Selasa, 22 Januari 2013

KRA dan Adinegoro Mulai Dipertanyakan Kebasahannya


    Sidikalang-Dairi Pers : Pengkajian keabasahan seluruh Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati (perbup) yang diperbuat Bupati Dairi Johnny Sitohang pantas menjadi bahan pertanyaan.
Karena Sk pengangkatan Bupati Dairi hanya mencantumkan nama aslinya Johnny Sitohang tanpa mengikut serta embel-embel KRA dan Adinegoro. Artinya dimata hukum setiap produk hukum seperti perda dan Perbup yang ditandatangani oleh KRA Johnny Sitohang Adinegoro pantas menjadi pertanyaan secara hukum..

        Demikian disampaikan anggota DPRD Dairi fraksi PDI-P  Togar Pasaribu senin (14/1) di Sidikalang. Dikatakan masalah dua nama ini yakni dalam SK pengangkatan yang diberikan negara mencantumkan nama Johnny Sitohang sebagai Bupati Dairi. Namun dalam kegiatan sehari-hari baik dalam menandatangani perda , perbup maupun sejumlah adminitrasi pemerintahan menambahkan nama KRA  dan Adinegoro menjadi pantas dipertanyakan keabsahannya. “ Hukum itu buta. Artinya negara mengakui nama Johnny Sitohang sebagai bupati Dairi sedang nama KRA Johnny Sitohang Adinegoro tidak dikenal sama sekali dalam kontek sebagai bupati Dairi.
        Disebutkan hal ini wajar menjadi pertanyaan anggota dewan sebagai representasi wakil rakyat  sehingga perlu dituntaskan karena sudah berkaitan dengan produk hukum yang telah diperbuat. “ Logika saja SK bupati itu ditanda tangani Presiden oleh mendagri dengan nama Johnny Sitohang. Sementara kini menggunakan KRA dan Adinegoro.nah logikanya dimana. ?. Jangan nanti setelah ada masalah maka tidak ada yang bertanggung jawab karena Negara mengakui nama Johnny Sitohang sebagai bupati dan bukan nama KRA Johnny Sitohang Adinegoro”  Sebut Togar.
        Sementara itu sekjen Pemuda Pancasila Dabutar Jhon Tony Dabutar, SH menyebutkan persoalan nama sangat urgent jika dikaitkan dengan jabatan seseorang dalam birokrat. “ saya memang belum pernah melihat SK beliau sebagai bupati namun jika benar dalam SK pengangkatan nama Johnny Sitohang sebaiknya tidak usah menambah nama lain ketika penandatanganan berbagai surat administrasi pemerintahan. Bayangkan jika SK pengangkatan CPNS saja menggunakan nama KRA dan Adinegoro padahal SK pengangkatan bupati tanpa nama itu maka logika hukumnya SK untuk CPNS itu juga diragukan keabsahannya, Silahkan dipakai embel-embel apapun namun untuk hal-hal penting menyangkut urusan resmi saya fikir perlu diperjelas sehingga tidak ada nanti yang  dirugikan” sebutnya.
        Sementara itu Togar Pasaribu menjawab apa langkah DPRD Dairi berkaitan dengan kejelasan nama tersebut dikaitkan dengan berbagai produk hukum yang telah ditandatangani menggunakan nama KRA dan Adinegoro dikatakan sebagai alat control pemerintah adalah wajib bagi mereka menanyakan kebsahannya itu dalam sidang DPRD sehingga kelak tidak menimbulkan masalah, tegasnya. (R.07)

1 komentar: