Sidikalang-Dairi Pers : Sidang paripurna DPRD Dairi tanggal 27
Maret 2013 yang mensahkan R APBD menjadi
Perda akhirnya digugat 7 anggota
DPRD Dairi. Pendaftaran gugatan dilakukan senin (15/4) di PTUN Medan dengan
pengacara Roder Nababan, SH.
Tujuh anggota DPRD Dairi yang membubuhkan gugatan yakni Fredy Hotsa Sihombing, Martini Sitinjak,
Lumban panjaitan, Pisser A Simamora, Togar Pasaribu, Togar Simorangkir, dan
Sonder sembiring. Sedang tiga saksi yang dimajukan yakni Dahlan Sianturi, Pinto
Padang dan Binsar Sinaga.
Data yang dikumpulkan Dairi Pers dari tujuh anggota DPRD Dairi
yang melakukan gugatan materi yang dimajukan bahwa sidang paripurna DPRD Dairi tertanggal 18 Desember
2013 adalah sah dan inkrah sehingga sidang yang digelar pada februari dan 27
maret dengan istilah sidang jadwal ulang sama sekali illegal.
Beberapa bukti yang diajukan penggugat yakni Tatib DPRD Dairi,
SK alat kelengkapan DPRD Dairi yang telah kedaluarasa saat sidang digelar . Beberapa surat undangan dari pimpinan DPRD
Dairi untuk bersidang dan surat gubsu dan Sekda Propsu soal fasilitasi dewan
dan Pemkab Dairi..
Anggota DPRD Dairi Lumban Panjaitan menyebutkan gugatan itu
sengaja dilakukan untuk menguji keabsahan sidang yang digelar sebahagian
anggota DPRD Dairi apakah sah di mata hukum atau justru 20 anggota DPRD Dairi
secara berjamaah telah melakukan pelanggaran hukum dan tatib dewan. Dikatakan
sesungguhnya terhitung sejak 18 Desember 2012 sebagai sidang paripurna yang
resmi sudah tidak ada lagi sidang sesudahnya. Munculnya istilah sidang jadwal
ulang merupakan sesuatu yang aneh tanpa payung hukum. “ Bagaimana mungkin
sidang tanpa payung hukum lantas disebut legal” sebut Lumban.
Disebutkan gugatan ini sebagai pembelajaran bahwa sesungguhnya
DPRD Dairi bertindak harus berdasar payung hukum dan tidak berarti jika sudah
mayoritas sepakat lantas menjadi benar
di mata hukum. “ Ini yang ingin kita buktikan sehingga pelajaran bagi semua
pihak “ tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan Martini Sitinjak. Srikandi wakil
rakyat Dairi yang tegas itu menyebutkan sungguh DPRD Dairi adalah wakil rakyat
yang sejatinya harus memberikan pendidikan politik yang cerdas kepada rakyat.
Menjadi anggota dewan bukan berarti bebas melakukan tindakan tanpa payung
hukum. Setelah melakukan klarifikasi dan berbagai upaya tindakan di dewan namun
tidak digubris maka kita dewan mempunyai bukti-bukti bahwa sidang itu
illegal siap mengajukan gugatan ke PTUN.
Kita ingin DPRD Dairi juga taat hukum sebutnya ringan.
Sementara itu Pengacara Roder Nababan yang dihubungi hia HP
menyebutkan kalau pihaknya resmi sebagai pengacara 7 agnngota DPRD Dairi yang
melakukan gugatan atas Sidang paripurna
APBD. Gugatan telah didaftarkan ke PTUN pada Senin (15/4) dan menunggu
dimulainya proses sidang gugatan
tersebut.
Diterangkan PTUN sebagai sebagai salah satu lembaga mencari
keadilan untuk hal pelanggaran administrasi. Putusannya kuat dan mengikat.
Proses sidang untuk PTUN secara umum
tidak terlalu lama dan relatif singkat.
Tingkatan gugatan biasanya PTUN, PT TUN hingga MA. “ Kita siapkan waktu dan
pembelaan sehingga semua jelas di mata hukum “ sebutnya
Sementara itu 20 anggota DPRD Dairi yang menggelar sidang paripurna tanggal 27 Maret hingga kini belum
memberikan reaksi atas gugatan yang
dilakukan sebahagian anggota DPRD Dairi tersebut . JIka hasil putusan PTUN
nanti menyebutkan sidang trersebut illegal maka secara otomatis APBD Dairi yang
telah disahkan sebahagian anggota dewan akan kandas.
Perseteruan dua kubu di DPRD Dairi ini akhirnya membuka tabir
kalau DPRD Dairi sesungguhnya sangat demokratis.
Perbedaan pendapat menjadi warna dinamika poklitik local. Kendati demikian
perseteruan ini juga membuka rahasia sesungguhnya ada dewan yang pro dengan
penguasa dan dewan yang pro dengan
hukum.(R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar