Rabu, 27 Februari 2013

Perbup ½ Salemba


   Sidikalang-Dairi Pers : Hingga kini misteri kepala daerah yang memberlakukan anggaran APBD suatu kabupaten atau kotamadya dengan peraturan kepala daerah berakhir dengan jerat  hukum. Bahkan tidak sedikit diantaranya  masuk penjara dan menghuni hotel prodeo dengan kasus  sangkaan “makan” APBD.
Lantas apa yang dikhawatirkan seorang kepala daerah hingga harus memaksa DPRD agar R APBD ditanggungjawabi bersama ? dan mengapa seorang kepala dearah harus takut menggunakan peraturan bupati melaksanakan APBD jika yang dilakukan sesuai aturan yang ada?
      Wakil ketua DPRD Dairi Benpa H Nababan yang dikonfrimasi Dairi Pers seputar fraksi PDI-P Dairi yang menolak R APBD Dairi yang diusulkan pemkab Dairi menyatakan tentu alasan penolakan sangat lugas dan cukup berdasar. Anggaran yang dimajukan pemkab Dairi dalam R APBD 2013 sama sekali tidak  pro rakyat. Banyak anggaran yang di plot dikiritisi agar diurungkan atau sebahagian saja dilaksanakan melihat kondisi yang ada. Namun pemkab Dairi tetap bersikeras mempertahankan usulannya itu . “ Kita anggota DPRD Dairi diberikan tugas dan tanggung jawab oleh undang-undang  berupa hak budget dan hak itu yang kita gunakan. Jika memang harus semua usualan pemkab kita anulir untuk apa ada hak budget DPRD” sebutnya.
      Menjawab kini secara otomatis dengan gagalnya R APBD Dairi 2013 menjadi perda dan secara spontan Bupati Dairi dalam sidang paripurna menyebut APBD 2013 dengan perbup maka kepala dearah telah bebas melakukan apa saja sesuai “kenyakinannya” atas anggaran yang ada . Saat dipertanyakan mengapa pemkab Dairi harus kembali ngotot mengajak runding dewan kembali  agar menjadwal ulang R APBD Benpa menyebutkan sebenarnya tidaklah menjadi masalah ketika APBD suatu daerah dilakukan dengan paraturan kepala daerah selama semua kegiatan mengacu pada peraturan dan undang-undang yang ada. “ Yah…memang kalau berlaku aneh-aneh terhadap anggaran tentu resikonya juga jelas, jadi tidak usah dibahas lagi soal jadwal ulang toh sebahagian kegiatan juga telah dilaksanakan pada januari hingga pertengahan februari 2013. Jadi silahkan saja dilanjutkan peraturan kepala daerah . Nanti timbul kesan sebahagian kegiatan dengan perbup sebahagian lagi dengan perda. Ini bisa menjadi aneh di mata publik, sebut Benpa.
      Ketua Fraksi Rakyat Bersatu DPRD Dairi Dahlan Sianturi, SE yang juga ketua PPRN Dairi menjelaskan sebenarnya tidak sulit bagi daerah yang menjalankan APBD dengan peraturan kepala daerah selama mengacu pada peraturan. “ memang sedikit sulit dan merepotkan karena semua kegiatan yang ada harus ada peraturan kepala daerahnya. Misal untuk kegiatan proyek harus ada perbupnya, kegiatan lelang tender misalnya harus ada perbupnya. Jadi bukan global semua anggaran Dairi dengan APBD 2013 satu perbup saja. Mungkin disitu repotnya secara administrasi namun jika dijalankan dengan peraturan saya fikir tidak ada masalah, sebutnya.
      Namun dermikian Dahlan menyebutkan ketika bertentangan dengan peraturan yang ada maka bukan tidak mungkin setengah dari badan seorang kepala daerah telah berada di Salemba (Istilah untuk menggantikan penjara). “ secara hirarki DPRD suatu daerah adalah perwakilan rakyat. Maka bayangkan saja ketika rakyat tidak percaya lagi dengan pemerintahnya. Tentu akan timbul masalah hokum ketika terjadi pelanggaran, sebutnya singkat.
      “ saya tidak mau berpanjang lebar lihat saja fakta yang telah terjadi beberapa kepala daerah yang akhirnya masuk Salemba ketika menggunakan APBD dengan peraturan kepala daerah. Hingga muncul istilah ketika suatu daerah gunakan peraturan kepala daerah  maka ½ badan kepala daerahnya telah di Salemba” sebutnya. Hal itu menurut Dahlan  sebagai peringatan perlunya kehati-hatian dalam penggunakan aggaran harus  berdasar aturan yang ada agar tidak ada yang terjerat hukum.
      Berkaitan hingga kini masih tetap ada semacam upaya brrgaining pemkab Dairi kepada dewan agar bersedia kembali melakukan jadwal ulang diakui Dahlan ada “Yah ada beberapa dewan yang merasa itu bias dan sah silahkan saja. Tetap juga nanti kembali kepertanyaan apa dasar hukumnya.  Menurut peraturan yang ada terhitung  sejak 19 Januari 2013 batas dimana usulan daerah  ke gubernur/mendagri tidak mendapat pengesahan maka otomatis berlaku perkada (Peraturan kepala daerah). Jadi sesuai undang-undang istilah jadwal itu tidak ada. Jadi jika ada dewan yang mau silahkan saja rakyat yang menilainya, jelasnya. (R.07)

1 komentar:

  1. Dalam konsep ketatanegaraan tidak ada landasan yuridis, yang mengatakan bahwa perbup mensahkan APBD suatu daerah, melainkan Perda. seperti yang kita ketahui Anggaran dan Belanja harus disetujui oleh lembaga perwakilan yaitu DPRD melalui fungsi budgetnya. apabila tetap "memaksakan" pemberlakuan APBD melalui Perbup sanksinya adalah penjara.
    semestinya saudara ketua fraksi PPRN itu belajar lagi tentang hukum tatanegara, dan administrasi negara sebelum memberikan komentar. apa jadinya Kabupaten dairi kalau bupatinya bisa bertindak tanpa mengikuti aturan perundangan-undangan. mesti kita tahu, perbup itu adalah kebijakan daripada bupati tanpa meminta persetujuan DPRD, sedangkan Perda adalah Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD.
    Menurut UU, apabila dalam hal ini DPRD tidak setuju atau ditolak akan RAPBD yang diusulkan oleh Bupati, maka secara hukum tatanegara yang beralaku adalah APBD sebelumnya. artinya kembali bentuk APBD 2012. akhirnya masyakat dairi yang akan rugu karena akan menghambat pembangunan dan perekonomian di Masyarakat Dairi.

    BalasHapus