* Tarif PDAM Tirta Nciho Naik Menggila Lewat Keputusan Bupati
Sidikalang
-Dairi Pers : Bupati Dairi Johnny
Sitohang kembali menambah rumit beban masyarakat . Kini semua tarif air minum
naik hampir 300 % atas surat keputusannya .
Gerakan Hijau Indonesia Dairi
melayangkan surat dan protes kenaikan itu karena dianggap semena-mena dan tidak
obyektif.
Kenaikan
tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nciho Sidikalang
hingga 300 % mendapat sorotan dari warga Sidikalang. Kenaikan harga tarif air
tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati dairi No.: 690/ 597/ IX/ 2012
tertanggal 25 September 2012, tentang penetapan kenaikan tariff air minum PDAM.
Informasi
yang didapat bahwa, tarif air untuk keluarga B hanya Rp. 4.500,- yang kini
menjadi Rp. 22.500,-/ M3. Sedangkan untuk jasa pemeliharaan dari Rp. 3.000,- menjadi
Rp. 5.000,- serta adminstrasi dari Rp. 1.000,- menjadi Rp. 1.500,-.
Gerakan
Hijau Indonesia (GHI) Kabupaten Dairi salah satunya. Menurut GHI melalui salah
seorang pendirinya Parlianto alias Lilik
bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada Bupati Dairi, Dirut PDAM
Tirta Nciho dan Ketua DPRD Dairi yang tertuang pada surat No.: 05/ A.2/
GHI-Dairi/ I/ 2013 tertanggal 23 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Yusuf
Manik sebagai ketua dan Wiliam Adiaksa selaku sekretaris.
Dalam
suratnya mereka menyampaikan bahwa, kenaikan tarif air diduga tidak objektif,
semena-mena, menyimpang dari mekanisme/ prosedur penetapan tarif dan tidak
mencerminkan implementasi Permendagri No.: 23 tahun 2006 tentang pedoman teknis
dan tata cara pengaturan tarif air minum pada PDAM, khususnya Bab II pasal 2
sampai pasal 8 dan Bab VI pasal 20 dan 21.
Selanjutnya,
isi surat tersebut juga menyebutkan kenaikan harus berdasarkan parameter wajib
yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.: 492/ Menkes/
Per/ IV/ 2010 tentang persyaratan kualitas air minum pada pasal 2 dan pasal 3.
“Kalau
harga standar Rp. 1.000,-/ M3 masih dalam batas toleransi, melihat kondisi
perekonomian masyarakat saat ini. Artinya, jangan sampai kenaikan tarif air
tersebut membebani keuangan masyarakat. Dalam hal ini, Pememerintah tidak peka
dalam kondisi warga masyarakat,” ujar Lilik.
Disebutkan
Lilik, bahwa kenaikan tarif air seharusnya diimbangi dengan peningkatan
kualitas air dan pelayanan. Sehingga kenaikan tersebut tidak terkesan merampas
hak konsumen yang tertuang dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen.
“Kenaikan
ini masih menyisakan tanda Tanya bagi kami, karena hingga saat ini masih banyak
didapati pelanggan tanpa meteran, meteran yang tidak dirawat atau ditera.
Selain itu, pihak PDAM kurang sosialisasi kepada masyarakat tentang kenaikan
harga, jadi jangan disalahkan kalau masyarakat tidak mau membayar rekening
air,” tambahnya.
Lilik juga memastikan bahwa,
setelah mengirimkan surat tersebut pihaknya masih menunggu rapat dengar
pendapat yang akan dilakukan pihak eksekutif dan legislatif. “Kami akan mengirim
surat lagi, namun masih menunggu rapat dengar pendapat yang belum dijadwalkan,”
imbuhnya. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar