Kamis, 18 April 2013

Pasder Berutu Mantan Kadis Diknas Dairi Terancam Masuk Bui


      Sidikalang-Dairi Pers : Mantan kadis pendidikan Dairi Drs. Pasder Berutu terancam masuk bui menyusul  status tersangka yang telah ditetapkan kejatisu kepadaanya dalam dugaan korupsi dana DAK 2011. Sesuai laporan BPK mantan kadis pendidikan
Dairi yang kini menjabat kepala Badan Pemberdayaan masyarakat Desa Dairi tersebut telah merugikan Negara Rp. 1,2 miliar.
      Juper kejatisu Chandra yang diwawancarai wartawan di medan menyebutkan dalam waktu dekat Pasder akan dipanggil kembali berkaitan dengan kasus tersebut dan status pasder sudah menjadi tersangka. Menyusul lamanya proses hukum kepada tersangka yang sudah diperiksa sejak tahun silam dikatakan masih melengkapi sejumlah  berkas .
      Kasus dugaan korupsi itu mencuat setelah mendapat pengaduan dari masyarakat yang selanjutnya ditingkatkan penyelidikannya dan hasilnya mantan kepala dinas pendidikan Dairi itu resmi menjadi tersangka.
      Pasder Berutu merupakan mantan kepala dinas pendidikan Dairi diduga terlibat korupsi dana DAK pendidikan tahun 2011 untuk kabupaten Dairi. Mantan ketua KPUD Dairi yang tiba-tiba menjadi kepala dinas pendidikan Dairi itu sesuai keterangan Kejatisu ditenggarai merugikan negara Rp. 1,2 miliar.
      Proses pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi ini telah berlangsung hampir setahun. Tersangka Pasder Berutu DKK terjerat dugaan  korupsi dana DAK pendidikan tahun 2011. Sebelumnya berkembang isu kalau kasus itu telah diselesaikan dan Pasder bebas. Namun keterangan kejatisu pekan silam menyebutkan kalau kasus itu tetap berjalan dan Pasder Berutu masih tetap menyandang status tersangka korupsi.
      Informasi yang berhasil dikumpulkanDairi Pers menyebutkan Pasder Berutu dipersangkakan terlibat korupsi dana DAK pendidikan untuk alat-alat peraga sekolah dan multimedia. Meski kapasitasnya adalah kepala dinas dan bukan PPK justru menjadi aneh ketika namanya tercantum dalam Akte notaris jual beli dimana nama pasder sebagai kepala dinas dituliskan mengetahui.
      Besar dugaan justru munculnya nama Pasder dalam akte notaris membuat aparat hukum menjadi penasaran keterkaitannya dengan proyek yang bernilai miliaran rupiah tersebut . Nama kepala dinas tidak ada sangkut pautnya dengan pengadaan karena itu menjadi tanggung jawab PPK sebagai pimpro proyek.
      Kendati telah resmi menjadi tersangka korupsi namun hingga kini Drs Pasder berutu masih bekerjas ebagai kepala badan PMD Dairi dan tidak ditahan kejatisu. Mantan kepala dinas pendidikan Dairi itu juga terlihat tenang meski telah menyandang status tersangka. Status baru itu tidak membuatnya menjadi berubah justru tetap bekerja dan tegar sepertinya tidak terjadi apa-apa..
      Diduga kuat mantan kadis pendidikan Dairi ini tidak bakal bisa ditahan kejatisu mengingat kapasitasnya dan jaringan yang dimiliki. Tokoh kotroversial yang tiba-tiba menjadi kepala dinas pendidikan Dairi itu usai menjabat ketua KPUD Dairi diperkirakan tidak bakal tersentuh hukum.
      Namun demikian pendapat lain menyebutkan cepat atau lambat oknum mantan kepala dinas ini akan masuk hotel prodeo seiring dengan statusnya . Belum ada satu nama yang telah ditetapkan tersangka  lepas dari kejatisu. Semuanya akan masuk penjara meski terkadang soal waktu. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar