Sidikalang-Dairi Pers : Hingga kini
misteri kepala daerah yang memberlakukan anggaran APBD suatu kabupaten atau
kotamadya dengan peraturan kepala daerah berakhir dengan jerat hukum. Bahkan tidak sedikit diantaranya masuk penjara dan menghuni hotel prodeo
dengan kasus sangkaan “makan” APBD.
Lantas apa yang dikhawatirkan seorang kepala daerah hingga harus memaksa DPRD
agar R APBD ditanggungjawabi bersama ? dan mengapa seorang kepala dearah harus
takut menggunakan peraturan bupati melaksanakan APBD jika yang dilakukan sesuai
aturan yang ada?
Wakil ketua DPRD Dairi Benpa H Nababan yang dikonfrimasi Dairi
Pers seputar fraksi PDI-P Dairi yang menolak R APBD Dairi yang diusulkan pemkab
Dairi menyatakan tentu alasan penolakan sangat lugas dan cukup berdasar.
Anggaran yang dimajukan pemkab Dairi dalam R APBD 2013 sama sekali tidak pro rakyat. Banyak anggaran yang di plot
dikiritisi agar diurungkan atau sebahagian saja dilaksanakan melihat kondisi
yang ada. Namun pemkab Dairi tetap bersikeras mempertahankan usulannya itu . “
Kita anggota DPRD Dairi diberikan tugas dan tanggung jawab oleh
undang-undang berupa hak budget dan hak
itu yang kita gunakan. Jika memang harus semua usualan pemkab kita anulir untuk
apa ada hak budget DPRD” sebutnya.
Menjawab kini secara otomatis dengan gagalnya R APBD Dairi 2013
menjadi perda dan secara spontan Bupati Dairi dalam sidang paripurna menyebut
APBD 2013 dengan perbup maka kepala dearah telah bebas melakukan apa saja
sesuai “kenyakinannya” atas anggaran yang ada . Saat dipertanyakan mengapa
pemkab Dairi harus kembali ngotot mengajak runding dewan kembali agar menjadwal ulang R APBD Benpa menyebutkan
sebenarnya tidaklah menjadi masalah ketika APBD suatu daerah dilakukan dengan
paraturan kepala daerah selama semua kegiatan mengacu pada peraturan dan undang-undang
yang ada. “ Yah…memang kalau berlaku aneh-aneh terhadap anggaran tentu
resikonya juga jelas, jadi tidak usah dibahas lagi soal jadwal ulang toh
sebahagian kegiatan juga telah dilaksanakan pada januari hingga pertengahan
februari 2013. Jadi silahkan saja dilanjutkan peraturan kepala daerah . Nanti
timbul kesan sebahagian kegiatan dengan perbup sebahagian lagi dengan perda.
Ini bisa menjadi aneh di mata publik, sebut Benpa.
Ketua Fraksi Rakyat Bersatu DPRD Dairi Dahlan Sianturi, SE yang
juga ketua PPRN Dairi menjelaskan sebenarnya tidak sulit bagi daerah yang
menjalankan APBD dengan peraturan kepala daerah selama mengacu pada peraturan.
“ memang sedikit sulit dan merepotkan karena semua kegiatan yang ada harus ada
peraturan kepala daerahnya. Misal untuk kegiatan proyek harus ada perbupnya,
kegiatan lelang tender misalnya harus ada perbupnya. Jadi bukan global semua
anggaran Dairi dengan APBD 2013 satu perbup saja. Mungkin disitu repotnya
secara administrasi namun jika dijalankan dengan peraturan saya fikir tidak ada
masalah, sebutnya.
Namun dermikian Dahlan menyebutkan ketika bertentangan dengan
peraturan yang ada maka bukan tidak mungkin setengah dari badan seorang kepala
daerah telah berada di Salemba (Istilah untuk menggantikan penjara). “ secara
hirarki DPRD suatu daerah adalah perwakilan rakyat. Maka bayangkan saja ketika
rakyat tidak percaya lagi dengan pemerintahnya. Tentu akan timbul masalah hokum
ketika terjadi pelanggaran, sebutnya singkat.
“ saya tidak mau berpanjang lebar lihat saja fakta yang telah
terjadi beberapa kepala daerah yang akhirnya masuk Salemba ketika menggunakan
APBD dengan peraturan kepala daerah. Hingga muncul istilah ketika suatu daerah
gunakan peraturan kepala daerah maka ½
badan kepala daerahnya telah di Salemba” sebutnya. Hal itu menurut Dahlan sebagai peringatan perlunya kehati-hatian
dalam penggunakan aggaran harus berdasar
aturan yang ada agar tidak ada yang terjerat hukum.
Berkaitan hingga kini masih tetap ada semacam upaya brrgaining
pemkab Dairi kepada dewan agar bersedia kembali melakukan jadwal ulang diakui
Dahlan ada “Yah ada beberapa dewan yang merasa itu bias dan sah silahkan saja.
Tetap juga nanti kembali kepertanyaan apa dasar hukumnya. Menurut peraturan yang ada terhitung sejak 19 Januari 2013 batas dimana usulan
daerah ke gubernur/mendagri tidak mendapat
pengesahan maka otomatis berlaku perkada (Peraturan kepala daerah). Jadi sesuai
undang-undang istilah jadwal itu tidak ada. Jadi jika ada dewan yang mau
silahkan saja rakyat yang menilainya, jelasnya. (R.07)
Dalam konsep ketatanegaraan tidak ada landasan yuridis, yang mengatakan bahwa perbup mensahkan APBD suatu daerah, melainkan Perda. seperti yang kita ketahui Anggaran dan Belanja harus disetujui oleh lembaga perwakilan yaitu DPRD melalui fungsi budgetnya. apabila tetap "memaksakan" pemberlakuan APBD melalui Perbup sanksinya adalah penjara.
BalasHapussemestinya saudara ketua fraksi PPRN itu belajar lagi tentang hukum tatanegara, dan administrasi negara sebelum memberikan komentar. apa jadinya Kabupaten dairi kalau bupatinya bisa bertindak tanpa mengikuti aturan perundangan-undangan. mesti kita tahu, perbup itu adalah kebijakan daripada bupati tanpa meminta persetujuan DPRD, sedangkan Perda adalah Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD.
Menurut UU, apabila dalam hal ini DPRD tidak setuju atau ditolak akan RAPBD yang diusulkan oleh Bupati, maka secara hukum tatanegara yang beralaku adalah APBD sebelumnya. artinya kembali bentuk APBD 2012. akhirnya masyakat dairi yang akan rugu karena akan menghambat pembangunan dan perekonomian di Masyarakat Dairi.