Sidikalang-Dairi Pers : Mantan kadis pendidikan Dairi Drs.
Pasder Berutu terancam masuk bui menyusul
status tersangka yang telah ditetapkan kejatisu kepadaanya dalam dugaan
korupsi dana DAK 2011. Sesuai laporan BPK mantan kadis pendidikan
Dairi yang
kini menjabat kepala Badan Pemberdayaan masyarakat Desa Dairi tersebut telah
merugikan Negara Rp. 1,2 miliar.
Juper kejatisu Chandra yang diwawancarai wartawan di medan
menyebutkan dalam waktu dekat Pasder akan dipanggil kembali berkaitan dengan
kasus tersebut dan status pasder sudah menjadi tersangka. Menyusul lamanya
proses hukum kepada tersangka yang sudah diperiksa sejak tahun silam dikatakan
masih melengkapi sejumlah berkas .
Kasus dugaan korupsi itu mencuat setelah mendapat pengaduan
dari masyarakat yang selanjutnya ditingkatkan penyelidikannya dan hasilnya
mantan kepala dinas pendidikan Dairi itu resmi menjadi tersangka.
Pasder Berutu merupakan mantan kepala dinas pendidikan Dairi
diduga terlibat korupsi dana DAK pendidikan tahun 2011 untuk kabupaten Dairi.
Mantan ketua KPUD Dairi yang tiba-tiba menjadi kepala dinas pendidikan Dairi
itu sesuai keterangan Kejatisu ditenggarai merugikan negara Rp. 1,2 miliar.
Proses pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi ini telah
berlangsung hampir setahun. Tersangka Pasder Berutu DKK terjerat dugaan korupsi dana DAK pendidikan tahun 2011.
Sebelumnya berkembang isu kalau kasus itu telah diselesaikan dan Pasder bebas.
Namun keterangan kejatisu pekan silam menyebutkan kalau kasus itu tetap
berjalan dan Pasder Berutu masih tetap menyandang status tersangka korupsi.
Informasi yang berhasil dikumpulkanDairi Pers menyebutkan
Pasder Berutu dipersangkakan terlibat korupsi dana DAK pendidikan untuk
alat-alat peraga sekolah dan multimedia. Meski kapasitasnya adalah kepala dinas
dan bukan PPK justru menjadi aneh ketika namanya tercantum dalam Akte notaris
jual beli dimana nama pasder sebagai kepala dinas dituliskan mengetahui.
Besar dugaan justru munculnya nama Pasder dalam akte notaris
membuat aparat hukum menjadi penasaran keterkaitannya dengan proyek yang
bernilai miliaran rupiah tersebut . Nama kepala dinas tidak ada sangkut pautnya
dengan pengadaan karena itu menjadi tanggung jawab PPK sebagai pimpro proyek.
Kendati telah resmi menjadi tersangka korupsi namun hingga kini
Drs Pasder berutu masih bekerjas ebagai kepala badan PMD Dairi dan tidak
ditahan kejatisu. Mantan kepala dinas pendidikan Dairi itu juga terlihat tenang
meski telah menyandang status tersangka. Status baru itu tidak membuatnya
menjadi berubah justru tetap bekerja dan tegar sepertinya tidak terjadi
apa-apa..
Diduga kuat mantan kadis pendidikan Dairi ini tidak bakal bisa
ditahan kejatisu mengingat kapasitasnya dan jaringan yang dimiliki. Tokoh
kotroversial yang tiba-tiba menjadi kepala dinas pendidikan Dairi itu usai
menjabat ketua KPUD Dairi diperkirakan tidak bakal tersentuh hukum.
Namun
demikian pendapat lain menyebutkan cepat atau lambat oknum mantan kepala dinas
ini akan masuk hotel prodeo seiring dengan statusnya . Belum ada satu nama yang
telah ditetapkan tersangka lepas dari
kejatisu. Semuanya akan masuk penjara meski terkadang soal waktu. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar