Rabu, 30 Januari 2013

Dianggap Agen Diskriminasi


RSBI Dibubarkan
      Jakarta - Dairi Pers : Benarkah sistim pendidikan di Indonesia hanya coba-coba ? agaknya anggapan itu ada benarnya. Menteri Pendidikan dan Kebdudayaan Mohamad Nuh mengatakan
pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Segala kebijakan yang melegalkan pungutan bagi RSBI dan pengkhususan pendanaan  tak akan lagi berlaku. “RSBI sudah almarhum,” kata Nuh di hotel Bidakara,13 Januari 2013. Menteri menyatakan sejak Juli 2013 sudah tidak ada lagi RSBI di Indonesia.
      Gugatan RSBI yang dilakukan Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan ke mahkamah konstitusi dengan dalih RSBI telah dikomersialisasi dan dianggap telah membedakan pendidikan antara yang kaya dengan yang kurang mampu . Mahkamah  Konstitusi akhirnya menyebutkan  RSBI inkonstitusional. Hakim konstitusi mengabulkan gugatan pemohon terhadap pasal 50 ayat 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur RSBI. Dengan putusan MK ini Ada harapan bahwa pendidikan berkualitas tidak lagi hanya menjadi milik orang-orang kaya. Kalangan tak berpunya pun berpeluang menikmatinya. Putusan itu juga merupakan kemenangan rakyat yang memang sudah semestinya mendapat perlakuan sama untuk mendapatkan pendidikan bermutu

Pasca Putusan  MK tersebut Nuh meminta agar sekolah-sekolah tak panik menanggapi putusan mahkamah.  Meski telah dibubarkan MK namun menteri pendidikan menyebutkan RSBI akan resmi dibubarkan pada Juli 2013.
Semangat RSBI sejatinya mulia. Ia digagas untuk menyiapkan generasi penerus bangsa ini agar punya pendidikan bertaraf internasional demi mengarungi persaingan global. Namun, tak mungkin dimungkiri pelaksanaan RSBI sudah jauh menyimpang. RSBI yang seharusnya menjadi arena pencerdasan bangsa justru sarat dengan praktik liberalisasi, komersialisasi, dan diskriminasi. Lewat RSBI, pendidikan berkualitas menjadi komoditas jual beli. RSBI dijual dengan harga selangit yang cuma bisa diakses orang-orang berduit. RSBI menjelma menjadi agen diskriminasi, pencipta kasta antara yang kaya dan kaum papa.

Keharusan bagi setiap RSBI untuk mengalokasikan 20% bagi anak cerdas tapi miskin hanya indah di atas kertas. Karena itu, meski MK memutuskan RSBI dihapus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap wajib menyediakan pendidikan bermutu. Sebagai penanggung jawab baik buruknya pendidikan di Tanah Air, saatnya mereka menciptakan pusat-pusat kecerdasan yang steril dari komersialisasi dan diskriminasi.
Latah RSBI Dairi
Sekolah yang bertaraf RSBI di Dairi yakni SMPN 1 Sidikalang dan SMAN 1 Sidikalang dijadikan sebagai sekolah favorit dan bergengsi. Bahkan dinas mereka yang duduk di RSBI juga berbeda dengan sekolah  keumuman.  Bahkan di beberapa SMPN yang belum berstatus RSBI ikutan latah membuat program semirip RSBI dengan istilah kelas unggulan. Baju dan dinas kelas unggulan ini juga dibedakan layaknya kasta-kasta. Dengan program kelas unggulan ini juga semakin nyata upaya membedakan siswa. Dalam perlakuan dan kwalitas pendidikan meski dalam satu sekolah.
Pasca terbitnya putusan Mendikbud penghapusan RSBI sudah selayaknya sekolah yang menggunakan kelas unggulan juga meninjau kembali perlakukan pembedaan di sesama siswa. itu (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar