Rabu, 07 November 2012

Kepala Desa Onan Lama Digugat Samsudin Sijabat Melalui PN Sidikalang


      Sidikalang-Dairi Pers : Samsudin Sijabat merasa di bodohi oleh oknum Kepala desa Onan Lama. Karena merasa dibodohi   sebagai penggugat, sebelum melakukan gugatan ke pengadilan,
pihaknya telah mendatangi pihak tergugat II dan III, agar tanah yang dibeli dari tergugat I, sebagai warisan keluarga supaya dikembalikan, sebab belum mendapat persetujuan dari seluruh pihak keluarganya khususnya ibunda mereka masih hidup sebagai ahli waris.

      Disamping itu, tergugat I yang juga adik kandung Samsudin,  dikatakan mengalami gangguan jiwa. Hal itu dikuatkan, dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter Friedrich Lupini pada rumah sakit jiwa daerah Sumatera Utara, melalui surat keterangan No.YM.01.06.10.2438, tertanggal 22 Oktober 2012 di Medan.  Dalam surat tersebut, adiknya  dianjurkan untuk kontrol secara teratur. Sehingga, berdasar pada surat keterangan dokter tersebut bahwa transaksi jual beli yang diungkapkan pihak ke II dan ke III, tidak sah demi hukum, sebut Samsudin
      Karena harta warisan pindah tangan (beralih kepada orang lain),abang mengajukan gugatan terhadap adiknya melalui Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang. Gugatan terdaftar di PN Sidikalang, Reg. No. 26/Pdt. G/120. 12/PN -Sdk, tertanggal 10 September 2012, melalui kuasan hukum penggugat, Joseph Situmorang, SH dari LBH-PUSBADHI (Lembaga Bantuan Hukum Pusat Bantuan dan Pengabdi Hukum Indonesia) Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat.
      Tergugat adalah, RS (33) tergugat I, warga dusun Temba desa Onan Lama kecamatan Pegagan Hilir (adik penggugat), JL, 55 tergugat II dan JS, 60 tergugat III warga yang sama. Tergugat I,  dipercaya keluarga untuk menjaga, memelihara dan mengusahai harta bersama peninggalan orangtua penggugat, Iskandar Sijabat (almarhum) bersama istrinya Maemunah br Tarigan. Tergugat I, telah menjual atau mengalihkan hak kepemilikan sebahagian dari budel harta bersama kepada tergugat II dan tergugat III, tanpa se ijin Maemunah br Tarigan, sebagai ibu kandung tergugat I.
      Dalam surat gugatan disebutkan, Samsudin Sijabat (39) dahulu tinggal di dusun Temba desa Onan Lama kecamatan Pegagan Gilir, kini tinggal di jalan Raya Rancaek Majalaya, Sol Jeruk Bandung (sebagai penggugat). Dalam hal ini, penggugat memilih domisili Hukum di kantor LBH PUSPADHI Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, beralamat di jalan Persada No.20 Huta Rakyat Sidikalang, yang di wakili, Joseph Situmorang, SH dan Parluhutan Panjaitan,SH, masing masing Advokat dan penasehat hukum, berdasarkan surat kuasa  khusus, tanggal 4 September 2012, untuk membuat dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
      Sebahagian budel harta bersama yang telah dijual atau dialihkan hak kepemilikannya oleh tergugat I,kepada tergugat II merupakan sebidang tanah perladangan dengan luas lebih kurang 15 rantai.Sedangkan kepada tergugat III,sebidang tanah pertapakan rumah dengan luas lebih kurang 3 rantai.
                Disebutkan, perbuatan tergugat I yang menjual tanah perladangan kepada tergugat II dan menjual tanah pertapakan kepada tergugat III dari sebahagian budel harta keluarga penggugat, peninggalan Iskandar Sijabat (almarhum) dan istrinya Maemunah br Tarigan,adalah perbuatan yang melawan hukum. Sehingga penggugat banyak mengalami kerugian materil dan moril.Total kerugian semuanya yang dialami penggugat mencapai Rp 163 juta.(RMS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar