Kamis, 18 April 2013

Dua Mantan DPRD Dairi Sebut Keabsahan Sidang R APBD Dairi Maret Pembodohan Rakyat


      Sidikalang-Dairi Pers : Dua mantan anggota DPRD Dairi yang telah lama berkiprah di gedung dewan DR (HC) Abdul Angkat, SH yang sekarang menjabat ketua Nasdem Dairi serta mantan DPRD Dairi Ir. Arson Sihombing menyebut sidang
yang terjadi 27 maret untuk mengesahkan APBD Dairi 2013 adalah pembodohan rakyat. “ benar-benar mabuk “ SK alat kelengkapan DPRD telah kadaluarsa malah APBD disahkan. Saya tidak melihat ada alasan signifikan membenarkan keabsahan sidang seperti itu. Selama tiga periode saya di gedung dewan yang saya tahu tidak ada alasan mengatakan sidang seperti itu sah “ sebut Abdul Angkat.
      Disebutkan selama beberapa periode di gedung dewan baru ini pertama kali melihat ada penolakan DPRD Dairi terhadap APBD. “ Saya setelah mendapat masukan soal R APBD yang ditolak dewan itu setelah saya pelajari memang kurang pro rakyat. Betapa bangganya melihat dewan menolak anggaran sedemikian. Namun setelah melihat drama sidang pada 27 maret rasanya kekaguman itu berubah seketika menjadi arena “memalukan” . Saya tidak tahu ini politik apa namanya . Kenapa tidak memikirkan payung hukumnya” sebut Abdul.
      Menurutnya ada beberapa hal yang membuat sidang tersebut terkesan pembodohan rakyat yakni dalam peraturan tidak mengenal istilah jadwal ulang. Namun lantas yang terjadi jadwal ulang sampai dua kali. Disamping itu sebuah produk hukum perda baru sah kalau alat kelengkapan DPRD Dairi juga masih aktif. Justru yang diketahui SK telah kedaluarasa karena telah berakhir februari 2012. Dan yang terakhir dikatakan menjadi tanda tanya awalnya menolak namun tiba-tiba menerima. Ini akan melahirkan ke kurang percayaan rakyat terhadap wakilnya di dewan” tegas Angkat.
      Dikatakan betapa pentingnya bagi seorang wakil rakyat dipercayai konstituennya jika masih ingin duduk di kursi dewan. Disamping itu dikatakan harusnya kejadian penolakan seperti itu tidak perlu terjadi. Seorang kepala daerah tidak perlu menganut prinsip “ Tumangon ponggol dari pada bengkok” karena ini adalah kepentingan rakyat. Selama itu masih dipegang maka yang korban adalah rakyat. Jaman sudah berubah dan tidak perlu bangga dengan prinsip takabur itu “ tegasnya.
      Hal senada juga disampaikan Arson Sihombing mantan DPRD Dairi yang menyebut beberapa anggota DPRD Dairi telah terjebak pembodohan kepada masyarakat. Ketika ditanyakan menurutnya keabsahan sidang tersebut  Arson menyebut bagaimana mungkin sesuatu yang sah  lahir dari sesuatu yang illegal. SK alat kelengkapan telah mati, Tidak ada payung hukum jadwal ulang malah disahkan APBD. Tentu ini pembohongan publik. Ini pertontonkan yang oleh masyarakat dapat menduga apa yang terjadi dibalik itu semua. Hati-hati bagi dewan karena rakyat tidak akan membiarkan tindakan wakilnya yang aneh, sebut Arson.
      Saya selama menjadi anggota DPRD Dairi  tidak pernah mengalami hal penolakan R APBD. Karena memang kala saya jadi dewan Bupati adalah MP Tumanggor yang bijak. Jadi tidak saya temukan kejadian memalukan seperti ini . Saya tidak mendapatkan alasan  yang tepat untuk mengatakan sidang seperti itu sah. Justru saya melihat itu upaya pembodohan masyarakat. Percaya atau tidak kredibilitas wakil rakyat yang tidak menentu itu menjadi penilaian rakyat kelak. Bukan tidak mungkin rakyat akan menilai wakilnya lucu dan pantas dicurigai, sebutnya.
      Sebagaimana diketahui R APBD Dairi akhirnya disahkan DPRD Dairi pada 27 maret melalui sebuah drama yang menegangkan. Tiga anggota DPRD Dairi dari fraksi PDI-P Benpa Nababan, Resualon Lumban gaol dan Edward muthe akhirnya mengikuti jejak teman fraksinya Natademo Bangun yang sejak sidang pertama hadir. Fraksi ini sejak awal munculnya istilah jadwal ulang tidak pernah hadir.
      Kehadiran empat anggota fraksi ini dalam sidang paripurna meski menyatakan menolak namun dengan kehadiran itu rapat menjadi quorum. Kendati demikian hingga kini belum diketahui apakah hasil sidang yang mengesahkan APBD Dairi 2013 itu menjadi  perda sah secara hukum atau tidak (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar