Rabu, 19 September 2012

Untuk Apa Saja Izin 53,11 Ha PT DPM ?


      Sidikalang-Dairi Pers : Menteri kehutaan RI yang telah memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk PT Dairi Prima Mineral seluas 53,11 hektar ternyata dirinci luas dan kegunaanya. Izin pinjam pakai
dari menteri kehutaan ini dirinci untuk 15 kegunaan  dan didalam areal yang diberikan izin apabila masih ditemukan hak pihak ketiga (masyarakat) maka PT DPM bersama pemkab Dairi harus lebih dahulu menyelesaikannya.
      Untuk apa saja peruntukan lahan seluas 53,11 hektar ini  berdasarkan  izin menteri kehutanan penjabarannya yakni 1. jalan menuju ruang handak 2.20 hektar 2. Gudang handak seluas 2.20 hektar 3. Pabrik Pengolahan bawah/lower plant seluas 12,98 hektar. 4. Pabrik pengolahan atas /Upper plant seluas 15.51 hektar 5. Jalan menuju fasilitas radio seluas 0,17 hektar 6. fasilitas-fasilitas seluas 4.48 herktar 7. kolam pengolahan air limbah tambang seluas 1,02 hektar 8. shotcrete seluas 0,36 hektar 9. paste plant seluas 1,29 hektar. 10. Faslitas untuk kontraktor seluas 0,60 hektar 11. tempat penyimpanan suku cadang/laydawn area seluas 1, 15 hektar 12. portal/bukaan aktif tambang seluas 1,50 hektar 13. jalan akses utama seluas 2,65 hektar 14. Perkantoran dan akomodasi 3,96 hektar  dan 15. jalan angkut tambang seluas 3,04 hektar
      Simpang siur
      Sementara itu pemahaman izin pinjam pakai dari menteri kehutanan atas tambang PT Dairi Prima Mineral yang berada di sopo komil  masih simpang siur ditengah masyarakat khususnya yang berada di lokasi tambang. Ada yang mengartikan kalau izin itu untuk 53 hektar hutan sehingga pihak DPM dapat membuka hutan seluas 53 hektar. Ada juga pemahaman masyarakat kalau izin 53 hektar itu hanya untk lokasi pabrik pengolahan. Namun dalam izin yang diberikan menhut 53 helkatra terinci kegunaannya. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar