Sidikalang-Dairi Pers : Dua mantan anggota DPRD Dairi yang
telah lama berkiprah di gedung dewan DR (HC) Abdul Angkat, SH yang sekarang
menjabat ketua Nasdem Dairi serta mantan DPRD Dairi Ir. Arson Sihombing
menyebut sidang
yang terjadi 27 maret untuk mengesahkan APBD Dairi 2013 adalah
pembodohan rakyat. “ benar-benar mabuk “ SK alat kelengkapan DPRD telah
kadaluarsa malah APBD disahkan. Saya tidak melihat ada alasan signifikan
membenarkan keabsahan sidang seperti itu. Selama tiga periode saya di gedung
dewan yang saya tahu tidak ada alasan mengatakan sidang seperti itu sah “ sebut
Abdul Angkat.
Disebutkan selama beberapa periode di gedung dewan baru ini
pertama kali melihat ada penolakan DPRD Dairi terhadap APBD. “ Saya setelah
mendapat masukan soal R APBD yang ditolak dewan itu setelah saya pelajari
memang kurang pro rakyat. Betapa bangganya melihat dewan menolak anggaran
sedemikian. Namun setelah melihat drama sidang pada 27 maret rasanya kekaguman
itu berubah seketika menjadi arena “memalukan” . Saya tidak tahu ini politik
apa namanya . Kenapa tidak memikirkan payung hukumnya” sebut Abdul.
Menurutnya ada beberapa hal yang membuat sidang tersebut
terkesan pembodohan rakyat yakni dalam peraturan tidak mengenal istilah jadwal
ulang. Namun lantas yang terjadi jadwal ulang sampai dua kali. Disamping itu
sebuah produk hukum perda baru sah kalau alat kelengkapan DPRD Dairi juga masih
aktif. Justru yang diketahui SK telah kedaluarasa karena telah berakhir
februari 2012. Dan yang terakhir dikatakan menjadi tanda tanya awalnya menolak
namun tiba-tiba menerima. Ini akan melahirkan ke kurang percayaan rakyat
terhadap wakilnya di dewan” tegas Angkat.
Dikatakan betapa pentingnya bagi seorang wakil rakyat
dipercayai konstituennya jika masih ingin duduk di kursi dewan. Disamping itu
dikatakan harusnya kejadian penolakan seperti itu tidak perlu terjadi. Seorang
kepala daerah tidak perlu menganut prinsip “ Tumangon ponggol dari pada
bengkok” karena ini adalah kepentingan rakyat. Selama itu masih dipegang maka
yang korban adalah rakyat. Jaman sudah berubah dan tidak perlu bangga dengan
prinsip takabur itu “ tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Arson Sihombing mantan DPRD Dairi
yang menyebut beberapa anggota DPRD Dairi telah terjebak pembodohan kepada
masyarakat. Ketika ditanyakan menurutnya keabsahan sidang tersebut Arson menyebut bagaimana mungkin sesuatu yang
sah lahir dari sesuatu yang illegal. SK
alat kelengkapan telah mati, Tidak ada payung hukum jadwal ulang malah disahkan
APBD. Tentu ini pembohongan publik. Ini pertontonkan yang oleh masyarakat dapat
menduga apa yang terjadi dibalik itu semua. Hati-hati bagi dewan karena rakyat
tidak akan membiarkan tindakan wakilnya yang aneh, sebut Arson.
Saya selama menjadi anggota DPRD Dairi tidak pernah mengalami hal penolakan R APBD.
Karena memang kala saya jadi dewan Bupati adalah MP Tumanggor yang bijak. Jadi
tidak saya temukan kejadian memalukan seperti ini . Saya tidak mendapatkan
alasan yang tepat untuk mengatakan
sidang seperti itu sah. Justru saya melihat itu upaya pembodohan masyarakat.
Percaya atau tidak kredibilitas wakil rakyat yang tidak menentu itu menjadi penilaian
rakyat kelak. Bukan tidak mungkin rakyat akan menilai wakilnya lucu dan pantas
dicurigai, sebutnya.
Sebagaimana diketahui R APBD Dairi akhirnya disahkan DPRD Dairi
pada 27 maret melalui sebuah drama yang menegangkan. Tiga anggota DPRD Dairi
dari fraksi PDI-P Benpa Nababan, Resualon Lumban gaol dan Edward muthe akhirnya
mengikuti jejak teman fraksinya Natademo Bangun yang sejak sidang pertama
hadir. Fraksi ini sejak awal munculnya istilah jadwal ulang tidak pernah hadir.
Kehadiran
empat anggota fraksi ini dalam sidang paripurna meski menyatakan menolak namun
dengan kehadiran itu rapat menjadi quorum. Kendati demikian hingga kini belum
diketahui apakah hasil sidang yang mengesahkan APBD Dairi 2013 itu menjadi perda sah secara hukum atau tidak (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar