Sidikalang-Dairi Pers : Samsudin Sijabat merasa di bodohi oleh
oknum Kepala desa Onan Lama. Karena merasa dibodohi sebagai penggugat, sebelum melakukan gugatan
ke pengadilan,
pihaknya telah mendatangi pihak tergugat II dan III, agar tanah
yang dibeli dari tergugat I, sebagai warisan keluarga supaya dikembalikan,
sebab belum mendapat persetujuan dari seluruh
pihak keluarganya khususnya ibunda mereka masih hidup sebagai ahli waris.
Disamping itu, tergugat I yang juga adik kandung Samsudin, dikatakan mengalami gangguan jiwa. Hal itu dikuatkan,
dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter Friedrich Lupini pada rumah sakit
jiwa daerah Sumatera Utara, melalui surat keterangan No.YM.01.06.10.2438,
tertanggal 22 Oktober 2012 di Medan.
Dalam surat tersebut, adiknya
dianjurkan untuk kontrol secara teratur. Sehingga, berdasar pada surat
keterangan dokter tersebut bahwa transaksi jual beli yang diungkapkan pihak ke
II dan ke III, tidak sah demi hukum, sebut Samsudin
Karena harta warisan pindah tangan (beralih kepada orang
lain),abang mengajukan gugatan terhadap adiknya melalui Pengadilan Negeri (PN)
Sidikalang. Gugatan terdaftar di PN Sidikalang, Reg. No. 26/Pdt. G/120. 12/PN -Sdk,
tertanggal 10 September 2012, melalui kuasan hukum penggugat, Joseph Situmorang,
SH dari LBH-PUSBADHI (Lembaga Bantuan Hukum Pusat Bantuan dan Pengabdi Hukum
Indonesia) Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat.
Tergugat adalah, RS (33) tergugat I, warga dusun Temba desa
Onan Lama kecamatan Pegagan Hilir (adik penggugat), JL, 55 tergugat II dan JS,
60 tergugat III warga yang sama. Tergugat I,
dipercaya keluarga untuk menjaga, memelihara dan mengusahai harta
bersama peninggalan orangtua penggugat, Iskandar Sijabat (almarhum) bersama
istrinya Maemunah br Tarigan. Tergugat I, telah menjual atau mengalihkan hak
kepemilikan sebahagian dari budel harta bersama kepada tergugat II dan tergugat
III, tanpa se ijin Maemunah br Tarigan, sebagai ibu kandung tergugat I.
Dalam surat gugatan disebutkan, Samsudin Sijabat (39) dahulu
tinggal di dusun Temba desa Onan Lama kecamatan Pegagan Gilir, kini tinggal di
jalan Raya Rancaek Majalaya, Sol Jeruk Bandung (sebagai penggugat). Dalam hal
ini, penggugat memilih domisili Hukum di kantor LBH PUSPADHI Kabupaten Dairi
dan Pakpak Bharat, beralamat di jalan Persada No.20 Huta Rakyat Sidikalang,
yang di wakili, Joseph Situmorang, SH dan Parluhutan Panjaitan,SH, masing
masing Advokat dan penasehat hukum, berdasarkan surat kuasa khusus, tanggal 4 September 2012, untuk membuat
dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Sebahagian budel harta bersama yang telah dijual atau dialihkan
hak kepemilikannya oleh tergugat I,kepada tergugat II merupakan sebidang tanah
perladangan dengan luas lebih kurang 15 rantai.Sedangkan kepada tergugat
III,sebidang tanah pertapakan rumah dengan luas lebih kurang 3 rantai.
Disebutkan,
perbuatan tergugat I yang menjual tanah perladangan kepada tergugat II dan
menjual tanah pertapakan kepada tergugat III dari sebahagian budel harta
keluarga penggugat, peninggalan Iskandar Sijabat (almarhum) dan istrinya
Maemunah br Tarigan,adalah perbuatan yang melawan hukum. Sehingga penggugat
banyak mengalami kerugian materil dan moril.Total kerugian semuanya yang
dialami penggugat mencapai Rp 163 juta.(RMS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar