Rabu, 07 November 2012

16 Parpol Lolos, 18 Tidak


      Jakarta-Dairi Pers : Peraturan KPU No 7 dan 8 tentang penetapan parpol dan tahapan pemilu menetapkan hanya 16 Parpol yang lulus verifikasi adminitrasi dan 18 parpol lainnya dinyatakan tidak lolos.
Dengan serta merta 16 parpol yang dinyatakan lolos ini berhak mengikuti pemilu 2014 jika nanti pada verifikasi faktual juga lolos.

“Bagi partai yang lolos, akan dilakukan verifikasi faktual. KPU akan diperiksa secara fisik sesuai perundang-undangan. Besok, tim yang beranggotakan 33 orang akan melaksanakannya (verifikasi faktual),” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Minggu (28/10). Berikut adalah parpol yang dinyatakan KPU memenuhi syarat administrasi.
1.   Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
2.   Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3.   Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4.   Partai Bulan Bintang (PBB)
5.   Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
6.   Partai Amanat Nasional (PAN)
7.   Partai Golongan Karya (Golkar)
8.   Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9.   Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
12. Partai Demokrat
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)
Sementara itu, parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh KPU berjumlah 18 parpol. Dengan demikian, ke-18 parpol tersebut dipastikan tidak dapat berlaga di Pemilu 2014. Parpol-parpol itu adalah
1.   Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2.   Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
3.   Partai Kongres
4.   Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5.   Partai Karya Republik (Pakar)
6.   Partai Nasional Republik (Nasrep)
7.   Partai Buruh
8.   Partai Damai Sejahtera (PDS)
9.   Partai Republika Nusantara
10. PNI Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhineka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar