RSBI Dibubarkan
Jakarta - Dairi Pers : Benarkah sistim pendidikan di Indonesia
hanya coba-coba ? agaknya anggapan itu ada benarnya. Menteri Pendidikan dan Kebdudayaan
Mohamad Nuh mengatakan
pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi
tentang pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Segala
kebijakan yang melegalkan pungutan bagi RSBI dan pengkhususan pendanaan tak akan lagi berlaku. “RSBI sudah almarhum,”
kata Nuh di hotel Bidakara,13 Januari 2013. Menteri menyatakan sejak Juli 2013
sudah tidak ada lagi RSBI di Indonesia.
Gugatan RSBI yang dilakukan Koalisi Anti Komersialisasi
Pendidikan ke mahkamah konstitusi dengan dalih RSBI telah dikomersialisasi dan
dianggap telah membedakan pendidikan antara yang kaya dengan yang kurang mampu
. Mahkamah Konstitusi akhirnya
menyebutkan RSBI inkonstitusional. Hakim
konstitusi mengabulkan gugatan pemohon terhadap pasal 50 ayat 3 Undang-Undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur RSBI.
Dengan putusan MK ini Ada harapan bahwa pendidikan berkualitas tidak lagi hanya
menjadi milik orang-orang kaya. Kalangan tak berpunya pun berpeluang
menikmatinya. Putusan itu juga merupakan kemenangan rakyat yang memang sudah
semestinya mendapat perlakuan sama untuk mendapatkan pendidikan bermutu
Pasca Putusan MK tersebut Nuh meminta agar sekolah-sekolah
tak panik menanggapi putusan mahkamah.
Meski telah dibubarkan MK namun menteri pendidikan menyebutkan RSBI akan
resmi dibubarkan pada Juli 2013.
Semangat RSBI sejatinya
mulia. Ia digagas untuk menyiapkan generasi penerus bangsa ini agar punya
pendidikan bertaraf internasional demi mengarungi persaingan global. Namun, tak
mungkin dimungkiri pelaksanaan RSBI sudah jauh menyimpang. RSBI yang seharusnya
menjadi arena pencerdasan bangsa justru sarat dengan praktik liberalisasi,
komersialisasi, dan diskriminasi. Lewat RSBI, pendidikan berkualitas menjadi
komoditas jual beli. RSBI dijual dengan harga selangit yang cuma bisa diakses
orang-orang berduit. RSBI menjelma menjadi agen diskriminasi, pencipta kasta
antara yang kaya dan kaum papa.
Keharusan bagi setiap RSBI
untuk mengalokasikan 20% bagi anak cerdas tapi miskin hanya indah di atas kertas.
Karena itu, meski MK memutuskan RSBI dihapus, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tetap wajib menyediakan pendidikan bermutu. Sebagai penanggung jawab
baik buruknya pendidikan di Tanah Air, saatnya mereka menciptakan pusat-pusat
kecerdasan yang steril dari komersialisasi dan diskriminasi.
Latah RSBI Dairi
Sekolah yang bertaraf RSBI
di Dairi yakni SMPN 1 Sidikalang dan SMAN 1 Sidikalang dijadikan sebagai
sekolah favorit dan bergengsi. Bahkan dinas mereka yang duduk di RSBI juga
berbeda dengan sekolah keumuman. Bahkan di beberapa SMPN yang belum berstatus
RSBI ikutan latah membuat program semirip RSBI dengan istilah kelas unggulan.
Baju dan dinas kelas unggulan ini juga dibedakan layaknya kasta-kasta. Dengan
program kelas unggulan ini juga semakin nyata upaya membedakan siswa. Dalam
perlakuan dan kwalitas pendidikan meski dalam satu sekolah.
Pasca terbitnya putusan
Mendikbud penghapusan RSBI sudah selayaknya sekolah yang menggunakan kelas
unggulan juga meninjau kembali perlakukan pembedaan di sesama siswa. itu (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar