·Dengan Pencairan Terbukti Pihak Yang Pantas Disalahkan
Sidikalang-Dairi pers
: Pemkab Dairi akhir nya mulai
mencairkan gaji PNS Dairi untuk januari 2013 sejak tanggal 16 januari 2013.
Pencairan ini setelah menimbulkan berbagai komentar keras
dari anggota DPRD dan
masyarakat di media cetak dan jejaring sosial facebook. Pencairan ini sesungguhnya membuktikan pihak mana yang pantas dipersalahkan dalam penundaan hak
PNS tersebut.
Data yang diperoleh Dairi
pers jumlah PNS di Dairi sekitar 6.800 orang dan pada bulan januari 2013 hingga
tanggal 15 tidak menerima haknya . Awalnya berbagai komentar keras terjadi
bahkan beberapa anggota DPRD Dairi yakni Ketua DPRD Dairi Delphi M Ujung. Wakil
ketua Benpa H Nababan, anggota DPRD Dairi Dahlan Sianturi, Pisserr A Simamora
menyampaikan kritik tegas dan siap menggunakan hak DPRD Dairi jika pemkab Dairi
tidak secepatnya membayarkan hak PNS tersebut. Sama sekali tidak ada hubungan
penolakan DPRD Dairi atas R APBD Dairi tahun 2013 dengan gaji PNS yang terlambat dibayarkan. Jika ada isu atau
komentar yang sengaja dihembuskan penyebabnya karena tidak ditandatangani R APBD sama sekali tidak berdasar.
Benpa H Nababan kamis
(17/1) menyebutkan sejak tanggal 16 gaji PNS telah mulai dibayarkan dan hal itu
sudah menjawab keresahan PNS sejak awal Januari. “ Kini telah dibayarkan
pemerintah itu sekaligus membuktikan siapa sebenarnya yang selama ini
memperlambat gaji. Jadi jika daa isu maupun tudingan akibat DPRD menolak R APBD
sama sekali tidak benar. Buktinya DPRD tidak mencampuri lagi urusan APBD
Dairi tiba-tiba bisa dicairkan. Itu
artinya pilihan menjadi perbup tentu yang menjawab semua masalah berkaitan
anggaran adalah bupati dan bukan DPRD lagi., sebutnya.
Sebagaimana sebelumnya
berkembang isu kalau PNS Dairi tidak dapat gajian disebabkan penolakan DPRD
Dairi atas R APBD 2013. Kondisi ini sesuai undang-undang yang ada maka berlaku
Perbup (Peraturan Bupati) dan sesuai ketentuan peraturan ketika suatu daerah R
APBD di tolak dewan maka diberlakukan perbup sebesar plafon anggaran tahun
sebelumnya.
Dengan demikian jika tahun
2012 APBD Dairi sekiatar 613 miliar maka tahun ini juga pemkab Dairi hanya bisa
menggunakan anggaran sebesar tersebut. Dengan pilihan APBD payung hukumnya
adalah peraturan bupati maka jika kelak
terjadi temuan dan hal yang melanggar
aturan di anggaran maka Bupati sebagai kepala daerah akan bertanggung
jawab penuh terhadap resiko hukum yang mungkin menjeratnya. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar