Sidikalang-Dairipers : Pemkab
Dairi melalui Dibnas PPKD mengalokasikan dana Rp. 3,9 Miliar untuk bantuan
sosial tahun 2012. Bantuan sosial ini diberikan kepada oraganisasi masyarakat
dalam bentuk bantuan tidak mengikat dan tidak dapat berulang-ulang. Namun dalam
kenyataan diduga kuat ada juga pemberian bantuan yang berulang-ulang.
Dari data penjabaran APBD Dairi tahun 2012 rincian bantuan
sosial pemkab Dairi tahun 2012 yakni untuk bantuan keagamaan Rp. 1,340.000.000
yang meliputi bantuan untuk gereja Rp.
700 juta untuk mesjid Rp. 300 juta dan bantuan kegaamanan Rp. 300 juta. Untuk bantuan organisasi profesi sebesar Rp.
2.560.000.000 yang diplot untuk bantuan
Kadin Rp. 10 juta, Bantuan kegiatan
lainnya Rp. 220 juta, Perpi Rp. 10 juta, dekopinda Rp. 10 juta untuk TK Lae
hole Rp. 20 juta, Untuk Forkala Rp. 50 juta, untuk Hmpi Rp. 20 juta, untuk
sadabato Rp. 15 juta, IKPPI Rp. 25 juta
. Untuk LKP Rp. 50 juta. Untuk kordinator centra bubuk kopi sidikalang Rp. 100
juta. Apkasi Rp. 15 juta, PWRI Rp. 15 juta
bantuan ke mekah/jerussalem Rp. 1 miliar
dan bantuan untuk mahasiswa UGM Rp 1 miliar.
Sementara itu tata cara
pemberian bansos diatur pada Permendagri No., 32 tahun 2011 dimana pada pasal
24 diterangkan Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit: selektif; memenuhi persyaratan
penerima bantuan; bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam
keadaan tertentu dapat berkelanjutan; sesuai tujuan penggunaan.
Kriteria selektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diartikan bahwa bantuan sosial hanya
diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari
kemungkinan resiko sosial.
Kriteria persyaratan
penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: memiliki identitas yang jelas;
dan berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan.
Kriteria bersifat sementara
dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan
bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap
tahun anggaran. Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun
anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
Sedang Kriteria sesuai
tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bahwa tujuan
pemberian bantuan sosial meliputi: rehabilitasi sosial; perlindungan
sosial;pemberdayaan sosial; jaminan sosial; penanggulangan kemiskinan; dan
penanggulangan bencana.
Berdsara ketentuan permendagri tersebut di duga kuat
beberapa bansos yang disampaikan pemkab Dairi melanggar aturan tersebut
terkhusus batuan berulang-ulang. (R.,07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar