban Panjaitan menyebutkan hal seperti itu adalah ungkapan rasa Galau dari incumbent hingga melakukan pelanggaran undang-undang kepegawaian. “ Sejujurnya itu tidak efektif karena ada kesan pemaksaan di dalamnya. Jadi kegiatan seperti itu sebenarnya tidak efektif bahkan memunculkan dugaan kuat betapa incumbent khawatir popularitasnya di tengah masyarakat Dairi.
      “Jumlah PNS itu di Dairi hanya 6000 an orang artinya jika saja semua mereka mendukung Bupati incumbent apakah bisa memenangkannya . Jangan-jangan yang muncul dari mereka rasa kesal dan kecewa karena dipaksa melanggar peraturan” sebut Lumban.
Ditambahkan bahwa kegiatan seperti itu telah menodai dunia pendidikan bahkan melibatkan siswa SLTP untuk kegiatan seperti itu adalah pelanggaran peraturan dan etika. Belum lagi tudingan kalau kegiatan seperti itu sama saja mempertontonkan kegalauan, sebutnya.
      Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Dairi Pisser A Simamora yang menyebut sama sekali memberikan pelajaran buruk bagi generasi penerus. “ Apa alasan kuatnya siswa SMP juga ikut dalam kegiatan seperti itu kalau bukan ekpresi rasa galau seorang kepala daerah? Apakah ini benar ketika telah melanggar  undang-undang PNS? Saya melihat ada galau di situ hingga PNS sepertinya di mobilisasi untuk menyenangkan kepala daerah. Jangan salah ketika melakukan itu semua imbasnya boleh jadi masyarakat yang jauh lebih besar menjadi tidak suka dengan kepala daerah karena kegiatan seperti itu menjadi gap antara pemerintah dan rakyat jelata” sebut Pisser.
      Disamping itu dikatakan bukan tidak mungkin akan ada pihak yang mengadukan kegiatan pelanggaran undang undang berjamaah ini ke Menpan. Dan ketika itu terjadi maka yang menjadi korban adalah para PNS yang sama sekali tidak mengerti soal undang-undang. Sanksi bagi PNS yang melakukan pelanggaran netralitas mulai dari sanksi yang ringan PP 30 hingga sanksi berat pemecatan sebagai PNS, sebutnya.
Langgar UU Berjamaah
      Sementara itu aksi PNS ini telah melanggar beberapa undang-undang kepegawaian serta surat edaran Menpan . Beberapa aturan yang dilabrak yakni   UU 43 Th. 1999 Ps. 3 (1-3) antara lain : (1) PNS harus Profesional, (2) PNS harus Netral dan tidak diskriminatif, (3) PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus Porpol;
Kemudian  UU 10 Th. 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR,DPD, Pasal 84 (3,4 dan 5) yang berkaitan dengan PNS dan Kampanye serta Pasal 273 yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 84.  Selanjutnya  UU 32 Th 2004 Tentang Pemda dalam Ps. 59 (5) huruf g antara lain menyatakan pasangan calon KEPDA & WAKEPDA yg berasal dari PNS harus mengundurkan diri dari jabatan negeri;
Kemudian  PP No. 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS.  Dan  Peraturan Kepala BKN No. 10 Tahun 2005 Tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah
      Serta  Surat Edaran MENPAN No. SE/08.A/M.PAN/5/2005 yang mengatur tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah
Dalam larangan point  f. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.  2. Memberikan dukungan kepada calon Kepala daerah/ Wakil Kepala Daerah, dg cara :  a. Terlibat dalamkegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala daerah
      PNS yang melakukan  Pelanggaran sebagaimana ketentuan di atas diketegorikan sebagai pelanggaran disiplin PNS menurut PP 30 Tahun 1980 .  Terhadap pelanggaran tersebut, PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin dari tingkat paling ringan sampai berat tergantung latar belakang, pelanggaran dan jml kerugian negara serta dampak sosial yang ditimbulkan . Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Sedang Hukuman disiplin Tingkat Berat Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi :
PNS yang menggunakan Anggaran Pemerintah /Pemerintah Daerah dalam proses pemilihan Anggota Legeslatif, Presiden/ Wakil Presiden dan Kepala/Wakil Kepala Daerah . PNS yang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya dalam proses pemilihan Anggota Legeslatif, Presiden/ Wakil Presiden dan Kepala daerah/ Wakil Kepala Daerah .
      Meski telah terjadi pelanggaran UU netralitas PNS dalam berpolitik namun sepertinya mereka tidak takut karena mungkin justru pelanggaran itu telah melalui sebuah grand desain dimana jajaran petinggi PNS di Dairi justru berada dibalik kegiatan itu . Dugaan itu patut dilontarkan melihat banyaknya oknum pejabat Dairi yang hadir dalam acara tersebut. Sekda Dairi Julius Gurning, BA yang menjadi pejabat PNS tertinggi di Dairi yang harusnya bertindak jujur akan undang-undang netralitas PNS justru membiarkan kegiatan itu. Bahkan tepuk tangannya beberapa kali terlihat dalam acara tersebut. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar