Rabu, 27 Februari 2013

GHI Dairi : Tarif PDAM Semena-Mena


  *   Tarif PDAM Tirta Nciho Naik Menggila Lewat Keputusan Bupati
       Sidikalang -Dairi Pers :  Bupati Dairi Johnny Sitohang kembali menambah rumit beban masyarakat . Kini semua tarif air minum naik hampir 300 % atas surat keputusannya .
Gerakan Hijau Indonesia Dairi melayangkan surat dan protes kenaikan itu karena dianggap semena-mena dan tidak obyektif.

       Kenaikan tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nciho Sidikalang hingga 300 % mendapat sorotan dari warga Sidikalang. Kenaikan harga tarif air tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati dairi No.: 690/ 597/ IX/ 2012 tertanggal 25 September 2012, tentang penetapan kenaikan tariff air minum PDAM.
       Informasi yang didapat bahwa, tarif air untuk keluarga B hanya Rp. 4.500,- yang kini menjadi Rp. 22.500,-/ M3. Sedangkan untuk jasa pemeliharaan dari Rp. 3.000,- menjadi Rp. 5.000,- serta adminstrasi dari Rp. 1.000,- menjadi Rp. 1.500,-.
       Gerakan Hijau Indonesia (GHI) Kabupaten Dairi salah satunya. Menurut GHI melalui salah seorang pendirinya Parlianto alias Lilik  bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada Bupati Dairi, Dirut PDAM Tirta Nciho dan Ketua DPRD Dairi yang tertuang pada surat No.: 05/ A.2/ GHI-Dairi/ I/ 2013 tertanggal 23 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Yusuf Manik sebagai ketua dan Wiliam Adiaksa selaku sekretaris.
       Dalam suratnya mereka menyampaikan bahwa, kenaikan tarif air diduga tidak objektif, semena-mena, menyimpang dari mekanisme/ prosedur penetapan tarif dan tidak mencerminkan implementasi Permendagri No.: 23 tahun 2006 tentang pedoman teknis dan tata cara pengaturan tarif air minum pada PDAM, khususnya Bab II pasal 2 sampai pasal 8 dan Bab VI pasal 20 dan 21.
       Selanjutnya, isi surat tersebut juga menyebutkan kenaikan harus berdasarkan parameter wajib yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.: 492/ Menkes/ Per/ IV/ 2010 tentang persyaratan kualitas air minum pada pasal 2 dan pasal 3.
       “Kalau harga standar Rp. 1.000,-/ M3 masih dalam batas toleransi, melihat kondisi perekonomian masyarakat saat ini. Artinya, jangan sampai kenaikan tarif air tersebut membebani keuangan masyarakat. Dalam hal ini, Pememerintah tidak peka dalam kondisi warga masyarakat,” ujar Lilik.
       Disebutkan Lilik, bahwa kenaikan tarif air seharusnya diimbangi dengan peningkatan kualitas air dan pelayanan. Sehingga kenaikan tersebut tidak terkesan merampas hak konsumen yang tertuang dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
       “Kenaikan ini masih menyisakan tanda Tanya bagi kami, karena hingga saat ini masih banyak didapati pelanggan tanpa meteran, meteran yang tidak dirawat atau ditera. Selain itu, pihak PDAM kurang sosialisasi kepada masyarakat tentang kenaikan harga, jadi jangan disalahkan kalau masyarakat tidak mau membayar rekening air,” tambahnya.
                Lilik juga memastikan bahwa, setelah mengirimkan surat tersebut pihaknya masih menunggu rapat dengar pendapat yang akan dilakukan pihak eksekutif dan legislatif. “Kami akan mengirim surat lagi, namun masih menunggu rapat dengar pendapat yang belum dijadwalkan,” imbuhnya. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar