Sidikalang-Dairi Pers : Menteri kehutaan RI yang telah memberikan
izin pinjam pakai kawasan hutan untuk PT Dairi Prima Mineral seluas 53,11
hektar ternyata dirinci luas dan kegunaanya. Izin pinjam pakai
dari menteri
kehutaan ini dirinci untuk 15 kegunaan
dan didalam areal yang diberikan izin apabila masih ditemukan hak pihak
ketiga (masyarakat) maka PT DPM bersama pemkab Dairi harus lebih dahulu
menyelesaikannya.
Untuk apa saja peruntukan lahan seluas 53,11 hektar ini berdasarkan
izin menteri kehutanan penjabarannya yakni 1. jalan menuju ruang handak
2.20 hektar 2. Gudang handak seluas 2.20 hektar 3. Pabrik Pengolahan
bawah/lower plant seluas 12,98 hektar. 4. Pabrik pengolahan atas /Upper plant
seluas 15.51 hektar 5. Jalan menuju fasilitas radio seluas 0,17 hektar 6.
fasilitas-fasilitas seluas 4.48 herktar 7. kolam pengolahan air limbah tambang
seluas 1,02 hektar 8. shotcrete seluas 0,36 hektar 9. paste plant seluas 1,29
hektar. 10. Faslitas untuk kontraktor seluas 0,60 hektar 11. tempat penyimpanan
suku cadang/laydawn area seluas 1, 15 hektar 12. portal/bukaan aktif tambang
seluas 1,50 hektar 13. jalan akses utama seluas 2,65 hektar 14. Perkantoran dan
akomodasi 3,96 hektar dan 15. jalan
angkut tambang seluas 3,04 hektar
Simpang siur
Sementara itu pemahaman izin pinjam pakai dari menteri
kehutanan atas tambang PT Dairi Prima Mineral yang berada di sopo komil masih simpang siur ditengah masyarakat
khususnya yang berada di lokasi tambang. Ada yang mengartikan kalau izin itu
untuk 53 hektar hutan sehingga pihak DPM dapat membuka hutan seluas 53 hektar.
Ada juga pemahaman masyarakat kalau izin 53 hektar itu hanya untk lokasi pabrik
pengolahan. Namun dalam izin yang diberikan menhut 53 helkatra terinci
kegunaannya. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar