Rabu, 17 Oktober 2012

Rp. 3,9 M Bansos Pemkab Dairi 2012


      Sidikalang-Dairipers :  Pemkab Dairi melalui Dibnas PPKD mengalokasikan dana Rp. 3,9 Miliar untuk bantuan sosial tahun 2012. Bantuan sosial ini diberikan kepada oraganisasi masyarakat
dalam bentuk bantuan tidak mengikat dan tidak dapat berulang-ulang. Namun dalam kenyataan diduga kuat ada juga pemberian bantuan yang berulang-ulang.
      Dari data penjabaran APBD Dairi tahun 2012 rincian bantuan sosial pemkab Dairi tahun 2012 yakni untuk bantuan keagamaan Rp. 1,340.000.000 yang meliputi bantuan  untuk gereja Rp. 700 juta untuk mesjid Rp. 300 juta dan bantuan kegaamanan Rp. 300 juta.  Untuk bantuan organisasi profesi sebesar Rp. 2.560.000.000  yang diplot untuk bantuan Kadin Rp. 10 juta,  Bantuan kegiatan lainnya Rp. 220 juta, Perpi Rp. 10 juta, dekopinda Rp. 10 juta untuk TK Lae hole Rp. 20 juta, Untuk Forkala Rp. 50 juta, untuk Hmpi Rp. 20 juta, untuk sadabato Rp. 15 juta, IKPPI  Rp. 25 juta . Untuk LKP Rp. 50 juta. Untuk kordinator centra bubuk kopi sidikalang Rp. 100 juta. Apkasi Rp. 15 juta, PWRI Rp. 15 juta  bantuan ke mekah/jerussalem Rp. 1 miliar  dan bantuan untuk mahasiswa UGM Rp 1 miliar.
Sementara itu tata cara pemberian bansos diatur pada Permendagri No., 32 tahun 2011 dimana pada pasal 24 diterangkan Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit: selektif; memenuhi persyaratan penerima bantuan; bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan; sesuai tujuan penggunaan.
Kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial.
Kriteria persyaratan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf b meliputi: memiliki identitas yang jelas; dan berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan.
Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran. Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
Sedang Kriteria sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi: rehabilitasi sosial; perlindungan sosial;pemberdayaan sosial; jaminan sosial; penanggulangan kemiskinan; dan penanggulangan bencana.
                Berdsara ketentuan permendagri tersebut di duga kuat beberapa bansos yang disampaikan pemkab Dairi melanggar aturan tersebut terkhusus batuan berulang-ulang. (R.,07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar