Pemkab
Dairi “ Mengget”
*
Diduga Boikot Akumulasi Kecewa 3 tahun
Sidikalang-Dairi Pers : Boleh jadi
pelayanan sekwan DPRD Dairi kepada anggota DPRD Dairi menjadi sasaran antara
yang terjadi di DPRD Dairi. Namun diduga kuat kisruh atas boikot 18 anggota
DPRD
Dairi merupakan akumulasi kekecewaan
mereka selama 3 tahun menjabat sebagai anggota DPRD Dairi. Disamping itu
patut juga di duga kalau memilih boikot ini sebagai salah satu perlawanan
terhadap bupati Dairi Johnny Sitohang yang juga ketua Partai Golkar yang pernah
menyebut anggota DPRD Dairi melakukan kegiatan fiktif. Tudingan Johnny Sitohang
itu dilontarkannya saat kegiatan karakterdes Partai Golkar di Balai Budaya
Sidikalang. Pidato Johnny Sitohang itu dilansir salah satu media terbitan medan
hingga kasus berlarut. Kini kisruh itu membuat kondisi dewan terpecah dan
eksekutif menjadi “mengnget” (Pusing)
Kisruh dewan yang awalnya masalah kecil itu akhirnya membesar
bahkan kini membuat pusing karena mayoritas dewan menolak bersidang. Kelompok
11 yang terdiri dari Delphi M Ujung, Saut Ujung, Agus ujung, Darwin sitanggang,
Jusrianda Nainggolan, Mangasa Sinaga, Leonard Samosir, Sabam Sibarani ,Benpa H
Nababan, Dahlan Sianturi dan Resoalon lumbangaol, tetap melanjutkan Sidang
meski tidak quorum. Versi tim 11 ini sidang tetap dilanjut untuk pembahasan KUA
PPAS -P APBD Dairi 2012.
Disisi lain kelompok 18 yang terdiri dari Suparto Gultom,
Dapotan Silalahi, Martua Nahampun, Harry Napitupulu, Residen Damkanik Pendi
Purba, Saulus Sinaga, Togar Simorangkir, Togar Pasaribu, Natademo Bangun, Cipta karo-karo, Pisser
Simamora, Freddy Sihombing Edward Munte, Martini Sitinjak, Sonder Sembiring,
Lumban Panjaitan dan Pinto Padang. Kelompok mayoritas ini melakukan boikot dan
menyebut sidang tersebut tidak sah karena melanggar Tatip karena tidak quorum.
Sehingga penentapan ranperda LKPJ menjadi Perda yang telah ditandatangani dua
pimpinan DPRD Dairi bersama Bupati Dairi Johnny Sitohang disebut mereka cacat hukum.
Namun dari Tim 11 menyebutkan sidang dilanjutkan dan hasilnya
disampaikan ke gubernur. Menurut mereka hasil sidang disampaikan ke gubernur
dan biarlah gubernur yang menentukan sah atau tidak.
Kisruh DPRD Dairi ini justru dirasakan pusing oleh pemkab
Dairi sebagai lembaga eksekutif . Kehadiran sejumlah SKPD Dairi dalam sidang
lanjutan yang digelar tim 11 yang diwarnai skor telah menyita waktu dan
kesabaran para eksekutif. Bukan itu saja lambatnya proses persidangan telah
membuat dua pemahaman sah dan cacat hukum telah membuat pemkab Dairi “
mengnget” . Karena sejumlah anggaran yang harusnya dibahas di dewan berkiatan
dengan pendahuluan APBD Dairi yang
usulkan eksekutif lebih banyak diskor karena dewan tidak quorum.
Aksi boikot ini juga patut di duga sebagai akumulasi kekecewan
mayoritas anggota DPRD Dairi yang selama tiga tahun menyaksikan APBD yang
sepertinya lebih dinikmati sekelompok orang yang dekat dengan kekuasaan. Bukan
itu saja dugaan kuat dewan ini memilih boikot juga karena bukan rahasia umum
lagi sepertinya anggaran pembangunan seperti borongan dikuasai satu parpol dan
kroni-kroninya. Demikian juga berkaitan dengan berbagai kebijakan eksekutif
sepertinya kurang memberikan ruang bagi dewan. Hal ini dipertajam dengan
tudingan Bupati Dairi yang sekaligus sebagai ketua Golkar Dairi menyebut DPRD
Dairi melakukan kegiatan fiktif.
Berbagai pengamat politik dan mantan DPRD Dairi menyebut
dengan kondisi sekarang semua menjadi pusing. Drs. Bernad Meka mantan anggota
DPRD Dairi dua periode saat ditanya Dairi Pers komentarnya perihal kisruh ini
menyebutkan apapun produk hukum yang dihasilkan dewan dengan kondisi 18 orang
tidak hadir maka apapaun yang dihasilkan menjadi cacat hukum. Hal itu
dikatakannya karena “ kitap Suci” DPRD adalah tatip yang telah disepakati.
Dalam tatib syarat sahnya sidang penetapan ranperda menjadi Perda harus
dihadiri minimal 2/3 + 1 atau 21 orang anggota dewan. Kenyataan jumlah fisik
yang hadir tidak demikian sehingga cacat hukum ,jelasnya.
Namun demikian Berbad Meka menyebutkan sebaiknya 18 dewan hadir dalam sidang dan disanalah
menentukan sikap apakah menolak atau menerima, jelasnya.
DR (HC) Abdul angkat, SH ketua Partai NasDem Dairi yang telah
tiga periode duduk di kursi DPRD Dairi saat dimintai keterangannya berkaitan
dengan kisruh tersebut menyebutkan dewan
harus tunduk tatip. Berkiatan dengan kondisi yang terjadi hal yang diketahuinya
kalau 18 angggota DPRD Dairi itu memilih tidak sidang karena alasan rapat awal
Bamus tidak quorum yakni hadir 7 dari 15 anggota Bamus. Harusnya minimal ½ + 1.
Namun demikian menurut Abdul data yang
lain 18 dewan ini atas rangkaian Bamus tersebut dalam kegiatan Kunjungan Lapangan
(Kunlap) dan Rapat Komisi hadir. Jadi pertanyaannnya jiak sejak awal 18 dewan
ini menyebut masalah itu sudah melanggar Tatip mengapa menghadiri Kunlap dan
Rapat Komisi?
Dikatakan berkaiata dengan komplain tidak qourum Bamus awal
yang katanya 7 orang . Pimpinan dapat melakukan skor 3 X 1 Jam dan pada masa
kami tunda selama 7 hari., kini mungkin tiga hari. Jika tetap juga tidak quorum
pimpinan dapat melanjutkannya, Namun pimpinan harus memberikan skor maksimal
sesuai Tatip jika tidak quorum, Sebut
Abdul.
Mantan Anggota DPRD Dairi Passiona Sihombing menyebutkan
berkiatan dengan Tatip adalah harga mati bagi dewan. Penolakan atau apapun
namanya yang dilakukan 18 anggota DPRD Dairi harusnya dilakukan secara elegan
dan tidak menolak dengan cara boikot. “ Hadir saja di gedung dewan dan jika
menolak katakan saja secara resmi di sidang. Karena sidang adalah arena resmi
bagi dewan. Boikot dengan cara tidak menghadiri Sidang tidak dikenal dalam
istilah legislatif” sebutnya.
Berkaiatan dengan LKPJ Bupati tahu 2011 yang oleh tim 11 telah
dinyatakan sah dengan penandatanganan Bupati dan dua pimpinan dewan. Di sisi
lain tim 18 DPRD Dairi menyebut itu tidak sah dikatakan Passiona sepertinya
tinggal menunggu penilaian gubernur saja.
Namun berkaitan dengan KUA P APBD yang akan dan tengah dibahas
sikap PDI-P akan sangat cermat soal usulan pemkab Dairi. Jika memang tidak
menyebelah ke Rakyat maka dengan tegas PDI-P akan menolak PAPBD tersebut dan
penolakan itu akan dilakukan secara resmi di Sidang DPRD Dairi.
Saat di tanya kalimat anggran menyebelah kepada rakyat itu
masih bersifat universal dan mudah diartikan jamak Passiona menjelaskan
kriteria anggaran P APBD jelas prioritas dan mendesak yakni jika tidak
dianggarkan akan berpengaruh besar dan berdampak negatif maka selama mengacu
pada hal itu PDI-P akan meloloskan usulan. Namun jika tidak berpedoman pada
itu maka
PDI-P akan menolak resmi, tegasnya.
Sementara itu atas dilema DPRD Dairi ini membuat pemkab Dairi
pusing. Sejumlah rekanan juga mulai resah jika P APBD Dairi gagal. Bukan itu
saja jajaran eksekutif mulai pusing berkaitan dengan habisnya waktu hanya untuk
menyaksikan skorsing karena tidak quorumnya sidang.(R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar