Kamis, 06 September 2012

Bupati Pidato, DPRD Dairi Tinggalkan Ruang Sidang


      Sidikalang-Dairi Pers : Lebih dari separuh anggota DPRD Dairi meninggalkan ruangan sidang paripurna nota pengantar Ranperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Dairi tahun 2011
yang berlangsung kamis (30/8) di gedung DPRD Dairi.  Kejadian ini menjadi aneh dan terkesan memalukan karena ditonton muspida . Bupati Dairi yang mulai membacakan nota pengantar ditinggal  pergi mayoritas anggota DPRD Dairi yang menyebut sidang itu telah melanggar tatib DPRD Dairi  pasal 65 ayat 1 tentang qourun sehingga disebut cacat hukum.
      Pihak eksekutif yang terdiri dari sejumlah kepala SKPD yang hadir dalam sidang tersebut sepertinya tidak terlalu perduli dengan kejadian aneh itu dan sidang dilanjutkaan. Anggota DPRD Dairi yang tetap ditempat yakni ketua DPRD Delphi M Ujung, wakil ketua Benpa H Nababan, Suparto Gultom. Anggota Agus Ujung, Dahlan Sianturi,  Martini Sitinjak, Resoalon Lumban Gaol, Darwin Sitanggang, Saut Ujung, Freddy Sihombing, Binsar Sinaga.  Pendi Purba. Semnatara itu sejumlah dewan yang telah berada di luar ruangan sejak Bupati Johnny Sitohang membacakan nota pengantar satu-per satu meninggalkan ruangan sidang.
      Beberaapa anggota DPRD  yang dimintai Dairi Pers komentarnya menyebutkan terpaksa meninggalkan ruangan sidang setelah protes mereka atas sidang tersebut tidak ditanggapi. Martua Nahampun politisi Partai Demokrat menyebutkan sidang tersebut cacat secara hukum karena sejak awal di Banggar (Badan Anggaran) juga sudah tidak qourum. Harusnya dewan hadir lebih dari separuh. Padahal dalam banggar hanya 7 dewan yang hadir dari 15 anggota Banggar.
      Berkaitan dengan kehadiran mereka di dewan sebelum sidang dan harus meninggalkan sidang adalah untuk melakukan protes terhadap pimpinan agar tidak melanjutkan sidang karena qourum . Namun tetap tidak ditanggapi, Ujar Pisser A Simamora.
      Ir. Togar pasaribu dari Fraksi PDI-P menyebutkan terpaaksa meninggalkan ruangan sidang tersebut karena sidang telah melanggar tatib DPRD pasal 65 ayat 1 yakni harus dihadiri anggota dewan 50% tambah 1. Padahal sidang yang digelar tidak quorum. Pihaknya juga mengatakan langkah itu sebagai bahan pelajaran bagi semua pihak berkaitan dengan keabsahan sebuah sidang.
      Hal senada juga disebutkan Residen Damanik, Cipta Karo-karo dan Togar Simorangkir yang mengatakan harusnya dewan menjadi teladan bagi masyarakat dan mengerti keabsahan sebuah persidangan. Tidak ada gunanya sidang dipaksakan karena nanti pada 7 September sesuai Tatib tidak memenuhi ketetentuan hadir minimal 2/3 anggota maka nota Pertanggung jawabaan Buaati tetap tidak sah. Hal itu sesuai dengan pasal 78 ayat 2 Tatab.  “ Jika eksekutif dan pimpinan dewan tetap bertahan melanjutkan sidang  maka nanti kita akan lakukan protes ke gubernur mengapa sidang disahkan” sebut mereka.
      Berkaitan dengan alas an mereka berontak enggan sidang secara umum tidak ada dewan yang mau berkomentar. Namun mereka menyebutkan salah satu yang paling utama sejak awal Panitia Banggar sudah melanggar aturan maka secara otomatis sidang paripurna itu juga adalah cacat hukum. Sementara itu berkembang isu dikalangan dewan protes ini terpaksa mereka lakukan berkaitan dengan hak- hak mereka yang sulit didapat.
      Namun tanggapan berbeda dilontarkan Anggota DPRD dairi Dahlan Sianturi menyebut tetap menghadiri sidang dan itu adalah kewajiban seorang wakil rakyat. Pihaknya menyebut tidak ada masalah berkaitan dengan hak-hak dewan selama aturan keuangan dibereskan dewan.  Tidak ada hak-hak dewan yang sulit didapt selama sesuai aturan. “Kita juga anggota dewan dan kalau disebut sulit mendapatkan hak saya tidak merasakan itu “ sebutnya. Menjawab kalau sidang tersebut adalah cacat hukum karena tidak quorum Dahlan juga mengakui kalau sidang itu tidak quorum. “ Tidak sah memang tetapi jika mau ptotes lalukan saja asal tidak menghambat agenda, karena ini adalah tugas dewan “ sebutnya.
                Sementara itu sejumlah dewan yang memilih meninggalakan ruangan sidang kepada Dairi Pers menyebutkan telah membuat komitmen bersama menolak sidang sebelum jelas hak-hak mereka.. “ Kami telah sepakat hingga tanggal 7 September puncak Laporan  pertanggung jawaban APBD 2011 tidak juga ada perubahan sikap pimpinan dan eksekutif maka akan tetap mogok. Jika masih terus dipaksakan maka kita akan melakukan banding ke gubernur berkaitan dengan keabsahan sidang tersebut “ sebut Mereka. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar