PNS Berjamaah Langgar
Netralitas
Sidikalang-Dairi Pers : Entah untuk tujuan ABS
(Asal Bapak Senang) atau memang telah direkayasa ratusan PNS dan guru yang
berada di kecamatan siempat Nempu terlibat politik praktis menyatakan deklarasi
dan dukungan kepada Bupati Incumbent Johnny
Sitohang untuk dua periode. Aksi
PNS ini melanggar setidaknya 5 undang-undang
dan surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara . Paling tidak
mendidik justru deklarasi itu juga melibatkan siswa sekolah .Pelanggaran
undang-undang netralitas PNS itu justru
disaksikan langsung sekda Dairi Julius Gurnng, BA yang sejatinya mengerti undang- undangan
larangan bagi PNS berpolitik .
Besar dugaan kegiatan ini sebagai manifestasi rasa galau
incumbent dalam menghadapi pertarungan pilkada 2013. Di sisi lain patut juga
diduga para PNS ini sengaja “diperkuda” jajaran pimpinannya untuk menarik
simpati masyarakat atau sekedar berupaya menghilangkan “galau” kepala daerah seiring makin dekatnya pilkada
Dairi.
Beberapa guru dan PNS di kecamatan Siempat Nempu yang coba
dikonfirmasi Dairi Pers tanggapannya apakah di mobilisasi atau karena takut
sama sekali tidak ada yang mau memberikan komentar.Tak satupun PNS yang
mengikuti acara itu mau berbicara kepada wartawan Koran ini. Mereka memilih
menghindar dan lakukan aksi tutup mulut.
Anggota DPRD Dairi Lumban Panjaitan menyebutkan hal seperti itu
adalah ungkapan rasa Galau dari incumbent hingga melakukan pelanggaran
undang-undang kepegawaian. “ Sejujurnya itu tidak efektif karena ada kesan
pemaksaan di dalamnya. Jadi kegiatan seperti itu sebenarnya tidak efektif
bahkan memunculkan dugaan kuat betapa incumbent khawatir popularitasnya di
tengah masyarakat Dairi.
“Jumlah PNS itu di Dairi hanya 6000 an orang artinya jika saja
semua mereka mendukung Bupati incumbent apakah bisa memenangkannya .
Jangan-jangan yang muncul dari mereka rasa kesal dan kecewa karena dipaksa
melanggar peraturan” sebut Lumban.
Ditambahkan bahwa kegiatan
seperti itu telah menodai dunia pendidikan bahkan melibatkan siswa SLTP untuk
kegiatan seperti itu adalah pelanggaran peraturan dan etika. Belum lagi
tudingan kalau kegiatan seperti itu sama saja mempertontonkan kegalauan,
sebutnya.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Dairi Pisser A Simamora
yang menyebut sama sekali memberikan pelajaran buruk bagi generasi penerus. “
Apa alasan kuatnya siswa SMP juga ikut dalam kegiatan seperti itu kalau bukan
ekpresi rasa galau seorang kepala daerah? Apakah ini benar ketika telah
melanggar undang-undang PNS? Saya
melihat ada galau di situ hingga PNS sepertinya di mobilisasi untuk
menyenangkan kepala daerah. Jangan salah ketika melakukan itu semua imbasnya
boleh jadi masyarakat yang jauh lebih besar menjadi tidak suka dengan kepala
daerah karena kegiatan seperti itu menjadi gap antara pemerintah dan rakyat
jelata” sebut Pisser.
Disamping itu dikatakan bukan tidak mungkin akan ada pihak yang
mengadukan kegiatan pelanggaran undang undang berjamaah ini ke Menpan. Dan
ketika itu terjadi maka yang menjadi korban adalah para PNS yang sama sekali
tidak mengerti soal undang-undang. Sanksi bagi PNS yang melakukan pelanggaran
netralitas mulai dari sanksi yang ringan PP 30 hingga sanksi berat pemecatan
sebagai PNS, sebutnya.
Langgar UU Berjamaah
Sementara itu aksi PNS ini telah melanggar beberapa
undang-undang kepegawaian serta surat edaran Menpan . Beberapa aturan yang
dilabrak yakni UU 43 Th. 1999 Ps. 3
(1-3) antara lain : (1) PNS harus Profesional, (2) PNS harus Netral dan tidak
diskriminatif, (3) PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus Porpol;
Kemudian UU 10 Th. 2008 Tentang Pemilu Anggota
DPR,DPD, Pasal 84 (3,4 dan 5) yang berkaitan dengan PNS dan Kampanye serta
Pasal 273 yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 84. Selanjutnya
UU 32 Th 2004 Tentang Pemda dalam Ps. 59 (5) huruf g antara lain
menyatakan pasangan calon KEPDA & WAKEPDA yg berasal dari PNS harus
mengundurkan diri dari jabatan negeri;
Kemudian PP No. 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan
Disiplin PNS. Dan Peraturan Kepala BKN No. 10 Tahun 2005
Tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah
Serta Surat Edaran MENPAN No. SE/08.A/M.PAN/5/2005
yang mengatur tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah
Dalam larangan point f. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta pemilu sebelum,
selama, sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan
pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan
masyarakat. 2. Memberikan dukungan
kepada calon Kepala daerah/ Wakil Kepala Daerah, dg cara : a. Terlibat dalamkegiatan kampanye untuk
mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala daerah
PNS
yang melakukan Pelanggaran sebagaimana
ketentuan di atas diketegorikan sebagai pelanggaran disiplin PNS menurut PP 30
Tahun 1980 . Terhadap pelanggaran
tersebut, PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin dari tingkat paling ringan sampai
berat tergantung latar belakang, pelanggaran dan jml kerugian negara serta
dampak sosial yang ditimbulkan . Hukuman disiplin tingkat berat berupa
penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Sedang Hukuman disiplin Tingkat Berat
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi :
PNS yang menggunakan Anggaran Pemerintah
/Pemerintah Daerah dalam proses pemilihan Anggota Legeslatif, Presiden/ Wakil
Presiden dan Kepala/Wakil Kepala Daerah . PNS yang menggunakan fasilitas
terkait dengan jabatannya dalam proses pemilihan Anggota Legeslatif, Presiden/
Wakil Presiden dan Kepala daerah/ Wakil Kepala Daerah .
Meski telah
terjadi pelanggaran UU netralitas PNS dalam berpolitik namun sepertinya mereka
tidak takut karena mungkin justru pelanggaran itu telah melalui sebuah grand
desain dimana jajaran petinggi PNS di Dairi justru berada dibalik kegiatan itu
. Dugaan itu patut dilontarkan melihat banyaknya oknum pejabat Dairi yang hadir
dalam acara tersebut. Sekda Dairi Julius Gurning, BA yang menjadi pejabat PNS
tertinggi di Dairi yang harusnya bertindak jujur akan undang-undang netralitas
PNS justru membiarkan kegiatan itu. Bahkan tepuk tangannya beberapa kali
terlihat dalam acara tersebut. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar