Sidikalang-Dairi Pers : Pengkajian keabasahan seluruh
Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati (perbup) yang diperbuat Bupati Dairi
Johnny Sitohang pantas menjadi bahan pertanyaan.
Karena Sk pengangkatan Bupati
Dairi hanya mencantumkan nama aslinya Johnny Sitohang tanpa mengikut serta
embel-embel KRA dan Adinegoro. Artinya dimata hukum setiap produk hukum seperti
perda dan Perbup yang ditandatangani oleh KRA Johnny Sitohang Adinegoro pantas
menjadi pertanyaan secara hukum..
Demikian disampaikan anggota DPRD Dairi fraksi PDI-P Togar Pasaribu senin (14/1) di Sidikalang.
Dikatakan masalah dua nama ini yakni dalam SK pengangkatan yang diberikan
negara mencantumkan nama Johnny Sitohang sebagai Bupati Dairi. Namun dalam
kegiatan sehari-hari baik dalam menandatangani perda , perbup maupun sejumlah
adminitrasi pemerintahan menambahkan nama KRA
dan Adinegoro menjadi pantas dipertanyakan keabsahannya. “ Hukum itu
buta. Artinya negara mengakui nama Johnny Sitohang sebagai bupati Dairi sedang
nama KRA Johnny Sitohang Adinegoro tidak dikenal sama sekali dalam kontek
sebagai bupati Dairi.
Disebutkan hal ini wajar menjadi pertanyaan anggota dewan
sebagai representasi wakil rakyat
sehingga perlu dituntaskan karena sudah berkaitan dengan produk hukum
yang telah diperbuat. “ Logika saja SK bupati itu ditanda tangani Presiden oleh
mendagri dengan nama Johnny Sitohang. Sementara kini menggunakan KRA dan
Adinegoro.nah logikanya dimana. ?. Jangan nanti setelah ada masalah maka tidak
ada yang bertanggung jawab karena Negara mengakui nama Johnny Sitohang sebagai
bupati dan bukan nama KRA Johnny Sitohang Adinegoro” Sebut Togar.
Sementara itu sekjen Pemuda Pancasila Dabutar Jhon Tony
Dabutar, SH menyebutkan persoalan nama sangat urgent jika dikaitkan dengan
jabatan seseorang dalam birokrat. “ saya memang belum pernah melihat SK beliau
sebagai bupati namun jika benar dalam SK pengangkatan nama Johnny Sitohang
sebaiknya tidak usah menambah nama lain ketika penandatanganan berbagai surat
administrasi pemerintahan. Bayangkan jika SK pengangkatan CPNS saja menggunakan
nama KRA dan Adinegoro padahal SK pengangkatan bupati tanpa nama itu maka
logika hukumnya SK untuk CPNS itu juga diragukan keabsahannya, Silahkan dipakai
embel-embel apapun namun untuk hal-hal penting menyangkut urusan resmi saya fikir
perlu diperjelas sehingga tidak ada nanti yang
dirugikan” sebutnya.
Sementara itu Togar Pasaribu menjawab apa langkah DPRD Dairi
berkaitan dengan kejelasan nama tersebut dikaitkan dengan berbagai produk hukum
yang telah ditandatangani menggunakan nama KRA dan Adinegoro dikatakan sebagai
alat control pemerintah adalah wajib bagi mereka menanyakan kebsahannya itu
dalam sidang DPRD sehingga kelak tidak menimbulkan masalah, tegasnya. (R.07)
wah,, gawat dong... :(
BalasHapus