Selasa, 22 Januari 2013

PNS Dairi Mulai Terima Gaji 16 Januari


·Dengan Pencairan Terbukti  Pihak Yang Pantas Disalahkan
Sidikalang-Dairi pers :  Pemkab Dairi akhir nya mulai mencairkan gaji PNS Dairi untuk januari 2013 sejak tanggal 16 januari 2013. Pencairan ini setelah menimbulkan berbagai komentar keras
dari anggota DPRD dan masyarakat di media cetak dan jejaring sosial facebook. Pencairan  ini sesungguhnya membuktikan pihak mana  yang pantas dipersalahkan dalam penundaan hak PNS tersebut.


Data yang diperoleh Dairi pers jumlah PNS di Dairi sekitar 6.800 orang dan pada bulan januari 2013 hingga tanggal 15 tidak menerima haknya . Awalnya berbagai komentar keras terjadi bahkan beberapa anggota DPRD Dairi yakni Ketua DPRD Dairi Delphi M Ujung. Wakil ketua Benpa H Nababan, anggota DPRD Dairi Dahlan Sianturi, Pisserr A Simamora menyampaikan kritik tegas dan siap menggunakan hak DPRD Dairi jika pemkab Dairi tidak secepatnya membayarkan hak PNS tersebut. Sama sekali tidak ada hubungan penolakan DPRD Dairi atas R APBD Dairi tahun 2013 dengan gaji PNS yang  terlambat dibayarkan. Jika ada isu atau komentar yang sengaja dihembuskan penyebabnya karena tidak ditandatangani  R APBD sama sekali tidak berdasar.
Benpa H Nababan kamis (17/1) menyebutkan sejak tanggal 16 gaji PNS telah mulai dibayarkan dan hal itu sudah menjawab keresahan PNS sejak awal Januari. “ Kini telah dibayarkan pemerintah itu sekaligus membuktikan siapa sebenarnya yang selama ini memperlambat gaji. Jadi jika daa isu maupun tudingan akibat DPRD menolak R APBD sama sekali tidak benar. Buktinya DPRD tidak mencampuri lagi urusan APBD Dairi  tiba-tiba bisa dicairkan. Itu artinya pilihan menjadi perbup tentu yang menjawab semua masalah berkaitan anggaran adalah bupati dan bukan DPRD lagi., sebutnya.
Sebagaimana sebelumnya berkembang isu kalau PNS Dairi tidak dapat gajian disebabkan penolakan DPRD Dairi atas R APBD 2013. Kondisi ini sesuai undang-undang yang ada maka berlaku Perbup (Peraturan Bupati) dan sesuai ketentuan peraturan ketika suatu daerah R APBD di tolak dewan maka diberlakukan perbup sebesar plafon anggaran tahun sebelumnya.
Dengan demikian jika tahun 2012 APBD Dairi sekiatar 613 miliar maka tahun ini juga pemkab Dairi hanya bisa menggunakan anggaran sebesar tersebut. Dengan pilihan APBD payung hukumnya adalah peraturan bupati  maka jika kelak terjadi temuan dan hal yang melanggar  aturan di anggaran maka Bupati sebagai kepala daerah akan bertanggung jawab penuh terhadap resiko hukum yang mungkin menjeratnya. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar