Sidikalang-Dairi Pers : Lebih dari separuh
anggota DPRD Dairi meninggalkan ruangan sidang paripurna nota pengantar
Ranperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Dairi tahun 2011
yang berlangsung
kamis (30/8) di gedung DPRD Dairi.
Kejadian ini menjadi aneh dan terkesan memalukan karena ditonton muspida
. Bupati Dairi yang mulai membacakan nota pengantar ditinggal pergi mayoritas anggota DPRD Dairi yang
menyebut sidang itu telah melanggar tatib DPRD Dairi pasal 65 ayat 1 tentang qourun sehingga
disebut cacat hukum.
Pihak eksekutif yang terdiri dari sejumlah kepala SKPD yang
hadir dalam sidang tersebut sepertinya tidak terlalu perduli dengan kejadian
aneh itu dan sidang dilanjutkaan. Anggota DPRD Dairi yang tetap ditempat yakni
ketua DPRD Delphi M Ujung, wakil ketua Benpa H Nababan, Suparto Gultom. Anggota
Agus Ujung, Dahlan Sianturi, Martini
Sitinjak, Resoalon Lumban Gaol, Darwin Sitanggang, Saut Ujung, Freddy
Sihombing, Binsar Sinaga. Pendi Purba.
Semnatara itu sejumlah dewan yang telah berada di luar ruangan sejak Bupati
Johnny Sitohang membacakan nota pengantar satu-per satu meninggalkan ruangan
sidang.
Beberaapa anggota DPRD
yang dimintai Dairi Pers komentarnya menyebutkan terpaksa meninggalkan
ruangan sidang setelah protes mereka atas sidang tersebut tidak ditanggapi.
Martua Nahampun politisi Partai Demokrat menyebutkan sidang tersebut cacat
secara hukum karena sejak awal di Banggar (Badan Anggaran) juga sudah tidak
qourum. Harusnya dewan hadir lebih dari separuh. Padahal dalam banggar hanya 7
dewan yang hadir dari 15 anggota Banggar.
Berkaitan dengan kehadiran mereka di dewan sebelum sidang dan
harus meninggalkan sidang adalah untuk melakukan protes terhadap pimpinan agar
tidak melanjutkan sidang karena qourum . Namun tetap tidak ditanggapi, Ujar
Pisser A Simamora.
Ir. Togar pasaribu dari Fraksi PDI-P menyebutkan terpaaksa
meninggalkan ruangan sidang tersebut karena sidang telah melanggar tatib DPRD
pasal 65 ayat 1 yakni harus dihadiri anggota dewan 50% tambah 1. Padahal sidang
yang digelar tidak quorum. Pihaknya juga mengatakan langkah itu sebagai bahan
pelajaran bagi semua pihak berkaitan dengan keabsahan sebuah sidang.
Hal senada juga disebutkan Residen Damanik, Cipta Karo-karo dan
Togar Simorangkir yang mengatakan harusnya dewan menjadi teladan bagi
masyarakat dan mengerti keabsahan sebuah persidangan. Tidak ada gunanya sidang
dipaksakan karena nanti pada 7 September sesuai Tatib tidak memenuhi
ketetentuan hadir minimal 2/3 anggota maka nota Pertanggung jawabaan Buaati
tetap tidak sah. Hal itu sesuai dengan pasal 78 ayat 2 Tatab. “ Jika eksekutif dan pimpinan dewan tetap
bertahan melanjutkan sidang maka nanti
kita akan lakukan protes ke gubernur mengapa sidang disahkan” sebut mereka.
Berkaitan dengan alas an mereka berontak enggan sidang secara
umum tidak ada dewan yang mau berkomentar. Namun mereka menyebutkan salah satu
yang paling utama sejak awal Panitia Banggar sudah melanggar aturan maka secara
otomatis sidang paripurna itu juga adalah cacat hukum. Sementara itu berkembang
isu dikalangan dewan protes ini terpaksa mereka lakukan berkaitan dengan hak-
hak mereka yang sulit didapat.
Namun tanggapan berbeda dilontarkan Anggota DPRD dairi Dahlan
Sianturi menyebut tetap menghadiri sidang dan itu adalah kewajiban seorang
wakil rakyat. Pihaknya menyebut tidak ada masalah berkaitan dengan hak-hak
dewan selama aturan keuangan dibereskan dewan.
Tidak ada hak-hak dewan yang sulit didapt selama sesuai aturan. “Kita
juga anggota dewan dan kalau disebut sulit mendapatkan hak saya tidak merasakan
itu “ sebutnya. Menjawab kalau sidang tersebut adalah cacat hukum karena tidak
quorum Dahlan juga mengakui kalau sidang itu tidak quorum. “ Tidak sah memang
tetapi jika mau ptotes lalukan saja asal tidak menghambat agenda, karena ini
adalah tugas dewan “ sebutnya.
Sementara
itu sejumlah dewan yang memilih meninggalakan ruangan sidang kepada Dairi Pers
menyebutkan telah membuat komitmen bersama menolak sidang sebelum jelas hak-hak
mereka.. “ Kami telah sepakat hingga tanggal 7 September puncak Laporan pertanggung jawaban APBD 2011 tidak juga ada
perubahan sikap pimpinan dan eksekutif maka akan tetap mogok. Jika masih terus
dipaksakan maka kita akan melakukan banding ke gubernur berkaitan dengan
keabsahan sidang tersebut “ sebut Mereka. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar