Rabu, 19 September 2012

Tim 11 VS Tim 18 DPRD Dairi


Pemkab Dairi “ Mengget”
* Diduga Boikot Akumulasi Kecewa 3 tahun
      Sidikalang-Dairi Pers : Boleh jadi pelayanan sekwan DPRD Dairi kepada anggota DPRD Dairi menjadi sasaran antara yang terjadi di DPRD Dairi. Namun diduga kuat kisruh atas boikot 18 anggota DPRD
Dairi merupakan akumulasi kekecewaan  mereka selama 3 tahun menjabat sebagai anggota DPRD Dairi. Disamping itu patut juga di duga kalau memilih boikot ini sebagai salah satu perlawanan terhadap bupati Dairi Johnny Sitohang yang juga ketua Partai Golkar yang pernah menyebut anggota DPRD Dairi melakukan kegiatan fiktif. Tudingan Johnny Sitohang itu dilontarkannya saat kegiatan karakterdes Partai Golkar di Balai Budaya Sidikalang. Pidato Johnny Sitohang itu dilansir salah satu media terbitan medan hingga kasus berlarut. Kini kisruh itu membuat kondisi dewan terpecah dan eksekutif menjadi “mengnget” (Pusing)
       Kisruh dewan yang awalnya masalah kecil itu akhirnya membesar bahkan kini membuat pusing karena mayoritas dewan menolak bersidang. Kelompok 11 yang terdiri dari Delphi M Ujung, Saut Ujung, Agus ujung, Darwin sitanggang, Jusrianda Nainggolan, Mangasa Sinaga, Leonard Samosir, Sabam Sibarani ,Benpa H Nababan, Dahlan Sianturi dan Resoalon lumbangaol, tetap melanjutkan Sidang meski tidak quorum. Versi tim 11 ini sidang tetap dilanjut untuk pembahasan KUA PPAS -P APBD Dairi 2012.
       Disisi lain kelompok 18 yang terdiri dari Suparto Gultom, Dapotan Silalahi, Martua Nahampun, Harry Napitupulu, Residen Damkanik Pendi Purba, Saulus Sinaga, Togar Simorangkir, Togar Pasaribu,  Natademo Bangun, Cipta karo-karo, Pisser Simamora, Freddy Sihombing Edward Munte, Martini Sitinjak, Sonder Sembiring, Lumban Panjaitan dan Pinto Padang. Kelompok mayoritas ini melakukan boikot dan menyebut sidang tersebut tidak sah karena melanggar Tatip karena tidak quorum. Sehingga penentapan ranperda LKPJ menjadi Perda yang telah ditandatangani dua pimpinan DPRD Dairi bersama Bupati Dairi Johnny Sitohang disebut mereka  cacat hukum.
       Namun dari Tim 11 menyebutkan sidang dilanjutkan dan hasilnya disampaikan ke gubernur. Menurut mereka hasil sidang disampaikan ke gubernur dan biarlah gubernur yang menentukan sah atau tidak.
       Kisruh DPRD Dairi ini justru dirasakan pusing oleh pemkab Dairi sebagai lembaga eksekutif . Kehadiran sejumlah SKPD Dairi dalam sidang lanjutan yang digelar tim 11 yang diwarnai skor telah menyita waktu dan kesabaran para eksekutif. Bukan itu saja lambatnya proses persidangan telah membuat dua pemahaman sah dan cacat hukum telah membuat pemkab Dairi “ mengnget” . Karena sejumlah anggaran yang harusnya dibahas di dewan berkiatan dengan pendahuluan APBD Dairi  yang usulkan eksekutif lebih banyak diskor karena dewan tidak quorum.
       Aksi boikot ini juga patut di duga sebagai akumulasi kekecewan mayoritas anggota DPRD Dairi yang selama tiga tahun menyaksikan APBD yang sepertinya lebih dinikmati sekelompok orang yang dekat dengan kekuasaan. Bukan itu saja dugaan kuat dewan ini memilih boikot juga karena bukan rahasia umum lagi sepertinya anggaran pembangunan seperti borongan dikuasai satu parpol dan kroni-kroninya. Demikian juga berkaitan dengan berbagai kebijakan eksekutif sepertinya kurang memberikan ruang bagi dewan. Hal ini dipertajam dengan tudingan Bupati Dairi yang sekaligus sebagai ketua Golkar Dairi menyebut DPRD Dairi melakukan kegiatan fiktif.
       Berbagai pengamat politik dan mantan DPRD Dairi menyebut dengan kondisi sekarang semua menjadi pusing. Drs. Bernad Meka mantan anggota DPRD Dairi dua periode saat ditanya Dairi Pers komentarnya perihal kisruh ini menyebutkan apapun produk hukum yang dihasilkan dewan dengan kondisi 18 orang tidak hadir maka apapaun yang dihasilkan menjadi cacat hukum. Hal itu dikatakannya karena “ kitap Suci” DPRD adalah tatip yang telah disepakati. Dalam tatib syarat sahnya sidang penetapan ranperda menjadi Perda harus dihadiri minimal 2/3 + 1 atau 21 orang anggota dewan. Kenyataan jumlah fisik yang hadir tidak demikian sehingga cacat hukum ,jelasnya.
       Namun demikian Berbad Meka menyebutkan sebaiknya  18 dewan hadir dalam sidang dan disanalah menentukan sikap apakah menolak atau menerima, jelasnya.
       DR (HC) Abdul angkat, SH ketua Partai NasDem Dairi yang telah tiga periode duduk di kursi DPRD Dairi saat dimintai keterangannya berkaitan dengan kisruh tersebut menyebutkan  dewan harus tunduk tatip. Berkiatan dengan kondisi yang terjadi hal yang diketahuinya kalau 18 angggota DPRD Dairi itu memilih tidak sidang karena alasan rapat awal Bamus tidak quorum yakni hadir 7 dari 15 anggota Bamus. Harusnya minimal ½ + 1. Namun demikian menurut Abdul  data yang lain 18 dewan ini atas rangkaian Bamus tersebut dalam kegiatan Kunjungan Lapangan (Kunlap) dan Rapat Komisi hadir. Jadi pertanyaannnya jiak sejak awal 18 dewan ini menyebut masalah itu sudah melanggar Tatip mengapa menghadiri Kunlap dan Rapat Komisi?
       Dikatakan berkaiata dengan komplain tidak qourum Bamus awal yang katanya 7 orang . Pimpinan dapat melakukan skor 3 X 1 Jam dan pada masa kami tunda selama 7 hari., kini mungkin tiga hari. Jika tetap juga tidak quorum pimpinan dapat melanjutkannya, Namun pimpinan harus memberikan skor maksimal sesuai Tatip jika tidak quorum,  Sebut Abdul.
       Mantan Anggota DPRD Dairi Passiona Sihombing menyebutkan berkiatan dengan Tatip adalah harga mati bagi dewan. Penolakan atau apapun namanya yang dilakukan 18 anggota DPRD Dairi harusnya dilakukan secara elegan dan tidak menolak dengan cara boikot. “ Hadir saja di gedung dewan dan jika menolak katakan saja secara resmi di sidang. Karena sidang adalah arena resmi bagi dewan. Boikot dengan cara tidak menghadiri Sidang tidak dikenal dalam istilah legislatif” sebutnya.

       Berkaiatan dengan LKPJ Bupati tahu 2011 yang oleh tim 11 telah dinyatakan sah dengan penandatanganan Bupati dan dua pimpinan dewan. Di sisi lain tim 18 DPRD Dairi menyebut itu tidak sah dikatakan Passiona sepertinya tinggal menunggu penilaian gubernur saja.
       Namun berkaitan dengan KUA P APBD yang akan dan tengah dibahas sikap PDI-P akan sangat cermat soal usulan pemkab Dairi. Jika memang tidak menyebelah ke Rakyat maka dengan tegas PDI-P akan menolak PAPBD tersebut dan penolakan itu akan dilakukan secara resmi di Sidang DPRD Dairi.
       Saat di tanya kalimat anggran menyebelah kepada rakyat itu masih bersifat universal dan mudah diartikan jamak Passiona menjelaskan kriteria anggaran P APBD jelas prioritas dan mendesak yakni jika tidak dianggarkan akan berpengaruh besar dan berdampak negatif maka selama mengacu pada hal itu PDI-P akan meloloskan usulan. Namun jika tidak berpedoman pada itu  maka  PDI-P akan menolak resmi, tegasnya.
      Sementara itu atas dilema DPRD Dairi ini membuat pemkab Dairi pusing. Sejumlah rekanan juga mulai resah jika P APBD Dairi gagal. Bukan itu saja jajaran eksekutif mulai pusing berkaitan dengan habisnya waktu hanya untuk menyaksikan skorsing karena tidak quorumnya sidang.(R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar