Jumat, 26 April 2013

Sidang Paripurna DPRD Dairi Digugat Ke PTUN


      Sidikalang-Dairi Pers : Sidang paripurna DPRD Dairi tanggal 27 Maret 2013 yang mensahkan R APBD menjadi  Perda akhirnya digugat  7 anggota DPRD Dairi. Pendaftaran gugatan dilakukan senin (15/4) di PTUN Medan dengan pengacara Roder Nababan, SH.

      Tujuh anggota DPRD Dairi yang membubuhkan gugatan yakni  Fredy Hotsa Sihombing, Martini Sitinjak, Lumban panjaitan, Pisser A Simamora, Togar Pasaribu, Togar Simorangkir, dan Sonder sembiring. Sedang tiga saksi yang dimajukan yakni Dahlan Sianturi, Pinto Padang dan Binsar Sinaga.
      Data yang dikumpulkan Dairi Pers dari tujuh anggota DPRD Dairi yang melakukan gugatan materi yang dimajukan bahwa sidang  paripurna DPRD Dairi tertanggal 18 Desember 2013 adalah sah dan inkrah sehingga sidang yang digelar pada februari dan 27 maret dengan istilah sidang jadwal ulang sama sekali illegal.
      Beberapa bukti yang diajukan penggugat yakni Tatib DPRD Dairi, SK alat kelengkapan DPRD Dairi yang telah kedaluarasa saat sidang digelar  . Beberapa surat undangan dari pimpinan DPRD Dairi untuk bersidang dan surat gubsu dan Sekda Propsu soal fasilitasi dewan dan Pemkab Dairi..
      Anggota DPRD Dairi Lumban Panjaitan menyebutkan gugatan itu sengaja dilakukan untuk menguji keabsahan sidang yang digelar sebahagian anggota DPRD Dairi apakah sah di mata hukum atau justru 20 anggota DPRD Dairi secara berjamaah telah melakukan pelanggaran hukum dan tatib dewan. Dikatakan sesungguhnya terhitung sejak 18 Desember 2012 sebagai sidang paripurna yang resmi sudah tidak ada lagi sidang sesudahnya. Munculnya istilah sidang jadwal ulang merupakan sesuatu yang aneh tanpa payung hukum. “ Bagaimana mungkin sidang tanpa payung hukum lantas disebut legal” sebut Lumban.
      Disebutkan gugatan ini sebagai pembelajaran bahwa sesungguhnya DPRD Dairi bertindak harus berdasar payung hukum dan tidak berarti jika sudah mayoritas  sepakat lantas menjadi benar di mata hukum. “ Ini yang ingin kita buktikan sehingga pelajaran bagi semua pihak “ tambahnya.
      Hal senada juga diungkapkan Martini Sitinjak. Srikandi wakil rakyat Dairi yang tegas itu menyebutkan sungguh DPRD Dairi adalah wakil rakyat yang sejatinya harus memberikan pendidikan politik yang cerdas kepada rakyat. Menjadi anggota dewan bukan berarti bebas melakukan tindakan tanpa payung hukum. Setelah melakukan klarifikasi dan berbagai upaya tindakan di dewan namun tidak digubris maka kita dewan mempunyai bukti-bukti bahwa sidang itu illegal  siap mengajukan gugatan ke PTUN. Kita ingin DPRD Dairi juga taat hukum sebutnya ringan.
      Sementara itu Pengacara Roder Nababan yang dihubungi hia HP menyebutkan kalau pihaknya resmi sebagai pengacara 7 agnngota DPRD Dairi yang melakukan gugatan atas Sidang paripurna  APBD. Gugatan telah didaftarkan ke PTUN pada Senin (15/4) dan menunggu dimulainya proses  sidang gugatan tersebut.
      Diterangkan PTUN sebagai sebagai salah satu lembaga mencari keadilan untuk hal pelanggaran administrasi. Putusannya kuat dan mengikat. Proses sidang  untuk PTUN secara umum tidak terlalu  lama dan relatif singkat. Tingkatan gugatan biasanya PTUN, PT TUN hingga MA. “ Kita siapkan waktu dan pembelaan sehingga semua jelas di mata hukum “ sebutnya
      Sementara itu 20 anggota DPRD Dairi yang menggelar sidang  paripurna tanggal 27 Maret hingga kini belum memberikan reaksi atas  gugatan yang dilakukan sebahagian anggota DPRD Dairi tersebut . JIka hasil putusan PTUN nanti menyebutkan sidang trersebut illegal maka secara otomatis APBD Dairi yang telah disahkan sebahagian anggota dewan akan kandas.
      Perseteruan dua kubu di DPRD Dairi ini akhirnya membuka tabir kalau DPRD Dairi sesungguhnya  sangat demokratis. Perbedaan pendapat menjadi warna dinamika poklitik local. Kendati demikian perseteruan ini juga membuka rahasia sesungguhnya ada dewan yang pro dengan penguasa  dan dewan yang pro dengan hukum.(R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar