Rabu, 10 Oktober 2012

Akhirnya Tim 18 DPRD Dairi Takluk


Teletubies di Kantor DPRD Dairi
      Sidikalang-Dairi Pers : Entah “magic” apa yang tengah terejadi di dunia legislatif Dairi hingga 3 pekan tim 18 DPRD Dairi bertahan boikot sidang. Namun secara tiba-tiba juga tim 18 DPRD Dairi ini porak poranda dengan mudahnya mengikuti sidang.
Padahal sebelumnya dengan lantangnya menyebut kalau sidang yang dilakukan cacat hukum. Namun dalam penetapan ranperda R APBD Dairi 22 anggota DPRD Dairi dengan manisnya duduk mengikuti sidang.
      Banyak tanggapan masyrakat Dairi yang menyebut kalau apa yang dilakukan anggota DPRD Dairi itu hanya “ opera sabun” dengan serial “ attar idokkon”. Namun tidak banyak episode yang ditayangkan langsung tamat. Para pemainnya juga berpelukan layaknya film anak-anak “ teletubies” tanpa jelas tuntutan apakah dipenuhi atau tidak. Padahal perseoalan paling krusial adalah kebasahan sidang. Hal ini semakin menguatkan dugaan mudahnya wakil rakyat di Dairi melanggar aturan.
      Sebagaimana diketahui hampir satu bulan polemik DPRD Dairi berlangsung DPRD Dairi terbagi menjadi dua kubu yakni tim 18 dan tim 11 salah satu nama Binsar Sinaga menyebut masuk sidang namun tidak ikut tim 11 pihaknya hanya menyampaikan haknya bertarung di ring dewan yakni sidang dewan. Dua kubu yang berseteru yakni tim 11 dewan yakni ketua DPRD Dairi Delphi M Ujung, Wakil Ketua Benpa H Nababan, anggota Leonard Samosir, Sabam Sibarani, Saut Ujung, Jusrianda Nainggolan, Agus Ujung, Darwin Sitanggang, Resoalon Lumbangaol. Mangasa Sinaga, dan Dahlan Sianturi.
      Sedang berada di tim 18 terdiri dari Suparto Gultom, Dapotan Silalahi, Martua Nahampun, Harry Napitupulu, Residen Damkanik Pendi Purba, Saulus Sinaga, Togar Simorangkir, Togar Pasaribu,  Natademo Bangun, Cipta karo-karo, Pisser Simamora, Freddy Sihombing Edward Munte, Martini Sitinjak, Sonder Sembiring, Lumban Panjaitan dan Pinto Padang. Kelompok mayoritas ini melakukan boikot dan menyebut sidang tersebut tidak sah karena melanggar Tatip karena tidak quorum. Sehingga penentapan ranperda LKPJ menjadi Perda yang telah ditandatangani dua pimpinan DPRD Dairi bersama Bupati Dairi Johnny Sitohang disebut mereka  cacat hukum. Dengan demikian menurut mereka apapun kelanjutan sidang menjadi cacat hukum karena sejak awal telah cacat hukum

      Namun setahu bagaimana klimaks perseteruan anggota DPRD Dairi akhirnya melunak. Dua pekan silam anggota dewan ini bertemu di ruangan Bupati Dairi Johnny Sitohang. Sejak saat itu terus melunak dan entah apa  yang tejadi dalam pertemuan tersebut hingga dewan yang awalnya menyebut sidang tidak sah berangsur menerima pelanggaran Tatipnya tersebut.
      Ironisnya kala itu anggota DPRD Dairi Sonder Sembiring menunjukkan surat dari Gubernur Sumut yang ditandatangani sekda Propsu yang intinya LKPJ Bupati Dairi tidak sah dan dikembalikan ke prosedur tatip DPRD Dairi. Pasca penunjukan surat ini sidang malah ditunda pimpinan sidang kala Itu Suparto Gultom dalam waktu yang tidak ditentukan. Namun sorenya menurut sumber sidang kembali dilanjutkan.
      Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun Dairi Pers pekan depan anggota DPRD Dairi akan bepergian ke Yogyakarta dan Bali. Konon kepergiaan wakil rakyat ini untuk peningkatan kapasitas atau yang lebih dikenal dengan istilah studi banding.
      Hingga kini semakin tidak jelas alasan kelompok 18 takluk. Namun dari informasi yang berkembang melunaknya 18 anggota dewan ini bermula dari kader Partai Demokrat di DPRD Dairi sebanyak 4 orang yang awalnya menolak sidang namun tiba-tiba memilih ikut sidang. Di duga kuat dengan ditaklukkannya 4 kader demokrat ini membuat 14 anggota dewan lainnya melemah karena telah kalah suara. Selanjutrnya 14 dewan yang memilih boikot juga melemah seiring melemahnya kader demokrat yang sejak awal terlihat tegas dalam menolak sidang.
      Data lain yang mungkin menjadi misteri dari akhir perseteruan ini adalah pertemuan yang berada di ruang Bupati Dairi pekan silam. Konon berkembang dugaan “ sesuatu” hingga begitu mudahnya dewan melegalkan sidang yang telah melanggar tatip tersebut. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar